Pengertian
Limbah farmasi adalah produk obat-obatan ataupun farmasi yang tidak dapat digunakan kembali karena kedaluwarsa, cacat, atau terkontaminasi. Pengolahan limbah ini perlu dicermati bersama sehingga proses pengolahan limbah dan obat bekas bisa ditangani.
Baca Juga : Limbah Kemasan Farmasi – Karakteristik, Jenis, dan Regulasi
Masalah Limbah Farmasi di Indonesia
Saat ini limbah farmasi masih kurang mendapatkan perhatian dan penanganan khusus baik dari rumah sakit, ataupun industri. Dari karakteristiknya maka termasuk dalam kategori limbah B3 karena secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan lingkungan hidup.
Baca Juga : Cara Pembuangan Limbah Medis & Farmasi Yang Benar
Maraknya masalah limbah obat-obatan yang terjadi di Indonesia seperti
- Merebaknya penjualan obat berkedok harga murah
- Penipuan tanggal kedaluwarsa pada label obat
- Kurangnya pemahaman pihak pihak terkait tentang peraturan dan persyaratan dalam penanganannya yang minim

Solusi Dari BPOM
Untuk memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. BPOM menerapkan kebijakan berbasis kolaboratif dan sinergisme bersama lintas sektor organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia melalui Gerakan Waspada Obat Ilegal.
Pada 2019, Gerakan ini diinisiasi dan dilaksanakan pada kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Mataram, dan masih banyak lagi. Pencapaian ini tercipta budaya masyarakat untuk membuang limbag farmasi kedaluwarsa dan rusak dengan benar atau dikembalikan ke apotek terdekat.
Pengolahan Limbah Farmasi
Umumnya sebelum diolah dan dibuang, pengelolaan obat-obatan terdiri dari minimalisasi limbah , pemilihan dan reduksi, penyimpanan, pengangkutan.
Pengolahan ini bertujuan untuk minimalisasi racun sehingga baku mutu standar terpenuhi dan potensi menjadi pencemar lingkungan yang berbahaya dapat diminimalisasi .
Pengolahan dengan Enkapsulasi
Enkapsulasi ialah penempatan obat obat ke dalam tong. Penempatan obat-obatan ke dalam tong harus dilakukan dengan baik. Enkapsulasi adalah pengisian campuran kapur, semen, air saat tong terisi 75% dan kemudian tutup tong besi disegel. Kemudian harus ditempatkan di dasar lubang pembuangan dan ditutupi dengan limbah padat rumah tangga.
Pengolahan dengan Insinerasi
Insinerasi merupakan teknologi pengolahan limbah dengan cara pembakaran yang umumnya digunakan di Indonesia. Sebelum pembakaran, pil harus dilepaskan dari blisternya. Dengan menggunakan insinerasi mampu mereduksi dengan jumlah dan volume besar san prosesnya lebih murah.
Setelah proses pengolahan selesai, abu atau sisa pengolahan dengan insinerasi ini dapat digunakan sebagai penimbun tanah yang bebas dari zat berbahaya.
Pengolahan Limbah Farmasi Bersama Universal Eco
Universal Eco melayani pengelolaan limbah B3 salah satunya adalah limbah farmasi. Dengan melakukan pengolahan menggunakan teknologi insinerator yang ramah lingkungan dengan suhu tinggi yang mampu mereduksi dengan jumlah dan volume besar.





