Tidak kalah dengan pesona Ibukota Jakarta akan pengembangan ekonomi dari berbagai jenis usahanya, Tangerang juga turut menjadi bagian dari pengembangan ekonomi dengan pusat kawasan industri maupun manufakturnya. Tangerang terus berkembang dengan keberadaan lebih dari 1000 pabrik dan perusahaan internasional yang melakukan kegiatan ekonomi di kota yang memiliki julukan “Kota Seribu Industri” ini. Dengan peningkatan jumlah industri hingga manufaktur tentunya secara langsung menghasilkan suatu limbah B3 yang memungkinkan berdampak terhadap lingkungan salah satunya defisit air bersih. Lalu peran apa yang dapat dilakukan sebagai industri yang bertanggung jawab untuk kontribusinya menjaga lingkungan hidup yang sehat?

Apa itu Limbah B3
Limbah merupakan zat sisa dari kegiatan produksi maupun konsumsi yang belum atau tidak memiliki nilai ekonomi, dimana salah satu jenis dari limbah yaitu limbah B3. Limbah B3 merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun karena sifat dan konsentrasinya yang secara tidak langsung maupun langsung berdampak pada lingkungan dan kesehatan makhluk hidup secara akut atau kronis. Pada dasarnya limbah B3 memiliki beragam karakteristik seperti oksidasi, korosif, infeksius, maupun reaktif dengan wujud cair, padat, atau gas. Menurut Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 sumber limbah B3 dikategorikan menjadi 3 jenis yaitu sumber tidak spesifik, sumber spesifik, dan sumber lain (limbah B3 kedaluwarsa, kemasan limbah b3, maupun limbah B3 yang tumpah dan tidak memenuhi spesifikasi produk).
Potensi limbah B3 yang timbul dapat terjadi di berbagai wilayah akibat kegiatan manusia dalam mencapai kebutuhan hidupnya. Namun, disayangkan limbah B3 yang dihasilkan tidak diimbangi dengan tanggung jawab akan pengelolaan yang tepat. Beragam dampak nyata tercipta tetapi kepedulian akan pentingnya pengelolaan masih minim. Tanpa kita sadari, limbah B3 kini meningkat seiring bertambahnya tahun namun fasilitas dan teknologi pengelolaan limbah masih belum bisa mengelola seluruh limbah B3 yang dihasilkan.
Jenis – Jenis Limbah B3 di Tangerang
Salah satu kota yang menimbulkan limbah B3 adalah Tangerang. Kota ini hadir sebagai kawasan metropolitan dan penyangga ekonomi di Indonesia dengan beragam sektor yang ada. Jenis limbah B3 yang dihasilkan antara lain limbah elektronik. Perkembangan teknologi menjadikan kebutuhan akan elektronik bertambah sehingga setiap tahun terjadinya peningkatan produksi elektronik dengan berbagai macam inovasi baru. Sifat konsumtif dari masyarakat dan produk elektronik yang mudah usang menjadikan limbah elektronik mengalami peningkatan. Limbah elektronik merupakan salah satu jenis limbah B3 di Tangerang yang kerap menjadi isu permasalahan lingkungan akhir ini. Limbah elektronik merupakan limbah yang berasal dari kegiatan industri, perkantoran hingga rumah tangga. Dimana limbah ini kurang lebih mengandung 1000 material yang sebagian besar mengandung B3 (bahan berbahaya dan beracun) seperti merkuri, arsenik, timbal, PVC (PolyVinyl Chloride), PCB (Printed Circuit Board) dan lain-lain. Selain limbah elektronik, jenis limbah yang dihasilkan di Tangerang adalah limbah medis, limbah cair industri, dan kemasan limbah B3.
Limbah B3 yang dihasilkan dipantau langsung oleh pemerintah daerah untuk meminimalisir dampak yang terjadi. Penghasilan limbah ini harus diiringi dengan pengelolaan yang tepat sesuai izin yang berlaku. Oleh karena itu, Direktorat Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 mengharapkan pengelolaan limbah B3 dapat diatas secara bersama-sama dengan penuh tanggung jawab. Pemahaman yang tepat akan perlindungan lingkungan, perizinan, dan teknologi dapat memberikan sebuah solusi terhadap pengelolaan limbah B3 di Tangerang.
Permasalahan Limbah B3 di Tangerang
Tanpa disadari, berbagai macam produk yang hadir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari berpotensi menghasilkan limbah B3. Oleh karena itu, tidak hanya kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3 tetapi kegiatan rumah tangga hingga perkantoran juga berperan sebagai kontributor. Kurangnya pemahaman terkait jenis-jenis limbah B3 yang dihasilkan dari berbagai macam kegiatan dan dampaknya menjadikan masyarakat maupun pelaku usaha tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaannya. Hal ini menimbulkan berbagai macam permasalahan lingkungan hingga kesehatan, salah satu permasalahan limbah B3 yang dirasakan langsung oleh warga Tangerang.
Permasalahan limbah B3 di Tangerang akhir-akhir ini adalah pembakaran limbah elektronik skala kecil yang belum memiliki izin. Salah satunya terjadi di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga setiap siang dan malam selama kurang lebih 5 (lima) tahun. Pada dasarnya, pengelolaan limbah elektronik diperlukan kelengkapan dokumen perizinan seperti pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah B3, izin lingkungan, dan sebagainya. Izin diperlukan untuk menghindari adanya pencemaran lingkungan dengan rencana pengelolaan yang tepat hingga limbah-limbah hasil pengolahan sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Dasar hukum yang menopang kegiatan pengelolaan limbah B3 seperti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2012, dan lain-lain.
Selain permasalahan limbah elektronik, terdapat juga permasalahan limbah medis dari hasil penanganan pasien COVID-19 dari Kota Tangerang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ditemukan 120 kantong plastik yang berisikan alat-alat infeksius seperti infus dan alat suntik serta Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan baju hazmat. Fakta yang mencengangkan adalah pembuangan limbah ini terjadi sebanyak 3 kali dengan hari yang berturut-turut di Kabupaten Bogor. Limbah medis yang dihasilkan sudah semestinya menjadi tanggung jawab pihak yang melaksanakan pemeriksaan, dimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07 Tahun 2021. Mengingat kasus COVID-19 yang meningkat maka pengelolaan limbah medis menjadi prioritas.
Tak hanya limbah padat seperti elektronik dan medis saja, faktanya limbah cair juga kerap menjadi permasalahan Limbah B3 di Tangerang. Dimana limbah tersebut masih dibuang secara langsung ke sungai Cisadane tanpa dilakukannya pengelolaan terlebih dahulu oleh beberapa pihak industri yang tidak bertanggung jawab. Hal ini membuktikan bahwa ketaatan pelaku industri terhadap ketentuan peraturan masih relatif rendah sehingga sebanyak 246 Industri di Kota Tangerang yang membuang limbah cair ke sungai Cisadane kini dilakukan pengawasan secara langsung oleh BPLH Kota Tangerang.
Beragam permasalahan limbah B3 di Tangerang seharusnya menjadi hal yang dapat mengingatkan para pelaku usaha maupun masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap kegiatan produksi yang menghasilkan limbah hingga pemakaian produk B3. Dengan melakukan pergantian sumber bahan utama yang ramah lingkungan, pengurangan perilaku konsumtif, dan sikap tanggung jawab, maka kita dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan menciptakan generasi yang sejahtera. Karena pada dasarnya, lingkungan merupakan awal dari kehidupan.
Dampak Limbah B3 di Tangerang
Salah satu dampak limbah B3 di Tangerang kini dirasakan langsung oleh warga Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga yaitu, kepulan asap hitam hasil pembakaran limbah elektronik dengan bau menyengat. Tidak hanya udara yang terdampak, kini lahan turut menjadi korban. Pembakaran limbah elektronik di Tangerang menimbulkan lahan terkontaminasi limbah B3 di 8 (delapan) titik lokasi pembakaran dengan luas 1.763 m2, dimana temuan ini telah diverifikasi Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 (PKTDLB3).
Pencemaran air sungai akibat limbah B3 hasil industri di Tangerang juga berdampak pada produksi perusahaan air bersih. Sungai Cisadane, Cimanceuri, Cidurian, dan Cirarab sebagai sumber bahan baku untuk peroleh air bersih kini masuk dalam kategori tercemar. Dampak limbah B3 ini menyebabkan kenaikan biaya produksi karena diperlukan bahan kimia dan mesin pengolahan yang dapat mengurangi pencemaran bahan baku (air) yang digunakan. Peningkatan biaya produksi mencapai 20% hingga 25%.
Apabila pencemaran tidak dapat ditanggulangi dengan pengelolaan yang bertanggung jawab oleh setiap pelaku usaha maupun masyarakat, maka kualitas lingkungan akan mengalami penurunan yang signifikan sehingga lingkungan menjadi barang mahal bagi warga Tangerang. Salah satu contoh komponen lingkungan yang kerap berdampak dan dirasakan langsung yaitu ketersediaan air bersih.
Pentingnya Pengelolaan Limbah B3 di Tangerang
Pentingnya pengelolaan limbah B3 di Tangerang kini menjadi prioritas pemerintah daerah untuk menanggulangi penurunan air bersih dan peningkatan lahan terkontaminasi. Hal ini dapat dilihat dari berbagai upaya pengawasan hingga sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam menghindari adanya kecurangan dalam pengelolaan limbah B3, maka pemerintah menyediakan aplikasi Festronik (Manifest Elektronik) sehingga proses pengawasan lebih mudah dilakukan oleh berbagai pihak.
Sebagai penghasil limbah B3 di Indonesia, setiap pelaku usaha di Tangerang tentunya harus mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dengan melakukan pengelolaan yang tepat. Dalam pengelolaannya diperlukan standar-standar yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, mulai dari pengemasan, penyimpanan, maupun pengolahannya.
Mengingat limbah B3 memiliki beragam karakteristik dengan risiko bahaya yang berbeda-beda maka diperlukan pengujian awal karakteristik limbah B3 untuk mempermudah identifikasi pengelolaan yang tepat. Setelah uji karakteristik berlangsung, pelabelan dan pemberian simbol pada kemasan yang tertutup baik berbahan plastik dan/atau logam merupakan hal yang tidak boleh di lewatkan.
Perusahaan Jasa Pengolahan Limbah Tangerang
Dalam proses pengelolaan limbah B3 seperti pengangkutan, pengolahan, dan lainnya, kerjasama dengan perusahaan limbah B3 yang memiliki izin sangat penting dilakukan. Perizinan merupakan suatu bentuk kepercayaan atas pengelolaan limbah B3 yang bertanggung jawab dengan dukungan beragam fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.
Universal Eco sejak tahun 2013 hadir sebagai solusi permasalahan limbah B3 seperti limbah medis, limbah farmasi, maupun limbah lainnya di Palembang. Universal Eco juga beroperasi di 8 Provinsi lainnya seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan Sumatera Utara.
Dalam setiap proses pengelolaan limbah B3, Universal Eco sebagai pengolah maupun pengangkut mampu menerbitkan catatan atau laporan alur limbah (manifest) pada aplikasi festronik. Sehingga pengelolaan limbah B3 dapat dipantau secara langsung, bertanggung jawab, aman, dan terpercaya. Selain itu, kami telah memiliki berbagai perizinan pengangkutan maupun pengolahan.
Dengan hadirnya teknologi ramah lingkungan di Universal Eco, diharapkan dapat menekan angka permasalahan lingkungan akibat limbah B3 di Indonesia. Guna mendukung keberhasilan Indonesia bebas dari limbah, Universal Eco menghadirkan program pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah farmasi, pengelolaan limbah medis, pengelolaan limbah elektronik, dan Extended Producer Responsibility (EPR). Informasi lebih lanjut, kunjungi :





