Perbedaan AMDAL dan UKL-UPL

amdal

Baik AMDAL maupun UKL-UPL merupakan salah satu dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk perizinan suatu proyek dan lain sebagainya. Lantas apa perbedaan antara AMDAL dan UKL-UPL?

amdal

Pengertian

Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, AMDAL atau kepanjangan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan kajian terkait dampak penting suatu Usaha dan/atau yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.

Baca Juga : ISO 14001 : Sistem Manajemen Lingkungan

Secara garis besar, terdapat lima (5) komponen diantaranya:

  1. Kerangka Acuan (KA) merupakan hasil pelingkupan kajian.
  2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) merupakan hasil telaah secara mendalam terkait dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan proyek.
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan proyek.
  4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yaitu upaya pemantauan terhadap komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan proyek.
  5. Ringkasan Eksekutif merupakan dokumen yang meringkas hasil kajian ANDAL.

 

Tujuan

Tujuannya yaitu sebagai pemenuhan kegiatan proyek tersebut tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar atau dampak negatif tersebut dapat ditangani dengan baik. Jika dampak positif lebih besar, maka proyek tersebut lebih mudah untuk mendapatkan izin, sebaliknya jika dampak negatif lebih besar maka proyek tersebut kemungkinan besar akan dilarang untuk dilakukan.

 

Fungsi

Fungsinya adalah sebagai berikut:

  1. Masukan dalam perencanaan kegiatan proyek untuk pengambilan keputusan
  2. Menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan suatu kegiatan proyek dalam upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan hidup
  3. Menjabarkan informasi dan data terkait perencanaan pembangunan suatu kegiatan proyek
  4. Memberikan izin usaha dan/atau kegiatan

 

Manfaat

Manfaat diantaranya:

  1. Sebagai tindak pencegahan terhadap dampak negatif suatu proyek
  2. Aspek keberlanjutan suatu kegiatan proyek
  3. Salah satu syarat untuk memperoleh perizinan

 

Jenis AMDAL

Berdasarkan jenisnya terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Tunggal

Suatu kegiatan dan/atau usaha yang kewenangannya dipegang oleh satu instansi atau perusahaan yang sangat memahami kegiatan dan/atau usaha tersebut.

  1. Multisektor

Suatu hasil studi yang berisi dampak penting dari suatu kegiatan dan/atau usaha yang sudah direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu ekosistem dan kewenangannya dipegang oleh lebih daru satu instansi atau perusahaan.

 

Kegiatan yang Wajib AMDAL

Kegiatan dan/atau usaha yang masuk kriteria wajib adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan Tunggal: diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha yang berada dalam wewenang instansi sektoral, seperti pembangunan rumah sakit.
  2. Kegiatan Terpadu: diwajibkan untuk kegiatan dan/atau usaha terpadu dan direncanakan dalam satu kesatuan ekosistem serta melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, contohnya pembangunan sebuah industri.
  3. Kegiatan dalam Kawasan: diperuntukan untuk semua kegiatan dan/atau usaha yang berada dalam satu kawasan tertentu, contohnya pembangunan kawasan industri.

 

Pengertian dan Tujuan UKL-UPL

UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012).

Penyusunan UKL-UPL dilakukan untuk suatu kegiatan dan/atau proyek yang memiliki dampak lingkungan yang dapat diatasi dan skala pengendalian yang kecil. Dokumen UKL-UPL bisa dibuat pada dua kondisi, yaitu:

  • Fase perencanaan suatu kegiatan dan/atau proyek sebagai kelengkapan syarat memperoleh perizinan.
  • Suatu usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL.

 

Dasar Hukum AMDAL dan UKL-UPL

Dasar hukum AMDAL dan UKL-UPL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 mengenai Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, AMDAL dapat dikatakan sebagai izin lingkungan. Sederhananya adalah dokumen lingkungan yang diperlukan untuk memutuskan suatu proyek atau kegiatan layak atau tidak layak terhadap lingkungan sekitarnya. Hal ini dinilai dari berbagai aspek, yaitu aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-­budaya dan kesehatan masyarakat. Sedangkan UKL-UPL disusun bagi kegiatan dan/atau usaha yang tidak diwajibkan untuk menyusun AMDAL.

 

Perbedaan AMDAL dan UKL-UPL

AMDAL dan UKL-UPL memiliki perbedaan yang cukup signifikan, diantaranya:

1. Skala Usaha dan/atau Kegiatan

Skala ini dapat dilihat dari segi luas wilayah, luas bangunan, kapasitas produksi, dan lain-lain dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, terdapat perencanaan pembangunan gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih maka diwajibkan untuk menyusun AMDAL, sebaliknya jika luas lahan kurang dari 5 Ha maka cukup dengan dokumen UKL-UPL saja.

2. Dampak Terhadap Lingkungan

AMDAL disusun untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan sekitarnya, sedangkan UKL-UPL adalah sebaliknya.

3. Penyusun

AMDAL harus disurun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikasi kompetensi khusus AMDAL, sedangkan UKL-UPL dapat disusun oleh pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan.

4. Mekanisme Penyusunan

Penilaian AMDAL harus dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL khusus, sedangkan UKL-UPL diwajibkan presentasi sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi bagi Sebagian daerah, beberapa daerah lainnya tidak diwajibkan presentasi.

 

Universal Eco sendiri telah memiliki AMDAL untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang telah disetujui oleh instansi terkait sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Kami selaku Perusahaan Jasa Pengelolaan Limbah B3 yang bertanggung jawab. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab?

Bagikan :