Manajemen Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia

limbah b3

Limbah B3 adalah limbah berbahaya dan beracun yang membutuhkan suatu pengelolaan yang tepat. Pengelolaan limbah B3 yang tepat dibutuhkan agar limbah B3 yang dihasilkan dari suatu kegiatan tersebut tidak mencemari lingkungan sekitar dan makhluk hidup.

 

Apa perbedaan pengelolaan limbah B3 dan pengolahan limbah B3?

Berbicara tentang pengelolaan limbah B3 dan pengolahan limbah B3, apakah kedua hal ini serupa? Pengelolaan dan pengolahan B3 bukan merupakan hal yang sama. Pengelolaan limbah B3 adalah seluruh rangkaian proses dalam menangani limbah B3 yang dilakukan dengan prinsip minimalisasi limbah, pendayagunaan kembali limbah hingga berakhir pada pembuangan atau pemusnahan akhir pada landfill B3.

Sedangkan pengolahan B3 adalah bagian dari pengelolaan limbah B3 yang mengatur bagaimana limbah tersebut dapat diolah dengan teknologi dan prosedur penting lainnya sehingga tidak mencemari manusia, dan lingkungan. Jika kedua hal ini dapat diilustrasikan, maka pengelolaan dan pengolahan dapat digambarkan sebagai berikut.

 

Mengapa pengelolaan limbah B3 itu penting?

Latar belakang mengapa pengelolaan limbah B3 wajib dilaksanakan adalah sebagai berikut

Adanya peningkatan penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada berbagai kegiatan

Era industrialisasi yang sedang berlangsung menyebabkan perkembangan dunia industri dapat dikatakan cukup pesat. Dalam menghadapi tantangan tersebut, Industri dituntut untuk terus menerus berinovasi sehingga dapat bertahan pada era industrialisasi masa kini (Era Industrialisasi 4.0). Proses produksi atau kegiatan yang dilaksanakan oleh para penggiat industri di Indonesia banyak menggunakan bahan B3 dalam menjalankan usaha ataupun kegiatan suatu industri tersebut. Adapun kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan B3 ialah Industri (Tekstil, Otomotif, dll), Kegiatan/ Usaha (Pertambangan, Klinik, Rumah sakit, Kegiatan dalam Rumah Tangga).

Terbatasnya pengelolaan limbah B3 di Indonesia

Pengelolaan limbah B3 sangat dibutuhkan khususnya bagi Industri atau Penghasil Limbah B3 yang kegiatannya memang menghasilkan limbah jenis ini. Realita yang terjadi di Indonesia adalah terbatasnya fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baik dan benar. Hal ini dapat dilihat dari Pengelolaan limbah B3 baik secara jumlah dan penanganannya belum cukup baik mengelola limbah B3 yang ada. Fasilitas atau Penyedia Pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan prosedur seharusnya ditingkatkan baik secara jumlah, kinerja di Indonesia khususnya di kota-kota besar dan kawasan industri antara lain Jakarta,Jawa Barat, dan lain-lain.

Adanya by product yang dihasilkan

Beberapa Industri atau kegiatan dalam tentunya menghasilkan suatu produk utama. Keberhasilan dalam menghasilkan produk utama tentunya tidak terlepas dari dihasilkannya suatu produk sampingan atau yang disebut juga dengan by product. By product yang dihasilkan dapat berupa fly ash, bottom ashsludge serta bentuk produk sampingan lainnya. Fly ash, bottom ash dan sludge yang dihasilkan bisa saja mengandung materi B3 dan tentunya juga membutuhkan pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan prosedur.

Pengelolaan limbah B3 di Indonesia

Dasar pengelolaan limbah B3 di Indonesia berlaku bagi para pelaku pengelolaan limbah B3 yaitu 

  • Penghasil limbah B3
  • Pengumpul limbah B3
  • Pengangkut limbah B3
  • Pengawas limbah B3
  • Pengolah limbah B3 baik penimbun dan pemanfaat limbah B3

Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3

Pengelolaan limbah B3 diatur dalam suatu peraturan tertulis. Berikut adalah dasar hukum pengelolaan limbah B3 yang berlaku di Indonesia.

  1. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan  Nomor: KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; dan
  6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.

Tentang Universal Eco

Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.

Layanan kami adalah

  1. Extended Producer Responsibility
  2. Pencucian Kemasan B3 & Daur Ulang Plastik
  3. Pengolahan Limbah B3
  4. Pengolahan Limbah Medis & Farmasi
  5. Zero Waste Treatment
  6. Secure Data & Destruction
  7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge

Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.

Bagikan :