Izin Penimbunan Limbah B3

pengolahan limbah

Limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash tentunya membutuhkan penanganan lanjutan. Penanganan lanjutan tersebut adalah dengan metode landfill atau tanah urug.

Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan di fasilitas penimbunan saniter dan penimbunan terkendali harus mendapatkan persetujuan penimbunan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi (Penimbunan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi); atau Kabupaten/Kota, (Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam wilayah kabupaten/kota).

Proses Peizinan Penimbunan Limbah B3

Untuk mendapatkan persetujuan Penimbunan Limbah B3, Penghasil Limbah B3 menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup dengan melampirkan:

  1. Identitas pemohon;
  2. Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah b3 yang akan ditimbun;
  3. Lokasi penimbunan limbah b3; dan
  4. Dokumen yang menjelaskan tentang tata cara Penimbunan Limbah B3.

Sedangkan persyaratan Kepala Instansi Lingkungan Hidup dalam menerbitkan surat persetujuan penimbunan Limbah B3 dengan Masa berlaku persetujuan selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang dengan paling sedikit memuat: 

  1. Identitas Penghasil Limbah B3 yang melakukan penimbunan Limbah B3;
  2. Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan ditimbun;
  3. Lokasi Penimbunan Limbah B3;
  4. Kewajiban pemegang surat persetujuan Penimbunan Limbah B3; dan
  5. Masa berlaku persetujuan Penimbunan Limbah B3

Syarat Izin Penimbunan Limbah B3

Apa persyaratan yang harus disiapkan dalam mengajukan izin penimbunan limbah B3?

Izin penimbunan limbah B3 oleh pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai prasyarat pengajuan limbah B3. Kelengkapan dokumen dalam tersebut menjadi kunci utama untuk meminimasi hambatan yang mungkin terjadi misalnya penerbitan izin penimbunan limbah dengan jangka waktu melebihi durasi normal.

Berikut adalah beberapa dokumen penting yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

No Jenis Dokumen Description
1. Surat Permohonan
  • Format dapat diunduh di laman pelayananterpadu.menlh.go.id
  • Ditandatangani oleh Direktur yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan di atas Materai Rp. 6000,00 disertai cap perusahaan
  • Apabila ditandatangani oleh selain Direktur, maka melampirkan surat kuasa bermaterai.
2. Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan
  • Berupa salinan izin lingkungan dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan sesuai kegiatan yang diajukan permohonannya.
  • Izin Lingkungan dimaksud merujuk kepada PP 27 tahun 2012 dan Permen LH Nomor 05 tahun 2012.
  • Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP 27 tahun 2012, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan.
3. Izin Lokasi
  • Izin lokasi merupakan izin yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan penimbunan/penimbunan dapat berupa izin lokasi, SITU, izin pemanfaatan ruang, dan/atau izin sejenis sesuai dengan peraturan daerah lokasi kegiatan
  • Izin lokasi penimbunan/penimbunan limbah B3 dari Kepala Daerah Kabupaten/ Kota sesuai rencana tata ruang setelah mendapat rekomendasi dari kepala instansi yang bertanggung jawab di daerah tersebut.
4. Izin dari Komisi Keamanan Bendungan
  • hanya untuk kegiatan pertambangan mineral
  • dokumen atas nama perusahaan dan masih berlaku
5. Flowsheet lengkap tata cara penimbunan limbah B3
  • flowsheet yang memberikan gambaran informasi proses dilengkapi dengan deskripsinya
6. Hasil penelitian Hidrogeologi
  • dokumen hasil penelitian hidrogeologi di lokasi penimbunan
7. Hasil analisis permeabilitas tanah pada lokasi penimbunan
  • Dokumen hasil analisis dari laboratorium terakreditasi
8. Hasil penelitian jarak bagian dasar penimbunan dengan lapisan air tanah (ground water)
  • Berupa dokumen hasil penelitian
9. Hasil penelitian jarak lokasi penimbunan dengan aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau atau waduk untuk irigasi pertanian dan air bersih.
  • Berupa dokumen hasil penelitian
10. Perlengkapan sistem tanggap darurat
  • Dokumen berupa SOP tanggap darurat yang telah memenuhi sistem mutu (dicantumkan tanggal pengesahan dan ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan).
  • Dilengkapi dengan dokumentasi berupa foto peralatan tanggap darurat.
11. Desain konstruksi tempat penimbunan limbah B3
  • desain rinci (DED, detailed engineering design) yang telah disahkan berdasarkan blue print untuk seluruh fasilitas penimbunan
12. Hasil analisis limbah B3 yang terdiri dari: 

  1. Hasil analisis Total Kadar maksimum Limbah B3 yang belum terolah
  2. TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure)
  3. Kandungan zat organik dari masing masing limbah yang akan ditimbun
  • Disampaikan dalam bentuk hasil analisis dari laboratorium yang terakreditasi
  • Parameter analisis mengacu pada kepdal 04/1995
13. Softcopy dokumen permohonan 
  • Softcopy dokumen permohonan yang disimpan dalam format pdf dan disampaikan dalam bentukCompact Disc (CD) atau Flash Drive (FD)

Persyaratan Tambahan Untuk Permohonan Penimbunan Limbah B3 dari Kegiatan Lain
14. Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup 
  • Berupa salinan polis asuransi pencemaran lingkungan atas nama perusahaan pemohon izin yang masih berlaku.
  • Pertanggungan asuransi minimal 5 (lima) milyar rupiah.
  • Asuransi wajib berbahasa Indonesia (atau dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing) sesuai dengan UU 24 /2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
  • Berlaku hanya untuk jasa pemanfaatan limbah B3 atau limbah B3 yang dimanfaatkan berasal dari kegiatan lain.
  • Dokumen asuransi sudah disampaikan di awal permohonan.
15. Memiliki Laboratorium Analisis dan/atau Alat Analisis Limbah B3 di Lokasi Kegiatan 
  • Alat analisis disesuaikan dengan uji karakteristik terhadap jenis/karakteristik limbah B3 yang akan diolah
  • Foto berwarna laboratorium dan/atau alat analisis
  • Laboratorium dan/atau alat analisis wajib dimiliki oleh pemohon izin
16. Tenaga yang Terdidik di Bidang analisis dan pengelolaan limbah B3 
  • Bukti sertifikat pelatihan di bidang pengelolaan limbah B3, atau pengendalian pencemaranlingkungan
  • Bukti ijazah sarjana/D3/politeknik kimia/teknik kimia/teknik lingkungan
  • Tenaga terdidik di bidang analisis merupakan pegawai pada perusahaan pemohon izin berupa kontrak kerja atau pernyataan dari perusahaan pemohon
17. Bukan merupakan daerah resapan (recharge) bagi air tanah tidak tertekan yang penting dan air tanah tertekan 
  • Berupa dokumen hasil penelitian
18. Lokasi penimbunan bukan merupakan daerah genangan air, berjarak minimum 500 meter dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau atau waduk untuk irigasi pertanian dan air bersih. 
  • Berupa dokumen hasil penelitian

(Sumber : https://www.menlhk.go.id/)

About Universal Eco

Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.

Layanan kami adalah

  1. Extended Producer Responsibility
  2. B3 Packaging Cleaning & Plastic Recycling
  3. Hazardous Waste Management
  4. Medical & Pharmaceutical Waste Treatment
  5. Zero Waste Treatment
  6. Secure Data & Destruction
  7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge

Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.

Share :