Limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash tentunya membutuhkan penanganan lanjutan. Penanganan lanjutan tersebut adalah dengan metode landfill atau tanah urug.
Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan di fasilitas penimbunan saniter dan penimbunan terkendali harus mendapatkan persetujuan penimbunan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi (Penimbunan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi); atau Kabupaten/Kota, (Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam wilayah kabupaten/kota).
Proses Peizinan Penimbunan Limbah B3
Untuk mendapatkan persetujuan Penimbunan Limbah B3, Penghasil Limbah B3 menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup dengan melampirkan:
- Identitas pemohon;
- Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah b3 yang akan ditimbun;
- Lokasi penimbunan limbah b3; dan
- Dokumen yang menjelaskan tentang tata cara Penimbunan Limbah B3.
Sedangkan persyaratan Kepala Instansi Lingkungan Hidup dalam menerbitkan surat persetujuan penimbunan Limbah B3 dengan Masa berlaku persetujuan selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang dengan paling sedikit memuat:
- Identitas Penghasil Limbah B3 yang melakukan penimbunan Limbah B3;
- Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan ditimbun;
- Lokasi Penimbunan Limbah B3;
- Kewajiban pemegang surat persetujuan Penimbunan Limbah B3; dan
- Masa berlaku persetujuan Penimbunan Limbah B3

Syarat Izin Penimbunan Limbah B3
Apa persyaratan yang harus disiapkan dalam mengajukan izin penimbunan limbah B3?
Izin penimbunan limbah B3 oleh pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai prasyarat pengajuan limbah B3. Kelengkapan dokumen dalam tersebut menjadi kunci utama untuk meminimasi hambatan yang mungkin terjadi misalnya penerbitan izin penimbunan limbah dengan jangka waktu melebihi durasi normal.
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
| No | Jenis Dokumen | Description |
| 1. | Surat Permohonan |
|
| 2. | Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan |
|
| 3. | Izin Lokasi |
|
| 4. | Izin dari Komisi Keamanan Bendungan |
|
| 5. | Flowsheet lengkap tata cara penimbunan limbah B3 |
|
| 6. | Hasil penelitian Hidrogeologi |
|
| 7. | Hasil analisis permeabilitas tanah pada lokasi penimbunan |
|
| 8. | Hasil penelitian jarak bagian dasar penimbunan dengan lapisan air tanah (ground water) |
|
| 9. | Hasil penelitian jarak lokasi penimbunan dengan aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau atau waduk untuk irigasi pertanian dan air bersih. |
|
| 10. | Perlengkapan sistem tanggap darurat |
|
| 11. | Desain konstruksi tempat penimbunan limbah B3 |
|
| 12. | Hasil analisis limbah B3 yang terdiri dari:
|
|
| 13. | Softcopy dokumen permohonan |
|
Persyaratan Tambahan Untuk Permohonan Penimbunan Limbah B3 dari Kegiatan Lain |
||
| 14. | Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup |
|
| 15. | Memiliki Laboratorium Analisis dan/atau Alat Analisis Limbah B3 di Lokasi Kegiatan |
|
| 16. | Tenaga yang Terdidik di Bidang analisis dan pengelolaan limbah B3 |
|
| 17. | Bukan merupakan daerah resapan (recharge) bagi air tanah tidak tertekan yang penting dan air tanah tertekan |
|
| 18. | Lokasi penimbunan bukan merupakan daerah genangan air, berjarak minimum 500 meter dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau atau waduk untuk irigasi pertanian dan air bersih. |
|
(Sumber : https://www.menlhk.go.id/)
About Universal Eco
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Layanan kami adalah
- Extended Producer Responsibility
- B3 Packaging Cleaning & Plastic Recycling
- Hazardous Waste Management
- Medical & Pharmaceutical Waste Treatment
- Zero Waste Treatment
- Secure Data & Destruction
- Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge
Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.





