Penimbunan limbah B3 adalah kegiatan menempatkan limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Baca Juga : Izin Penimbunan Limbah B3

Dasar Hukum Penimbunan Limbah B3
Pengelolaan limbah terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk mencapai pengelolaan limbah yang baik khususnya yang berkaitan dengan penimbunan, maka berikut adalah landasan hukum yang mengatur kegiatan tersebut.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Jenis Limbah B3 yang ditimbun
Penimbunan dilakukan terhadap Limbah B3 berupa Abu terbang insinerator (fly ash), bottom ash. Fly ash adalah Fly ash adalah bahan limbah dari pembakaran batu bara, yang dikategorikan sebagai limbah B3 (PP No. 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
Tentang Universal Eco
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Layanan kami adalah
- Extended Producer Responsibility
- Pencucian Kemasan B3 & Daur Ulang Plastik
- Pengolahan Limbah B3
- Pengolahan Limbah Medis & Farmasi
- Zero Waste Treatment
- Secure Data & Destruction
- Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge
Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.
Kandungan bahan berbahaya yang ada dalam fly ash antara lain : arsenic, berilium, boron, cadmium, chromium,cobalt, lead, mangan, merkuri, selenium, strontium, thallium, vanadium, juga mengandung dioksin dan senyawa PAH. Sedangkan bottom ash adalah limbah batubara yang padat, sehingga sering disebut juga dengan abu berat.
Fly ash dan bottom ash biasanya merupakan suatu produk B3 yang saling berkaitan khususnya ketika berbicara tentang residu yang dihasilkan pada insinerator. Fly ash dan Bottom ash atau FABA digolongkan sebagai B3 karena karakteristiknya yang toxic, mengandung logam berat dan memiliki senyawa dioxin sehingga membutuhkan suatu penanganan lanjutan.
Tentang Universal Eco
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Layanan kami adalah
- Extended Producer Responsibility
- Daur Ulang Plastik & Kemasan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3
- Pengolahan Limbah Medis & Farmasi
- Zero Waste Treatment
- Secure Data & Destruction
- Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge
Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah. Siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab?





