Keberadaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti: rumah sakit, klinik, puskesmas dan sejenisnya telah menjadi kebutuhan vital masyarakat. Layanan yang diberikan pada lokasi- lokasi tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat dan sekaligus meningkatkan taraf hidup manusia dari segi kesehatan. Namun, rumah sakit, klinik dan puskesmas juga memberi suatu dampak negatif terutama dari limbah yang dihasilkan. Maka, dibutuhkan suatu pemahaman apa itu Limbah Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) di Indonesia dan bagaimana cara mengelolanya dengan baik.
Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Limbah Fasyankes)
Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) merupakan salah satu sumber yang menghasilkan volume limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tinggi.
Berikut jenis-jenis limbah B3 yang bersumber dari Fasyankes adalah:
- Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dengan jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia yang rentan
- Limbah patologis: limbah berupa buangan selama operasi, otopsi, dan/atau prosedur medis lainnya termasuk jaringan, organ, bagian tubuh, cairan tubuh dan/atau spesimen beserta kemasannya.
- Limbah Sitotoksik adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker

Timbulan Limbah di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)
Data Timbulan Limbah dari Fasyankes jumlahnya bervariasi, yaitu tidak sama untuk setiap lokasi. Adapun angka timbulan limbah Fasyankes yang didapat dari berbagai sumber
- Perkiraan timbulan limbah B3 medis dari Fasyankes yang berasal dari 2.870 rumah sakit adalah 100,45 ton/hari dan dari 9.821 Puskesmas adalah 2,2 ton/hari. Total timbulan limbah B3 Fasyankes (tidak termasuk dari klinik dan Fasyankes lain) adalah 102,65 ton/hari (Seminar Alternatif Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Jakarta Convention Center, 20 Juli 2018).
- Dari sumber yang sama, disebutkan sudah terjadi penumpukan limbah B3 dari Fasyankes di 73 rumah sakit di 15 provinsi pada tahun 2018. Tumpukan yang terjadi adalah 218,28 ton (data PERSI di Rapat Kemenko PMK, 29 Maret 2018). Berdasarkan angka tersebut, diprediksikan telah terjadi penumpukan sejumlah 7.778 ton dari 2.601 rumah sakit di 34 provinsi (Seminar Alternatif Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Jakarta Convention Center, 20 Juli 2018).
- Jumlah timbulan limbah B3 dari Fasyankes menurut hasil analisis data rumah sakit seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2018 adalah 294,66 ton/hari, yang dihasilkan dari 264.474 tempat tidur dari 2.867 rumah sakit (Analisis data dari Kemenkes, Agustus 2018). Hal ini setara dengan rata-rata timbulan limbah B3 sebesar 1,1 kg/tempat tidur/hari.
- Jumlah limbah padat medis dari seluruh RS yang menjadi responden (94 responden dari berbagai kelas RS) adalah 11.745 kg hingga 12.026 kg per hari (Survei PERSI, September 2018).
(Sumber : Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,2018).
Peraturan terkait
Pengelolaan limbah fasyankes di Indonesia diatur oleh Undang Undang (UU 32/2009), Peraturan Pemerintah (PP 22/2021), Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes 18/2020), hingga Peraturan Menteri (Permen LHK P56/2016) dan dari segi kesehatan diatur oleh UU 36/2009 dan PP 47/2016.
Pengelolaan Limbah Fasyankes
Pengelolaan limbah fasyankes dimulai dari identifikasi, pemisahan, labeling, pengangkutan, penyimpanan hingga pembuangan/ pemusnahan . Adapun Tujuan pengelolaan limbah fasyankes adalah sebagai berikut.
- Melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan dari penyebaran infeksi dan cedera.
- Mencegah dan mengurangi resiko pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah sitotoksik, radioaktif, gas, limbah infeksius, limbah kimiawi dan farmasi.
Untuk itu, maka pengelolaan Limbah Fasyankes di Indonesia wajib dilakukan sesuai dengan prosedur. Teknologi dalam proses pengolahan limbah fasyankes pun harus dapat mengolah dengan baik sehingga standar/ baku mutu efluen yang diharapkan dapat tercapai.
Universal Eco melayani pengelolaan limbah medis infeksius yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan dan farmasi. Dengan melakukan pengolahan menggunakan teknologi insinerator yang ramah lingkungan dengan suhu tinggi maka sifat infeksius yang terdapat pada limbah medis dapat dilenyapkan dan tidak lagi berbahaya bagi lingkungan.
Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab?





