Menurut Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh KLHK yang diwajibkan dalam pengangkutan limbah B3. Layanan rekomendasi yang diberikan meliputi pengangkutan menggunakan alat angkut darat dan/atau alat angkut laut (kapal).
Baca Juga : Apa itu Limbah B3 & Pengolahannya
Dasar Hukum
- Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata
- Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki beberapa yang perlu diperhatikan meliputi:
- Pengangkutan dari Penghasil ke Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang berlokasi di luar tapak proyek Penghasil Limbah B3
- Pengangkutan dari Penghasil di lokasi A ke Penghasil Limbah B3 yang sama yang berlokasi di luar tapak proyek lokasi A (baik melewati jalan umum maupun tidak melewati jalan umum)
- Pengangkutan baik yang dilakukan oleh Penghasil atau Pengangkut Limbah B3 dalam tapak proyek yang sama namun melewati jalan umum
- Pengangkutan dari Pengumpul ke Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3
- Pengangkutan dari Pemanfaat ke Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3
- Pengangkutan dari Penghasil Limbah B3 ke pelabuhan untuk kegiatan ekspor
limbah B3 yang tidak menggunakan kontainer.
Persyaratan Pengangkutan Limbah B3
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan dalam proses pengangkutan seperti :
- Pengangkutan wajib menggunakan alat angkut yang dikhususkan untuk mengangkut limbah B3, kecuali kapal laut.
- Pengangkutan di darat harus menggunakan alat angkut mobil roda 4 (empat) atau lebih, kecuali pengangkutan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pengangkutan menggunakan mobil roda 3 (tiga) hanya dapat dilakukan oleh Penghasidari fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melakukan pengangkutan limbah medis ke depo pemindahan (transfer depo) atau ke pengolah dan/atau penimbun limbah B3 yang berizin dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
- Permohonan rekomendasi pengangkutan dengan mobil roda 3 (tiga) diajukan oleh pemohon kepada bupati/wali kota untuk pengangkutan skala kabupaten/kota atau kepada gubernur untuk pengangkutan skala provinsi.
- Permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 dapat diajukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan skala pengangkutan limbah B3 yang dilakukan.
- Pemberlakuan dan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alat angkut mobil roda 3 (tiga) akan diatur tersendiri dalam peraturan mengenai pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pengangkutan dengan kategori bahaya 1, wajib menggunakan alat angkut tertutup untuk alat angkut darat
- Pengangkutan dengan kategori bahaya 2, dapat menggunakan alat angkut bersifat tertutup atau terbuka untuk alat angkut darat.
Simbol dan Label Di Kendaraan Pengangkut Limbah B3
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Simbol adalah gambar yang menyatakan karakteristik limbah B3, dan label adalah tulisan yang menunjukkan antara lain karakteristik dan jenis limbah B3.
Baca Juga : Dampak Limbah B3 Bagi Lingkungan
Dalam pemakaian symbol dan label limbah di wadah atau kemasan limbah B3 ada beberapa yang perlu diperhatikan seperti :
- Setiap alat angkut limbah B3 di darat wajib diberi simbol sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan setiap wadah (container) limbah B3 wajib diberi label sesuai dengan karakteristik limbah B3.
- Jenis simbol dipasang harus sesuai dengan karakteristik limbah yang dikemasnya. Jika suatu limbah memiliki karakteristik lebih dari satu, maka simbol yang dipasang adalah simbol dari karakteristik yang dominan. sedangkan jika terdapat lebih dari satu karakteristik dominan (predominan), maka wadah harus dilekati dengan masing-masing simbol karakteristik predominan (misal: beracun dan korosif)
- Untuk mengetahui karakteristik suatu limbah B3, maka penghasil limbah B3 wajib melakukan uji karakteristik. Adapun kewajiban pengangkut adalah memastikan bahwa setiap wadah/kemasan telah diberikan/dilekati simbol dan label limbah B3 sesuai dengan karakteristiknya sebelum dilakukan pengangkutan.
- Selain simbol karakteristik limbah B3 setiap wadah/kemasan limbah B3 wajib diberikan label
Kemasan Limbah B3 dan Alat Angkutnya
JENIS LIMBAH B3 | KEMASAN | ALAT ANGKUT DARAT |
Cair | Drum baja, Drum plastik dan Tangki | Alat angkut sedot, Truk tangka dan Truk kargo dengan pengangkat atau crane |
Sludgy (serupa sludge) |
Drum baja, Wadah fleksibel (jumbo bag), Hopper, Drum plastic dan Tangki | Alat angkut sedot dengan kemapuan sedot tinggi, Truk kedap air (water tigth dump truck) dan Truk kargo: dengan pengangkat atau crane |
Padat | Drum baja, Wadah fleksibel (jumbo bag, karung), Tong Kaleng, Kotak kayu/besi, Tangki ISO (ISO tank) dan Tangki IBC (IBC tank) | Truk, Truk pengumpul limbah dengan alat pemadat (compactor), Truk trailer dengan kargo/container yang dapat dilepas, Truk kargo dengan pengangkat atau crane dan Truk van dengan pengangkat (lifter) |
Tentang Universal Eco
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri.
Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Layanan kami adalah
Universal Eco juga menyediakan pengangkutan limbah B3 dengan macam tipe kendaraan untuk memenuhi kebutuhan yang berizin sebagai berikut :
- 63m3 Tipe Wing Box dengan kapasitas 16 Ton
- 50m3 Tipe Wing Box dengan kapasitas 14 Ton
- 43m3 Tipe Wing Box dengan kapasitas 12 Ton
- 22m3 Tipe Colt Diesel Double dengan kapasitas 4 Ton
- 11m3 Tipe colt Diesel Engkel dengan kapasitas 2 Ton
- 26 m3 Tipe ISO Tank
Selain itu kendaraan pengangkut limbah dilengkapi dengan berbagai fitur untuk penunjang dalam pengangkutan limbah B3 seperti
- Kendaraan terdaftar di system SILACAK
- Kendaraan dilengkapi dengan GPS Tracking System
- Unit kendaraan selalu dilakukan service berkala
- Driver pengendaran yang telah tersertifikasi dan dilakukan pengecekan narkoba secara berkala
Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah. Siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab?