Pengertian Limbah Farmasi
Industri farmasi adalah industri yang menyediakan obat-obatan dan produk medis. Dalam proses produksinya, industri ini menghasilkan limbah farmasi yang dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Produk farmasi tersebut di antaranya:
- Senyawa kimia yang digunakan dalam pembuatan obat dan/atau pengobatan
- Sediaan farmasi seperti tablet, kapsul, sirup, injeksi, krim dan lain sebagainya
- Produk diagnostik in vitro dan in vivo
- Produk biologi seperti vaksin dan sera

Jenis Limbah Farmasi
Limbah farmasi dapat berbentuk cair, padat maupun gas. Secara umum, jenis limbah ini adalah sebagai berikut:
- Obat kedaluwarsa atau yang sudah tidak terpakai, yaitu obat yang telah melewati tanggal kedaluwarsa serta sudah tidak digunakan lagi oleh pasien. Obat ini tidak boleh dikonsumsi oleh pasien dan tidak boleh dibuang secara sembarangan.
- Bahan kimia berbahaya, industri farmasi menggunakan bahan kimia dalam proses produksi obat. Limbah kimia ini dapat berupa pelarut, zat tambahan atau senyawa beracun lainnya yang memerlukan penanganan khusus.
- Kemasan atau sisa produk, termasuk kemasan bekas obat, botol plastik dan bahan pembungkus lainnya yang terkontaminasi dengan bahan kimia berbahaya.
- Sampel dan produk tidak layak, umumnya berasal dari laboratorium farmasi.
Bahaya
Limbah farmasi mengandung bahan kimia berbahaya seperti senyawa kimia beracun, logam berat dan bersifat infeksius oleh karena itu dikategorikan sebagai limbah B3. Jika limbah ini tidak dikelola secara benar, maka akan menimbulkan risiko bahaya. Baca Juga: Limbah Kemasan Farmasi: Karakteristik, Jenis, dan Regulasi
Limbah ini dapat mencemari lingkungan tanah, air dan udara. Selain itu, jika dibuang secara tidak bertanggung jawab dapat menjadi sumber penyebaran penyakit dan mengganggu kesehatan manusia. Pengelolaan limbah B3 salah satunya limbah farmasi ini bersifat wajib untuk dilakukan. Hal ini diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Jika penghasil limbah B3 tidak mematuhinya, maka akan ada konsekuensi hukum yang perlu dijalankan.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengelolaan yang tepat. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pemilahan dan identifikasi terhadap limbah tersebut. Selanjutnya disimpan sementara di TPS limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku untuk menghindari risiko kebocoran atau tumpahan yang tidak terkendali. Selanjutnya, limbah yang telah disimpan tersebut kemudian diangkut oleh pihak berizin ke pihak ketiga yang memiliki tempat pengolahan limbah B3 berizin pula. Baca Juga: Cara Pembuangan Limbah Medis & Farmasi Yang Benar
Beberapa teknologi yang mungkin diterapkan dalam pengolahan limbah ini adalah:
- Insinerasi suhu tinggi dan rendah
- Inaktivasi suhu tinggi
- Sterilisasi suhu tinggi
- Microwave treatment
- Enkapsulasi
Kelola Limbah Farmasi Bersama Universal Eco
Mengelola limbah membutuhkan komitmen kuat. Segala upaya harus dilakukan demi menjaga lingkungan agar tidak tercemar. Komitmen tersebut selalu menjadi pegangan Universal Eco dalam menjalankan tugasnya. Dengan teknologi ramah lingkungan dan fasilitas yang memadai, Universal Eco selalu berupaya untuk menjadi perusahaan jasa pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
Universal Eco melayani Pengelolaan Limbah Medis dan Farmasi yang berasal dari Fasyankes. Dengan melakukan pengolahan menggunakan teknologi insinerator yang ramah lingkungan dengan suhu tinggi maka sifat infeksius yang dapat dilenyapkan dan tidak lagi berbahaya bagi lingkungan. Mari kelola limbah dan wujudkan Indonesia bebas limbah bersama Universal Eco.





