Membuang Oli Bekas Sesuai Aturan Pemerintah

oli bekas

Perkembangan industri dan padatnya mobilisasi masyarakat secara tidak langsung berpengaruh terhadap tingginya permintaan sehingga jumlah limbah yang dihasilkan juga meningkat. Oli Bekas merupakan salah satu jenis cairan kental yang berasal dari hasil pemakaian mesin motor, mobil, atau alat penggerak lainnya.

Ditinjau dari komposisi kandungannya, terdiri dari campuran hidrokarbon, bahan kimia aditif, beberapa sisa hasil pembakaran yang bersifat deposit, asam korosif, dan logam berat yang bersifat karsinogenik

Baca Juga : Bahaya Pencemaran Tanah Oleh Limbah B3

oli bekas

Pembuangan Berdasarkan Aturan Pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan salah satu kategori bahan pencemaran yang masuk kedalam limbah bahan berbahaya dan beracun. Akibat kandungannya yang berbahaya, proses pembuangan hingga pengolahannya memerlukan tindakan yang tepat dan benar untuk mengurangi tingkat risikonya bagi lingkungan.

Cara Pembuangan Oli Bekas

Adapun aturan pemerintah yang mengatur seluruh limbah B3 termasuk diperlukan pembuangan hingga pengolahan yang benar yaitu Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai peraturan yang berlaku, adapun cara pembuangan yang harus diperhatikan:

  1. Pastikan bahan wadah sesuai dengan karakteristiknya
  2. Wadah pengemasan berada dalam kondisi yang baik, tidak bocor, tidak rusak, dan tidak berkarat
  3. Lalu, tampung pada wadah tersebut dan dilarang melakukan pencampuran oli bekas dengan bahan-bahan tertentu
  4. Dipastikan wadah tersebut mampu menampung agar tetap berada di dalam kemasannya dan tutup yang kuat untuk mencegah adanya tumpahan pada proses pemindahan, penyimpanan, dan sebagainya
  5. Berikan simbol maupun label (nama limbah B3, identitas penghasil, tanggal dihasilkannya dan tanggal pengemasan)
  6. Setelah itu, lakukan penyimpanan pada lokasi dan fasilitas penyimpanan sesuai dengan jumlah dan karakteristiknya
  7. Dipastikan tersimpan pada lokasi bebas dari banjir dan tidak rawan bencana alam dan memiliki fasilitas bak penampung maupun saluran tertentu, terhindari dari hujan dan sinar matahari, dan memiliki penerangan dan ventilasi yang cukup
  8. Selanjutnya dilakukan pengangkutan dan pengelolaan lebih lanjut ke pihak jasa pengelola oli bekas berizin agar dapat di treatment maupun di daur ulang sesuai peraturan yang berlaku, tanpa harus dibuang ke saluran perairan lainnya maupun

Cara Membersihkan Tumpahan Oli Bekas

Apabila terjadi tumpahan pada saat proses penampungan hingga pembuangan, cara yang dapat dilakukan untuk membersihkan yaitu :

  1. Cari sumber kebocoran oli dan tutup sumber tersebut
  2. Gunakan spill kit untuk menyerap oli
  3. Hindari penggunaan detergen dan produk pembersih keras lainnya, karena dapat membentuk polutan yang lebih berbahaya
  4. Bersihkan area tumpahan dengan kain atau handuk
  5. Kain atau handuk dibuang ke fasilitas pengelolaan oli bekas

 

Wadah yang Diperlukan untuk Penampungan Oli Bekas

Syarat wadah yang harus dipenuhi untuk mengurangi risiko tumpahan ke lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, antara lain:

  1. Bahan wadah yang sesuai sehingga tidak mudah bereaksi dengan kandungan oli bekas
  2. Tidak berkarat
  3. Tertutup secara rapat sehingga tidak mudah bocor
  4. Dalam kondisi yang baik dan tidak rusak
  5. Penutup wadah yang kuat

 

Mengapa Harus Dibuang dengan Benar

Oli bekas mengalami perubahan komposisi fisik, kimia, maupun mekanis akibat penggunaan dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga menyebabkan perubahan kandungan menjadi lebih berbahaya dan karsinogenik. Perubahan kandungan terjadi akibat pengaruh suhu dan tekanan selama penggunaan.

Senyawa kimiawi yang terkandung adalah senyawa basa berubah menjadi senyawa asam yang dapat mempermudah penurunan kualitas lingkungan. Sifatnya juga memiliki sifat yang sulit terurai secara alami sehingga penanganan khusus diperlukan untuk proses pembuangan hingga pengolahannya. Hal tersebutlah yang menjadikan alasan mengapa harus membuang dengan benar.

Selain alasan tersebut, terdapat beberapa faktor lainnya yaitu oli bekas mudah terbakar atau meledak, bersifat reaktif dan mutagenik, bisa menyebabkan iritasi dan infeksi.

Baca Juga : Panduan Pemberian Label Limbah B3 & Simbol Limbah B3

 

Bahaya Oli Bekas jika Dibuang Sembarangan

Kandungan yang reaktif, mutagenik, karsinogenik dan sebagainya tentu saja dapat memberikan dampak negatif apabila dibuang sembarangan tanpa memperhatikan persyaratan pengelolaan sesuai peraturan yang berlaku. Adapun dampak-dampak negatif oli bekas jika dibuang sembarangan adalah sebagai berikut:

  1. Mengganggu kesehatan masyarakat
  2. Pencemaran air
  3. Pencemaran tanah
  4. Mudah terbakar
  5. Pencemaran udara
  6. Gangguan pada ekosistem

Pengelolaan Limbah Oli Bekas dan Oil Sludge

Universal Eco menawarkan layanan pengelolaan limbah oli bekas dan oil sludge yang ramah bagi lingkungan. Sistem Two Phase Decanter kami dapat memisahkan padatan mineral, minyak, dan air yang terdapat pada lumpur minyak sehingga minyak mentah dapat diperoleh (recovery) dan dipergunakan kembali (reuse).

By recycling oil sludge and recovering crude oil, the environmental risks associated with upstream oil production can be reduced, contributing to the realization of sustainable energy needs.

Share :