Sanksi Pelanggar Pengelolaan Limbah B3

sanksi pelanggaran limbah b3

Pengertian Limbah B3

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan sebuah produk masalah yang setiap tahunnya tersebar mencemari berbagai ekosistem kehidupan. Karena sifatnya yang berbahaya untuk lingkungan dan kehidupan makhluk hidup, terdapat keharusan bagi penghasilnya untuk melakukan pengelolaan limbah tersebut.

Baca Juga : Mengelola Limbah B3 dengan Insinerasi

Di Indonesia sendiri, pengelolaan limbah sifatnya wajib dan diatur oleh hukum undang-undang dan peraturan hingga ke satuan administrasi terkecil. Secara spesifik pengelolaan limbah B3 diatur dalam PP No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

Setiap pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Beberapa komponen pengelolaan tersebut harus memiliki  izin pemerintah dan laporan penyimpanan limbah. Laporan penyimpanan limbah sendiri paling banyak berisikan tentang pencatatan neraca limbah.

Baca Juga : SOP (Standar Prosedur Operasional) Tanggap Darurat Limbah B3

Neraca limbah sendiri merupakan penjelasan secara rinci mengenai penyimpanan limbah. Di dalam neraca limbah terdapat beberapa komponen mulai dari uraian sumber, jenis, dan karakteristik yang disimpan, jumlah atau volume Limbah per bulan, dan jumlah atau volume Limbah yang diserahkan kepada pengumpul, pemanfaat, atau pengolah Limbah setiap bulan.

sanksi pengelolaan limbah

Sanksi Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Bicara tentang pengelolaannya yang berlandaskan hukum, baik undang-undang dan peraturan pemerintah, ada pula sanksi yang mengikat bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan pengelolaan limbah. Adapun sanksi-sanksi yang dikenakan, telah tercantum baik dari PP No.101 Tahun 2014. Seperti apa kiranya sanksi yang diberikan untuk pihak pelanggar pengelolaan limbah B3, berikut ini adalah sejumlah daftar tingkatan sanksi tersebut.

Sanksi Teguran

Tingkatan pertama dari sanksi pemerintah untuk para pelanggar diawali dengan sanksi teguran. Teguran dari pemerintah kepada individu/perusahaan pelanggar pengelolaan limbah B3 tersebut berbentuk lisan dan disampaikan secara langsung dari perwakilan pemerintah kepada pihak pelanggar

Sanksi Peringatan

Jika pelanggar tidak mengindahkan sanksi teguran sebelumnya, sanksi akan berlanjut ke tingkatan sanksi peringatan. Pada tingkatan ini, pihak pemerintah akan memberikan peringatan tertulis resmi kepada pihak pelanggar. Tidak hanya peringatan tertulis, pihak pemerintah akan memasukkan pihak pelanggar ke dalam daftar hitam (blacklist) yang akan mendapatkan perhatian khusus ke depannya.

Sanksi Penyegelan

Tingkatan sanksi selanjutnya yakni sanksi penyegelan. Penyegelan dalam hal ini memiliki fungsi terbatas, yakni hanya menyegel beberapa aktivitas pembuangan limbah serta titik-titik dimana limbah tersebut dibuang.

Selagi sanksi penyegelan diimplementasikan, individu/perusahaan pelanggar tidak diperkenankan sama sekali untuk membuang limbah. Dimana pelanggar tersebut harus menahan (menyimpan) limbah dari hasil produksinya selama waktu tertentu. Dalam masa sanksi penyegelan, individu/perusahaan bisa menggunakan jasa atau perusahaan pengelohan limbah yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari pemerintah terkait.

Sanksi Pencabutan Izin

Merupakan kategori sanksi berat, sanksi pencabutan izin ini diberlakukan bagi pelanggar yang tidak mengindahkan sanksi penyegelan. Pihak pemerintah sepenuhnya akan mencabut izin  dan menghentikan seluruh aktivitas produksi yang dilakukan oleh pelanggar.

Sanksi Pidana

Bagi individu/perusahaan yang terus melakukan aktivitas produksi pada sanksi pencabutan izin sebelumnya, pihak pemerintah akan melabelkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas ilegal. Karena status ilegal tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya ke pihak polisi pada awalnya. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

 

Solusi Menghindari Sanksi Pengelolaan Limbah B3

Anda dapat mempercayakan pengolahan limbah B3 kepada Universal Eco. Kami menyediakan fasilitas dari pengangkutan hingga pelaporan alur limbah untuk Anda. Universal Eco menawarkan pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan agar pencemaran lingkungan dari bahan berbahaya dapat dihindari. Kami juga selalu memperhatikan aspek keselamatan kerja dan pengendalian pencemaran dalam setiap penanganannya.

Bagikan :