Pengertian
Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan peraturan limbah B3 yang berlaku. Tujuannya untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3 tersebut. Baca Juga: Kode Limbah B3 – Penjelasan dan Penamaan

Karakteristik
Menurut peraturan limbah B3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013, karakteristik limbah B3 ditandai melalui simbol limbah B3 sebagai berikut:
- Mudah meledak
- Cairan mudah menyala
- Padatan mudah menyala
- Reaktif
- Beracun
- Korosif
- Infeksius
- Berbahaya terhadap lingkungan
Baca Juga: Jenis Kemasan Limbah B3 & Cara Daur Ulangnya
Selain itu, limbah B3 harus dilakukan pengemasan sesuai dengan karakteristiknya. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2020, kemasan limbah B3 yang bisa digunakan antara lain:
- Drum
- Jumbo bag
- Tangki intermediated bulk container (IBC)
- Container
Peraturan Limbah B3 Terkini
Terdapat peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait untuk pengelolaan limbah B3. Beberapa peraturan limbah B3 tersebut diantaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengelolaan Limbah B3 Bersama Universal Eco
Universal Eco melayani Jasa Pengelolaan Limbah B3 yang berasal dari berbagai jenis industri. Limbah B3 dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik. Universal Eco menawarkan pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3 yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan agar pencemaran lingkungan dari bahan berbahaya dapat dihindari.
Universal Eco uses environmentally friendly Rotary Kiln incinerator technology in the B3 waste processing process. This type of incinerator has the benefit of reducing the mass or volume of waste and destroying dangerous pathogens. The remaining bottom ash and fly ash from the incinerator are handled responsibly.
About Universal Eco
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Layanan kami adalah
- Extended Producer Responsibility
- B3 Packaging Cleaning & Plastic Recycling
- Hazardous Waste Management
- Medical & Pharmaceutical Waste Treatment
- Zero Waste Treatment
- Secure Data & Destruction
- Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge
Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.





