Apa itu Limbah B3

sanksi pengelolaan limbah

Pengertian

Mengacu pada PP No 101 Tahun 2014, Limbah B3 dapat didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa suatu limbah dapat digolongkan menjadi limbah B3 jika memiliki beberapa aspek penting.

Baca Juga : Dampak Limbah B3 Bagi Lingkungan

Limbah B3 - Universaleco

Perbedaan B3 dan Non B3

Secara umum, kedua limbah ini memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pengelolaan dan aspek lainnya akan berbeda antara keduanya. Berikut adalah perbedaannya

 

Perbedaan Limbah B3 Limbah Non B3
Pengertian  Usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan /atau resiko, baik secara langsung, dapat mencemarkan dan /atau merusak lingkungan hidup, dan / atau lingkungan hidup, kesehatan, dan hidup manusia. Limbah Organik dan/ atau Limbah Anorganik yang merupakan sisa atau buangan yang umumnya berasal dari aktivitas manusia.
Peraturan yang berlaku  PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
PermenLH No 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
Sumber Penghasil Didominasi oleh:
Industri Pupuk, Industri Elektroplating,  Industri Tekstil, Industri Cat, Industri Farmasi, Bengkel Kendaraan, Laundry, Industri Otomotif/ Perakitan Mesin,  Laboratorium, Rumah Sakit/ Faskes, dan sebagian kecil oleh rumah tangga
Didominasi oleh Aktivitas Rumah Tangga
Karakteristik Beracun, Bersifat oksidator, Korosif, Reaktif terhadap air, Mudah terbakar, Eksplosif, Reaktif terhadap asam, serta logam berat Tidak berbahaya, dan beracun, umumya organik, kadar air nya tinggi dan mudah membusuk.
Pengelolaan Mengutamakan pendekatan  pollution preventive daripada end-of-pipe technology Mengutamakan pendekatan  pollution preventive daripada end-of-pipe technology
Penyematan Label dan terikat pada simbol simbol  Diatur dan Wajib Tidak diatur
Penyimpanan Wajib disimpan (khusunya berbahan radioaktif) Tidak wajib
Pengangkutan Diatur lebih rinci Tidak rinci
Pengolahan Biologis (Teknik Bio Remediasi), Fisik (Insinerasi), Kimiawi. Teknik yang digunakan lebih kompleks dan lebih detail Biologis, Fisik, Kimiawi
Pembuangan/ disposal Diatur dengan rinci, Landfill B3, Deep well injection Dapat dialihkan ke TPA atau landfill, Limbah cair yang diolah oleh IPAL dan kemudian hasilnya dapat dikembalikan ke badan air sedangkan
Daur Ulang Dapat didaur-ulang Dapat didaur-ulang
Contoh Pelarut (Zat Kimia), Oli, Baterai Bekas, Sludge B3, Zat Pewarna Buatan, Obat Kedaluwarsa . Foodwaste, Dedaunan,  dan Limbah cair domestik dari Rumah Tangga atau kantor contohnya (Air buangan berupa grey water dan black water)

 

Pengolahan Limbah B3 yang Benar

Penanganan limbah B3 saat ini di Indonesia masih dikatakan cukup dan butuh keseriusan yang lebih antara masyarakat, pengelola limbah, penggiat lingkungan dan sektor pemerintah.  Penanganan yang benar seharusnya dimulai dari identifikasi limbah yang dihasilkan pada suatu wilayah atau suatu aktivitas sehingga pengolahan limbah tersebut sesuai dan dapat diperlakukan dengan benar.

Kelalaian pengelolaan umumnya disebabkan oleh Industri dan Rumah Tangga. Sebagai contoh, limbah di Indonesia umumnya masih tercampur dengan limbah non B3. Dalam skala rumah tangga, sampah yang dihasilkan seperti sampah sisa sisa makanan pada kenyataannya masih disatukan dengan baterai bekas, kemasan obat-obatan, tinta pulpen, cairan tumpahan oli dan sebagainya.

Hal ini tentunya membutuhkan edukasi, koordinasi,  dan komunikasi yang tepat antara masyarakat sebagai penghasil limbah dan juga pemerintah atau penggiat lingkungan sebagai pengelola persampahan.

Selain rumah tangga, Industri juga yang merupakan penghasil tidak jarang ditemukan pembuangan limbah non B3 tanpa proses pengolahan serta tindakan ilegal lainnya.

Demi terciptanya pengelolaan yang baik dan benar, semua sektor baik pemerintah, masyarakat wajib mengelola limbah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Pengolahan Limbah B3

Universal Eco melayani jasa pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berasal dari berbagai jenis industri. Limbah ini dapat menimbukan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.

Universal Eco menawarkan Pengolahan Limbah B3 agar bisa mewujudkan Indonesia bebas Limbah mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3 yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan agar pencemaran lingkungan dari bahan berbahaya dapat dihindari.

Universal Eco menggunakan teknologi insinerator Rotary Kiln ramah lingkungan dalam proses pengolahan limbahnya. Insinerator jenis ini memiliki manfaat mengurangi massa atau volume limbah dan menghancurkan patogen berbahaya. Hasil sisa bottom ash dan fly ash dari insinerator ditangani secara bertanggung jawab. Mari kelola limbah dan wujudkan Indonesia bebas limbah bersama Universal Eco.

 

Tentang Universal Eco

Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.

Layanan kami adalah

  1. Extended Producer Responsibility
  2. Pencucian Kemasan B3 & Daur Ulang Plastik
  3. Pengolahan Limbah B3
  4. Pengolahan Limbah Medis & Farmasi
  5. Zero Waste Treatment
  6. Secure Data & Destruction
  7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge

Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.

Bagikan :