SOP (Standar Prosedur Operasional) Tanggap Darurat Limbah B3

SOP Pengelolaan Limbah B3

Tanggap darurat limbah B3 dibutuhkan dalam beragam aktivitas pengelolaan limbah B3 memiliki berbagai resiko baik di lokasi pengelolaan maupun saat pengumpulan dan pengangkutan di luar lokasi. Dengan meningkatnya kuantitas dan kegiatan pengangkutan limbah B3, maka secara langsung akan meningkatkan resiko kecelakaan yang terjadi.

Oleh karena itu, sistem tanggap darurat perlu dirancang untuk mengurangi segala faktor resiko yang terjadi. Nantinya sistem tersebut dituangkan kedalam suatu pedoman atau SOP (Standar Prosedur Operasional) yang dapat diakses dan diterapkan secara langsung oleh para pihak terkait. Baca Juga : Perbedaan AMDAL dan UKL-UPL

SOP

Pendahuluan

Setiap Orang atau lembaga yang menghasilkan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengangkut, mengolah, dan/atau menimbun limbah B3, wajib memiliki SOP tanggap darurat limbah B3. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan. Limbah B3 (pasal 217 – pasal 236) .

SOP Tanggap Darurat Limbah B3 terdiri dari kegiatan-kegiatan pengendalian yang bertujuan untuk mencegah, mengendalikan, menanggulangi kecelakaan, dan memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat kecelakaan dari pengelolaan limbah B3.

Tanggap Darurat Limbah B3 melibatkan 3 (tiga) stakeholder yaitu, pemerintah, masyarakat, dan Industri Pengelola limbah B3. Ketiga stakeholder tersebut berperan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

 

SOP Tanggap Darurat Limbah B3 Sesuai OHSAS 18001

Perencanaan SOP Tanggap Darurat merujuk kepada OHSAS (Occupational Health and Safety Management Systems). OHSAS adalah sistem manejemen keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) yang berlaku secara internasional untuk mendorong para stakeholders melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan pekerja secara konsisten agar risiko / bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja dapat ditekan.

Berikut perencanaan yang dilakukan sebelum penyusunan SOP tanggap darurat  limbah B3:

  1. Pembentukan Unit Tanggap Darurat dengan pembagian tugas dan tanggung jawab
  2. Pembentukan mekanisme penanggulangan darurat secara mandiri, gabungan, dan nasional
  3. Melakukan identifikasi potensi keadaan darurat yang memungkinan terjadi selama proses pengelolaan limbah B3 seperti kebakaran dan tumpahan limbah B3
  4. Melakukan identifikasi terkait jalur rawan keadaan darurat, pos polisi, regu pemadaman kebakaran, dan fasilitas layanan kesehatan terdekat
  5. Membuat prosedur pengumuman atau tanda saat keadaan darurat terjadi
  6. Menentukan jalur, lokasi, dan jarak aman pada saat proses evakuasi
  7. Membuat prosedur pangamanan lokasi dan pembersihan area terkontaminasi limbah B3 sesuai karakteristiknya serta pertolongan pertama
  8. Standar sarana dan prasarana, kompetensi serta pelatihan personil

 

Prinsip Dasar APELL

Sedangkan penerapan SOP Tanggap Darurat Limbah B3, harus sesuai dengan mekanisme dasar APELL (Awareness and Prepadness for Emergency at Local Level) yaitu:

  1. Senses of Awareness (meningkatkan kesadaran dan kepedulian secara vertikal dari masyarakat hingga badan lembaga otoritas daerah pusat maupun industri)
  2. Sense of Preparedness (kesiapan rancangan dan sistem penanggulangan keadaan darurat yang melibatkan seluruh masyarakat hingga pemerintah apabila terdapat kecelakaan yang mampu mengancam keselamatan lingkungan).

 

Contoh SOP

A. Prosedur Keadaan Darurat Kebakaran Armada Pengangkut Limbah B3

  1. Kebakaran Mesin Kendaraan

    1. Matikan mesin dan master switch
    2. Apabila api belum padam maka gunakan pasir, tanah, atau air dengan kuantitas yang banyak
    3. Bila api tidak juga terkontrol maka lakukan evakuasi personil dari area
    4. Segera laporkan kejadian terkait lokasi, bahan, dan jumlah yang terbakar kepada tim tanggap darurat untuk diteruskan ke polisi dan satuan pemadam kebakaran terdekat
  2. Kebakaran Kabin dan/atau Ban Kendaraan

    1. Matikan mesin dan master switch
    2. Segera buang material yang terbakar atau mudah terbakar disekitar api
    3. Padamkan menggunakan APAR
    4. Bila belum padam, segera padamkan dengan pasir, tanah, atau air yang banyak
    5. Bila api tidak juga terkontrol maka lakukan evakuasi personil dari area
    6. Segera laporkan kejadian terkait lokasi, bahan, dan jumlah yang terbakar kepada tim tanggap darurat untuk diteruskan ke polisi dan satuan pemadam kebakaran terdekat
  3. Kebakaran Ruang Muatan Kendaraan

    1. Matikan mesin dan master switch
    2. Padamkan api dengan APAR atau pasir dan air dengan kuantitas yang banyak, kecuali untuk cargo khusus memerlukan prosedur khusus
    3. Bila api tidak juga terkontrol maka lakukan evakuasi personil dari area
    4. Segera laporkan kejadian terkait lokasi, bahan, dan jumlah yang terbakar pada tim tanggap darurat untuk diteruskan ke polisi dan satuan pemadam kebakaran terdekat
  4. Kebakaran Over Heating pada Brake Drum

    1. Hentikan kendaraan secara perlahan dan hindari pengereman terlalu kuat
    2. Padamkan api dengan APAR
    3. Biarkan brake drum menjadi dingin dengan air
    4. Jangan mengendarai kendaraan sampai rem telah Oleh karena itu, lakukan pemeriksaan dan perbaikan secara menyeluruh
    5. Bila api tidak juga terkontrol maka lakukan evakuasi personil dari area
    6. Segera laporkan kejadian kepada polisi dan satuan pemadam kebakaran mengenai lokasi, bahan, dan jumlah yang terbakar

 

B. Prosedur Keadaan Darurat Tumpahan Limbah B3

  1. Penanganan Tumpahan Cairan Limbah B3

    1. Atur keamanan pengendara lain
    2. Hubungi team leader transportasi dan kepolisian terdekat
    3. Gunakan pembatas area tumpahan limbah B3 cair menggunakan warning line
    4. Kenali bahan, jenis, sifat dari limbah B3 cair yang tumpah dengan melihat tabel dan MSDS
    5. Hindari pekerjaan di area tumpahan yang menghasilkan percikan api seperti tumbukan besi dengan besi, merokok, gerinda, pekerjaan las, dan lain-lain
    6. Gunakan perlengkapan Alat Pelindung Diri, sarung tangan karet, masker atau
    7. Tutup akses aliran tumpahan yang menuju badan air atau tanah terbuka
    8. Apabila cairan limbah B3 tumpah dalam jumlah yang banyak maka tambahkan air untuk mengurangi kepekatan. Lalu, salurkanya kedalam bak penampung (Catatan: hati-hati dengan jenis bahan kimia yang bersifat reaktif terhadap air)
    9. Apabila tumpahan sedikit atau hanya ceceran cukup tutupi dengan pasir, serbuk gergaji, atau lap dengan kain kering/majun agar terserap
    10. Pasir, serbuk gergaji, atau lap yang telah digunakan segera simpan pada kemasan atau wadah yang berlabel “barang terkontaminasi limbah B3”
    11. Apabila terkena tumpahan maka segera bilas dengan air mengalir sebanyak-banyaknya dan segera ke fasilitas pelayanan terdekat
  2. Penanganan Tumpahan Padatan atau Powder (Serbuk) Limbah B3

    1. Atur keamanan pengendara lain
    2. Hubungi team leader transportasi dan kepolisian terdekat
    3. Gunakan pembatas area tumpahan limbah B3 cair menggunakan warning line
    4. Kenali bahan, jenis, sifat dari limbah B3 cair yang tumpah dengan melihat tabel dan MSDS
    5. Beri tanda bahaya pada area tumpahan limbah B3 cair
    6. Hindari pekerjaan di area tumpahan yang menghasilkan percikan api seperti tumbukan besi dengan besi, merokok, gerinda, pekerjaan las, dan lain-lain
    7. Gunakan perlengkapan Alat Pelindung Diri, sarung tangan karet, masker atau goggles
    8. Sapu tumpahan limbah B3 menggunakan sapu ijuk dan simpan tumpahan kedalam karung atau drum bertutup lebar
    9. Jauhkan dengan tiupan angin saat menyapu tumpahan limbah B3 agar tidak berhamburan dan dapat membahayakan pernafasan
    10. Apabila jumlah padatan limbah B3 banyak, maka basahi tumpahan tersebut dengan air untuk mencegah bertebangan ke udara atau berhamburan
    11. Apabila terkena tumpahan maka segera bilas dengan air mengalir sebanyak-banyaknya dan segera ke fasilitas pelayanan terdekat

 

Referensi SOP Tanggap Darurat Limbah B3

Adapun acuan yang digunakan untuk membentuk SOP Tanggap Darurat ini yaitu, aturan nasional di bidang pengangkutan limbah B3 oleh Kementerian Perhubungan RI yang sesuai dengan MDGs Code (Material dangerous Goods Code) dan pengelolaan limbah B3 (in plant) sesuai OSHA (Occupational Safety and Health Administration) atau Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Berikut referensi lengkapnya:

  1. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan. Limbah B3 (pasal 217 – pasal 236).
  2. Peraturan Pemerinah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 74 tahun 2016.
  4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-04/MEN/1980 mengenai Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  6. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 tahun 1997 mengenai Pengawasan Khusus Penanggulangan Kebakaran.
  7. Keputusan Menteri Menteri Tenaga Kerja No. 186 tahun 1999 mengenai Penggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2008 mengenai Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
  9. ISO 14001:2015 mengenai Sistem Manajemen Lingkungan
  10. ISO 45001:2018 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Universal Eco menerapkan SOP (Standar Prosedur Operasional) Tanggap Darurat Limbah B3 dalam menjalankan opersionalnya dalam melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan pekerja secara konsisten agar risiko dan bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja dapat ditekan.

Universal Eco melayani jasa pengelolaan limbah B3  yang berasal dari berbagai jenis industri. Limbah B3 dapat menimbukan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik. Universal Eco menawarkan pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3 yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan agar pencemaran lingkungan dari bahan berbahaya dapat dihindari.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *