Amonium Hidroksida : Pengertian, Kegunaaan, dan Bahayanya

Pengertian

Amonium hidroksida dikenal juga sebagai larutan amonia, air amonia, amonia encer, dan yang paling sederhana yaitu amonia yang terlarut dalam air. Amonium hikdroksida termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan jika sudah menjadi limbah juga masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan cairan yang bersifat:

  1. Berbau tajam
  2. Mudah menguap
  3. Tidak berwarna
  4. Korosif

Berdasarkan sifat yang berbahaya, maka penanganan terhadap senyawa ini harus dilakukan dengan tepat, ketika masih digunakan sampai dengan sudah menjadi limbah. Baca Juga : Jenis Limbah B3 Berdasarkan Bentuknya Serta Cara Pengolahannya

Kegunaan

Umumnya senyawa ini banyak ditemukan pada produk industri dan pembersih, juga digunakan dalam kegiatan lain, diantaranya:

  1. Pembersih rumah tangga: sebagai salah satu bahan dasar pembersih rumah tangga salah satunya produk pembersih jendela.
  2. Produksi makanan: sebagai antimikroba yang paling efektif dan digunakan sebagai ragi atau pengatur keasaman pada makanan.
  3. Pengolahan tembakau: untuk meningkatkan rasa pada tembakau dan membantu dalam proses pengolahannya.
  4. Jerami dalam industri ternak: membantu untuk merawat jerami.
  5. Penggunaan dalam laboratorium: sebagai senyawa pengompleks dan basa.

 

Bahaya Amonium Hidroksida

Senyawa amonium hidroksida memiliki sifat yang berbahaya, salah satunya uap dari larutan amonia ini dapat memberikan rasa perih di mata. Selain itu, jika seseorang terpapar dapat menimbulkan:

  1. Sesak napas dan batuk
  2. Pembengkakan dan rasa sakit pada tenggorokan
  3. Rasa terbakar pada beberapa bagian tubuh seperti hidung, mata, telinga, bibir, lidah, kerongkongan, perut, dan kulit
  4. Pandangan menjadi kabur
  5. Nyeri pada bagian perut
  6. Pendarahan ketika muntah dan buang air besar
  7. Pingsan
  8. Tekanan darah menurun
  9. Iritasi

 

Amonium Hidroksida Termasuk Kategori Limbah B3

Amonium hidroksida yang sudah menjadi limbah harus dikelola secara tepat karena termasuk kategori limbah B3 dengan kode limbah A101c. Penanganan sejak limbah ini dihasilkan sampai dengan pemrosesan akhir sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pengolahan dan/atau pemrosesan akhir.

Universal Eco memiliki layanan Pengolahan Limbah B3 salah satunya untuk limbah bekas ini. Jadi tunggu apalagi? Kelola limbah B3 mu secara bertanggung jawab bersama Kami untuk mewujudkan Indonesia bebas limbah di Indonesia.

 

About Universal Eco

Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.

Layanan kami adalah

  1. Extended Producer Responsibility
  2. B3 Packaging Cleaning & Plastic Recycling
  3. Hazardous Waste Management
  4. Medical & Pharmaceutical Waste Treatment
  5. Zero Waste Treatment
  6. Secure Data & Destruction
  7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge

Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.

Share :