Pengertian dan Timbulan
Menurut EU Directive, Limbah Elektronik atau Electronic Waste (E-waste) merupakan limbah dari perangkat elektrik dan elektronik, termasuk seluruh komponen rakitan dan konsumsi yang merupakan bagian dari produk tersebut pada waktu pembuangan. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, E-waste termasuk kategori sampah yang mengandung B3.
Baca Juga : Masa Pakai Elektronik dan Solusi E-Waste
Menurut Statistika, pada tahun 2016 Indonesia masuk daftar 10 besar negara penghasil E-waste terbanyak di dunia. Seperti diketahui, perkembangan teknologi yang cukup pesat di tambah dengan sifat konsumtif dari masyarakat yang tinggi membuat timbulan E-waste menjadi tinggi pula. Disebutkan pada tahun 2021, timbulan E-waste di Indonesia mencapai 2 juta ton. Komposisi utama sebagai berikut:
- Bahan plastik
- Bahan oksida
- Logam-logam seperti Cu, Pd, Fe, Ni, Sn, Pb, Al, Zn, Ag dan Au
.jpg)
Jenis Limbah Elektronik
Menurut Parlemen Uni Eropa dalam instruksinya No. 2002/96/EC menggolongkan jenis E-waste sebagai berikut:
- Peralatan rumah tangga berukuran besar (Large household appliances, berlabel LargeHH). Seperti : mesin pendingin ruangan (AC), mesin cuci, lemari es, kulkas, dan oven.
- Peralatan rumah tangga berukuran kecil (Small household appliances, berlabel small TH-1). Seperti kipas angin, kompor, blender, toaster, dan vacuum cleaner.
- Peralatan komunikasi dan teknologi informasi (IT & telecommunications equipment, berlabel ICT). Seperti : Komputer, laptop, printer, telepon, modem, handphone, mesin fax, mesin scan, modem, router, scanner, earphone, powerbank, charger, webcam, keyboard, mouse dan masih banyak lainnya.
- Peralatan hiburan elektronik (Consumer equipment, dengan label CE). Seperti : TV, radio, kamera, pemutar audio dan pemutar DVD/VCD.
- Perlengkapan pencahayaan (Lighting equipment, dengan label Lighting). Seperti : Lampu meja dan lampu gantung.
- Alat-alat listrik dan elektronik (Electrical and electronic tools, with the exception of large scale stationary Industrial tools, dengan label E&E tools). Seperti : mesin bor, kabel listrik, baterai, dan extension card.
- Mainan elektronik dan peralatan olahraga (Toys, leisure and sports equipment, dengan label Toys). Seperti : mainan alat music anak, mobil-mobilan dan masih banyak yang lain
- Perangkat medis (Medical devices-with the exception of all implanted and infected products, dengan label Medical Equipment). Seperti : termometer digital dan alat pengukur tensi digital
- Alat monitoring dan alat kontrol (Monitoring and control instrument, dengan label M&C). Seperti : walkie talkie
Ancaman Limbah Elektronik
Seperti diketahui limbah elektronik termasuk ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan kode limbah B107d. Hal ini dikarenakan kandungan yang terdapat di dalam limbah elektronik berbahaya serta dapat mencemari lingkungan dan menggangu kesehatan manusia.
- Ancaman limbah elekronik berdasarkan zat nya
- PCBs: Persisten di lingkungan yang mudah terakumulasi dalam jaringan lemak manusia dan hewan. Mengganggu sistem pencernaan dan bersifat karsinogenik.
- Arsenik: Menimbulkan gangguan metabolisme di dalam tubuh manusia dan hewan sehingga mengakibatkan keracunan bahkan kematian.
- Kadmium: Jika terisap bersifat iritatif. Dalam jangka waktu lama menimbulkan efek keracunan, gangguan pada sistem organ dalam tubuh manusia dan hewan.
Ancaman Limbah Elektronik Terhadap Lingkungan
- Meracuni tanah dan tanaman: logam berat dengan sifat beracun yang terdapat dalam limbah elektronik akan mengkontaminasi tanah dan berpengaruh terhadap tanaman yang tumbuh di atasnya
- Mencemari air: air yang terkontaminasi zat kimia berbahaya dari limbah elektronik dapat mencemari air dan mematikan biota air sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem alam
- Mencemari udara: proses pembakaran dari pengolahan limbah elektronik yang tidak bertanggung jawab dapat melepaskan emisi di udara salah satunya hidrokarbon yang menyebabkan pemanasan global
- Mengganggu sistem hormonal makhluk hidup: kandungan polybrominated diphenylethers (PDBE) pada limbah elektronik akan meningkatkan risiko kerusakan sistem endokrin dan penurunan hormon pada makhluk hidup serta mengganggu sistem perkembangan tubuh
Kelola Limbah Elektronik Bersama Patron Universal Eco
Universal Eco menghadirkan Patron yang merupakan program pengelolaan E-waste yang bersumber dari masyarakat yang bertanggung jawab mulai dari pengangkutan, pengumpulan hingga pengelolaan.
Patron bertujuan untuk membantu masyarakat dalam melakukan pengumpulan di sumber yang selanjutnya akan dikelola lebih lanjut. Selain itu, berikut ini adalah 3 manfaat yang akan kamu dapatkan jika ikut berkontribusi:
- Mendapatkan penghasilan tambahan
- Kawasan rumah menjadi sehat, rapi, nyaman, dan aman
- Terhindar dari pencemaran udara, air, dan tanah
About Universal Eco
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Layanan kami adalah
- Extended Producer Responsibility
- B3 Packaging Cleaning & Plastic Recycling
- Hazardous Waste Management
- Medical & Pharmaceutical Waste Treatment
- Zero Waste Treatment
- Secure Data & Destruction
- Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge
Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.





