Extended Producer Responsibility (EPR) dalam Mengurangi Sampah Plastik di 2025

epr

Sampah plastik telah menjadi masalah lingkungan yang mendalam di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi tantangan ini, konsep Extended Producer Responsibility (EPR) diperkenalkan sebagai strategi efektif dalam mengurangi sampah plastik.

EPR menempatkan tanggung jawab pengelolaan sampah pada produsen, mendorong mereka untuk merancang produk dan kemasan yang ramah lingkungan serta memastikan pengelolaan sampah pasca-konsumsinya.

 

Penerapan EPR di Indonesia

Di Indonesia, EPR diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mewajibkan produsen dari sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah plastik sekali pakai.

Tujuannya adalah mencapai pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2029. Hingga Agustus 2024, dari 556 produsen yang telah menerima bimbingan teknis, 95 produsen telah memiliki akun untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Sebanyak 52 produsen telah mengirimkan dokumen peta jalan yang masih menunggu persetujuan, sementara 21 produsen telah mendapatkan persetujuan dan siap melaksanakan rencana tersebut. Sebanyak 20 produsen telah berhasil melaksanakan peta jalan mereka, dengan capaian signifikan, seperti mengurangi sekitar 127 ribu ton timbulan sampah plastik pada tahun 2023.

epr

Dampak EPR terhadap Pengurangan Sampah Plastik

Penerapannya diharapkan dapat mendorong produsen untuk merancang produk dan kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti menggunakan bahan yang mudah didaur ulang atau mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Selain itu, EPR mendorong produsen untuk mengambil kembali produk dan kemasan pasca-konsumsinya untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali, sehingga mengurangi jumlah sampah plastik yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

Namun, tantangan dalam penerapannya tetap ada. Beberapa produsen mungkin belum sepenuhnya memahami atau siap untuk menerapkan EPR, terutama terkait dengan biaya dan perubahan proses produksi. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk memastikan keberhasilan implementasi EPR.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung EPR dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berpartisipasi dalam program daur ulang. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penerapan EPR, termasuk melalui kebijakan dan regulasi yang mendukung. KLHK juga telah melakukan langkah koreksi dengan merevitalisasi Program Adipura untuk mendorong percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

Proyeksi Dampak EPR pada Tahun 2025

Dengan penerapan EPR yang semakin meluas, diharapkan pada tahun 2025 Indonesia dapat mencapai target pengelolaan sampah 100% sesuai amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017. Hal ini akan mengurangi jumlah sampah plastik yang berakhir di lingkungan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan. Selain itu, penerapan EPR dapat mendorong terciptanya ekonomi sirkular, di mana bahan baku daur ulang digunakan kembali dalam proses produksi, mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam dan mengurangi emisi karbon.

Peran EPR dalam mengurangi sampah plastik di Indonesia pada tahun 2025 sangat signifikan. Melalui penerapan EPR, produsen didorong untuk bertanggung jawab atas produk dan kemasan yang mereka hasilkan, sehingga dapat mengurangi jumlah sampah plastik yang berakhir di lingkungan. Namun, keberhasilan EPR memerlukan kerjasama antara pemerintah, produsen, dan masyarakat untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan.

Menjadi Penuh Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan Bersama Universal Eco

Universal Eco membantu produsen mengelola produk yang ada di tahap masa akhir penggunaan (post-consumer) melalui skema penarikan kembali untuk dikelola di Material Recovery Facility (MRF) kami.

Kenapa Universal Eco?

  1. Pengangkutan Limbah B3 Berizin ke TPSSS-B3
  2. Pengelolaan limbah B3 di Material Recovery Facility (MRF) kami
  3. Laporan data pengelolaan produk Anda

Kini, mulai jadikan perusahaan Anda perusahaan yang bertanggung jawab akan lingkungan melalui penerapan ekonomi sirkular yang efektif dan ramah lingkungan.

Bagikan :