Limbah elektronik atau Electronic Waste (E-waste) merupakan limbah dari perangkat elektrik dan elektronik, termasuk seluruh komponen rakitan dan konsumsi yang merupakan bagian dari produk tersebut pada waktu pembuangan.
Berdasarkan laporan The Global E-Waste Monitor tahun 2022, timbulan sampah elektronik dunia mencapai 53,6 juta ton pada 2019 atau jika dikalkulasikan maka setiap penduduk membuang sampah elektronik sebanyak 7,3 kg. Indonesia sendiri masuk daftar 10 besar negara penghasil limbah ini terbanyak di dunia pada tahun 2016. Sedangkan pada tahun 2021, timbulannya mencapai 2 juta ton.
Baca Juga : Negara Penghasil Limbah Elektronik Terbesar

Pengelolaan Limbah Elektronik di Indonesia
Di Indonesia, Pengelolaan limbah elektronik belum sempurna di mana masih terus didalami dan dikembangkan salah satunya dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai upaya untuk mengintegrasikan semua stakeholder seperti:
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah
- Pelaku usaha
- Masyarakat
- Pengelola limbah
Pengelolaan Limbah Elektronik di India
Limbah elektronik di India berasal dari 2 (dua) sektor, yaitu sektor formal dan informal. Sektor formal terdiri dari:
- Importir
- Produsen
- Penjual
- Konsumen
- Agen besi tua
Sedangkan sektor informal antara lain:
- Pembongkar
- Pelebur
- Pendaur ulang
Pada tahun 2007 para pecinta lingkungan mendesak pihak produsen untuk ikut serta dalam melakukan pengelolaan limbanya karena sebanyak 146.000 ton dibuang secara ilegal sampai dengan tahun 2009 timbulannya terus meningkat menjadi 420.000 ton. Hingga pemerintah India mengeluarkan peraturan yang mengatur pengelolaan limbah elektronik melalui E-Waste (Management and Handling) Rules pada 1 Mei 2012.
Baca Juga : Elektronik dan Pengelolaan Limbahnya
Pengelolaan Limbah Elektronik di Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan salah satu negara penyumbang E-waste terbesar kedua di dunia setelah Cina. Selain itu, negara Paman Sam ini masuk ke dalam 10 penghasil terbesar di dunia dengan timbulan:
- 236 juta ton per tahun pada tahun 2006
- 254 juta ton per tahun pada tahun 2007
- 9,4 juta metrik ton atau 10,4 juta ton pada tahun 2012
Sumber E-waste di negara ini adalah sebagai berikut:
- Pabrik
- Rumah tangga
- Sektor bisnis
- Fasilitas umum
- Hasil impor
Walaupun begitu, pengelolaan limbah ini di Amerika Serikat telah diatur melalui Environmental Protecting Agency (EPA) nomor EPA-HQRCRA-2004-0012 tentang:
- Hazardous Waste Management System
- Modification of the Hazardous Waste Program
- Cathode Ray Tubes
- Final Rule
Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga membuat peraturan sendiri, berikut contohnya:
- California: Peraturan bernama California Electronic Waste Recycling Act yang mengatur pembayaran biaya recovery produk elektronik dan peraturan bernama California Cell Phone Recycling Act terkait sistem take back dalam pengumpulan ponsel yang sudah mencapai akhir masa pakai.
- Maine: Membuat peraturan yang menerapkan sistem Extended Producer Responsibility (EPR) untuk menangani limbah ini yang berasal dari rumah tangga.
Pengelolaan Limbah Elektronik di Singapura
Singapura menghasilkan 60.000 ton E-waste setiap tahunnya dan 20% dari limbah tersebut berhasil didaur ulang. Lembaga Lingkungan Nasional Singapura atau The National Environment Agency (NEA) menerapkan manajemen E-waste, salah satunya pada tahun 2021 membuat program kerja yang bertajuk “Extended Producer Responsibility (EPR) System for E-waste Management System”.
Program kerja ini membicarakan tentang kemudahan masyarakat untuk menyalurkan E-waste ke tempat pengolahan yang ramah lingkungan. Selain itu, NEI bekerja sama dengan perusahaan swasta yaitu ALBA Group untuk membuat inovasi baru yaitu tempat sampah khusus E-waste. Cara kerja program pengumpulan ini adalah sebagai berikut:
- Melakukan pemilahan E-waste sesuai kategori yang disediakan
- Masyarakat akan mendapatkan insentif melalui aplikasi ALBA Step Up
- Limbah elektronik yang terkumpul akan diserahkan ke fasilitas pengolahan dalam negeri
Pengelolaan Limbah Elektronik di Jepang
Tahun 2013 Jepang berhasil mengolah E-waste sebanyak 550.000 ton atau 24-30% dari total timbulannya. Selain itu, Asosiasi Peralatan Listrik Rumah Tangga mengembangkan sistem tiket daur ulang E-waste untuk memastikan kelancarannya sesuai peraturan yan berlaku di Jepang. Di dalam peraturannya, pemerintah Jepang mengharuskan penghasil E-waste atau masyarakat untuk membayar biaya transportasi dan daur ulang, sedangkan pabrik atau pelaku usaha bertanggung jawab untuk membangun fasilitas daur ulang sendiri.
Kelola Limbah Elektronik Bersama Patron Universal Eco
Paparan logam berat dalam limbah elektronik dapat terjadi ketika limbah elektronik dibuang secara tidak benar atau diolah dengan cara yang tidak tepat. Oleh karena itu, penting untuk mengelola limbah elektronik dengan benar dan memastikan bahwa bahan berbahaya seperti logam berat dikelola dengan aman dan bertanggung jawab.
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Layanan kami adalah
- Extended Producer Responsibility
- B3 Packaging Cleaning & Plastic Recycling
- Hazardous Waste Management
- Medical & Pharmaceutical Waste Treatment
- Zero Waste Treatment
- Secure Data & Destruction
- Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge
Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.





