Dalam Peraturan Menteri Nomor P.55/Menlhk-Setjen/2015 tentang tata Cara Uji Karakteristik Limbah B3, Bahan Berbahaya dan Beracun adalah zat, energi, dan komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa suatu usaha dan kegiatan yang mengandung B3.
Baca Juga : Penyimpanan Limbah B3
Uji karakteristik Limbah B3
Dalam Peraturan Menteri Nomor P.55/Menlhk-Setjen/2015 tentang tata Cara Uji Karakteristik Limbah B3 dilakukan secara berurutan meliputi uji:
1. Uji karakteristik mudah meledak dilakukan dengan metode uji Methods of Evaluating Explosive Reactivity of Explosive-Contaminated Solid Waste Substances-Report of Investigations 9217, Bureau of Mines, United States Department of The Interior.
2. Uji karakteristik mudah menyala sebagaimana dilakukan dengan metode
- Uji Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 7184.3:2011. Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) – Bagian 3: Cara Uji Titik Nyala Dalam Limbah Cair dan Semi Padat
- Metode 1030 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Ignitability Of Solids.
3. Uji karakteristik reaktif dilakukan dengan metode uji:
- Metode 1040 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Test Method For Oxidizing Solids
- Metode 1050 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Test Methods To Determine Substances Likely To Spontaneously Combust.
4. Uji karakteristik infeksius dilakukan dengan metode Standard Methods for Examination of Water and Wastewater – American Public Health Association American Water Works Association (APHA-AWWA) yang hasil ujinya dibandingkan dengan daftar mikroorganisme penyebab infeksi yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan seperti
- 9260, untuk bakteria
- 9510, untuk virus enteric
- 9610, untuk fungi,
5. Uji karakteristik korosif dilakukan dengan metode uji sebagai berikut
- Metode Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 06-6989.11:2004. Air dan Air Limbah – Bagian 11: Cara Uji Derajat Keasaman (pH) dengan Menggunakan Alat pH meter, untuk Limbah B3 cair. Atau dapat menggunakan 9045D – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Soil and Waste pH, untuk Limbah B3 padat
- Metode 404: Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Acute Dermal Irritation/Corrosion, untuk Limbah B3 cair dan Limbah B3 padat.
6. Uji karakteristik beracun melalui TCLP dilakukan dengan metode uji 1311– United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Toxicity Characteristic Leaching Procedure.
7. Uji karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 dilakukan dengan metode uji Metode 425: Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Guideline For Testing Of Chemicals, Acute Oral Toxicity – Up-and-Down Procedure.
8. Uji karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis dilakukan dengan metode uji tercantum merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan Hasil Uji karakteristik Limbah B3
Pemerintah akan melakukan evaluasi dan penetapan terhadap hasil uji karakteristik Limbah B3 berupa:
Kategori 1
Jika hasil evaluasi atas hasil uji karakteristik Limbah B3 kategori 1 yang meliputi
- Karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji
- Karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A
- Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji
Kategori 2
Jika hasil evaluasi atas hasil uji karakteristik Limbah menyatakan Limbah memiliki karakteristik Limbah B3 kategori 2 yang meliputi:
- Karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B
- Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji
- Karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis menggunakan hewan uji mencit selama 90 (sembilan puluh) hari menunjukkan sifat racun sub-kronis, berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antar individu hewan uji, dan/atau histopatologis
Limbah Non B3
Jika hasil evaluasi atas hasil uji karakteristik Limbah B3 menyatakan Limbah:
- Tidak memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif
- Karakteristik beracun melalui TCLP memiliki konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B, menggunakan baku mutu TCLP untuk penetapan kategori Limbah B3 dan Limbah
- Karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 memiliki nilai LD50 lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji
- Karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis menunjukkan Limbah B3 tidak beracun sub-kronis
Kelola Limbah B3 Bersama Universal Eco
Universal Eco melayani jasa pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berasal dari berbagai jenis industri. Limbah ini dapat menimbukan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.
Baca Juga : Pengumpulan Limbah B3
Universal Eco menawarkan Hazardous Waste Management agar bisa mewujudkan Indonesia bebas Limbah mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3 yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan agar pencemaran lingkungan dari bahan berbahaya dapat dihindari.
Universal Eco menggunakan teknologi insinerator Rotary Kiln ramah lingkungan dalam proses pengolahan limbahnya. Insinerator jenis ini memiliki manfaat mengurangi massa atau volume limbah dan menghancurkan patogen berbahaya. Hasil sisa bottom ash dan fly ash dari insinerator ditangani secara bertanggung jawab. Mari kelola limbah dan wujudkan Indonesia bebas limbah bersama Universal Eco