Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus, salah satunya limbah elektronik
Sampah spesifik sendiri terdiri dari:
- Sampah yang Mengandung B3
- Sampah yang Mengandung Limbah B3
- Sampah yang Timbul Akibat Bencana
- Puing Bongkaran Bangunan
- Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah
- Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik
Sampah yang Mengandung B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3, salah satunya adalah limbah elektronik.
Baca Juga : Elektronik dan Pengelolaan Limbahnya
Pengertian Limbah Elektronik
Limbah elektronik atau Electronic Waste (E-waste) berasal dari perangkat elektrik dan elektronik, termasuk seluruh komponen rakitan dan konsumsi yang merupakan bagian dari produk tersebut pada waktu pembuangan.
Limbah yang dimaksud di sini bukan bersumber dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan, melainkan berasal dari:
- Rumah tangga
- Kawasan komersial
- Kawasan industri
- Kawasan khusus
- Kawasan permukiman
- Fasilitas social
- Fasilitas umum
- Fasilitas lainnya

Pengelolaan Limbah Elektronik Sebagai Sampah Spesifik
Termasuk sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tepat. Berdasarkan peraturan tersebut, pengelolaannya adalah sebagai berikut:
Pengurangan
Pengurangan yang dapat dilakukan yaitu:
- Pembatasan timbulan limbah dengan memilih barang yang mempunyai masa hidup yang panjang
- Daur ulang limbah menjadi bahan baku dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Proses ini dilaksanakan sesuai peraturan di bidang pengelolaan limbah B3.
Pemilahan, Pengumpulan dan Pemrosesan Akhir
Setiap orang dapat menyerahkan limbah elektronik kepada fasilitas pengelolaan sampah spesifik yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat dan daerah juga dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki izin dalam mengolah limbah tersebut.
Tanggung Jawab Produsen
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan limbah dengan cara:
- Penyusunan rencana dan/atau program pembatasan timbulan limbah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya
- Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
Selain itu, produsen juga wajib melakukan penarikan kembali limbah elektronik melalui fasilitas penampungan yang dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan produsen lainnya. Fasilitas penampungan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Terlindung dari air hujan dan panas
- Berlantai kedap air
- Memiliki luas sesuai dengan volume limbah yang ditampung
Kewajiban produsen yang lainnya adalah bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan lanjutan terhadap limbah elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang pengelolaan limbah B3.
Pembatasan timbulan dan penarikan kembali limbah elektronik dapat dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan yang ditetapkan oleh Menteri melalui:
- Konsultasi publik dengan produsen
- Koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
About Universal Eco
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Layanan kami adalah
- Extended Producer Responsibility
- B3 Packaging Cleaning & Plastic Recycling
- Hazardous Waste Management
- Medical & Pharmaceutical Waste Treatment
- Zero Waste Treatment
- Secure Data & Destruction
- Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge
Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.





