TPS Limbah B3 Sesuai PERMEN LHK No.9 Tahun 2024 yang Wajib Kamu Tahu

Apa jadinya di kantor atau kawasan industri tempatmu bekerja, ada baterai bekas, lampu neon mati, kaleng aerosol, dan kemasan cat yang sudah habis? Semua tergeletak di sudut gudang, dicampur begitu saja dengan sampah biasa. Kelihatannya sepele. Tapi tahukah kamu, tanpa penanganan yang tepat, benda-benda itu bisa mencemari tanah dan air tanah selama puluhan tahun?

Itulah alasan mengapa pemerintah menerbitkan PERMEN LHK No.9 Tahun 2024, aturan yang secara khusus mengatur bagaimana sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus dikelola sejak dari sumbernya. Dan salah satu elemen terpenting dalam aturan ini adalah keberadaan TPSSS-B3: Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun.

Apa Itu TPSSS-B3?

Istilahnya memang panjang, tapi konsepnya sebenarnya sederhana. TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara khusus yang berfungsi menampung sampah mengandung B3 sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan, pemanfaatan, atau penimbunan akhir yang berizin.

Sederhananya ini adalah “ruang tunggu” yang aman untuk sampah-sampah berbahaya agar tidak tercampur dengan sampah biasa, tidak bocor ke lingkungan, dan bisa dikelola secara bertanggung jawab oleh pihak yang berwenang.

Contoh sampah yang masuk kategori ini antara lain:

  1. Baterai bekas (ponsel, remote, mainan)
  2. Lampu neon dan lampu hemat energi yang sudah mati
  3. Kaleng aerosol bekas (parfum, cat semprot, obat nyamuk)
  4. Kemasan bekas produk mengandung B3 (cairan pembersih, pestisida rumah tangga)
  5. Barang elektronik yang tidak digunakan lagi (e-waste)
  6. B3 kedaluarsa atau yang tumpah dan tidak bisa digunakan lagi

Baca Juga: Izin Penyimpanan Saja Tidak Cukup! Simak Aturan Main Baru KLH untuk Pengelolaan Limbah B3

Mengapa Aturan Ini Lahir?

Selama ini, pengelolaan limbah B3 dari industri sudah diatur secara ketat lewat PERMEN LHK No.6 Tahun 2021. Tapi ada celah yang belum terjamah: bagaimana nasib sampah B3 skala kecil yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari, seperti dari rumah tangga, kantor, pertokoan, kawasan komersial, hingga fasilitas umum?

Sampah jenis ini jumlahnya mungkin tidak sebesar limbah industri, tapi volumenya sangat masif karena dihasilkan oleh jutaan orang setiap hari. Kalau tidak dikelola dengan benar, dampaknya bisa jauh lebih luas?

Perbedaan Kunci:

  • PERMEN LHK 6/2021  →  Mengatur limbah B3 dari kegiatan industri (lumpur kimia, kemasan oli, dll.)
  • PERMEN LHK 9/2024  →  Mengatur sampah mengandung B3 dari rumah tangga, kantor, kawasan komersial & industri.

Keduanya bukan aturan yang saling bertentangan, namun justru saling melengkapi.

Baca Juga: Mengupas Tuntas Peran DLH: Panduan Navigasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 untuk Industri

Siapa yang Wajib Mematuhi Aturan Ini?

PERMEN LHK No.9 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah mengandung B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan. Ini berlaku untuk:

  • Rumah tangga
  • Kawasan komersial (pusat perbelanjaan, restoran, hotel)
  • Kawasan industri dan kawasan khusus
  • Kawasan permukiman
  • Fasilitas sosial dan fasilitas umum

Artinya, ini bukan hanya soal pabrik besar. Sebuah kantor dengan 50 karyawan pun perlu punya mekanisme penanganan sampah B3 yang benar, mulai dari pemilahan hingga penyerahan ke pihak yang berwenang.

Bagaimana Tahapan Pengelolaannya?

Berdasarkan PERMEN LHK No.9 Tahun 2024, penanganan sampah B3 dilakukan melalui lima tahapan yang berurutan:

  1. Pemilahan: Sampah B3 dipisahkan dari sampah biasa sejak sumbernya. Tidak boleh dicampur.
  2. Pengumpulan: Sampah B3 yang sudah dipilah dikumpulkan ke TPSSS-B3 yang tersedia di kawasan.
  3. Pengangkutan: Diangkut oleh pihak yang memiliki izin pengangkutan limbah B3.
  4. Pengolahan: Proses insinerasi yang dilakukan oleh fasilitas pengolah yang telah berizin
  5. Penimbunan: Sampah yang tidak bisa diolah, akan dilakukana proses penimbunan akhir di fasilitas yang berizin.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Patuh?

Mengabaikan kewajiban pengelolaan TPS limbah B3 bukan hanya soal melanggar aturan, namun ada risiko nyata yang perlu dipahami:

  • Risiko lingkungan: Zat beracun dari baterai, lampu neon, dan kemasan B3 dapat meresap ke tanah dan mencemari sumber air tanah yang digunakan masyarakat.
  • Risiko kesehatan: Paparan langsung terhadap bahan berbahaya bisa menimbulkan gangguan pernapasan, iritasi kulit, hingga dampak jangka panjang pada sistem saraf.
  • Risiko hukum: Pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan sampah B3 dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

Satu baterai lithium yang dibuang sembarangan bisa mencemari hingga 1 juta liter air tanah. Bayangkan jika itu terjadi setiap hari, di ribuan lokasi.

Langkah Konkret yang Bisa Dimulai Sekarang

Kepatuhan terhadap PERMEN LHK No.9 Tahun 2024 tidak harus rumit jika dimulai dari langkah yang tepat. Berikut yang bisa kamu atau perusahaanmu lakukan:

  1. Audit sampah: identifikasi jenis sampah B3 apa yang dihasilkan dari aktivitas kantor atau kawasanmu.
  2. Sediakan wadah khusus: pisahkan tempat sampah untuk B3 (baterai, lampu, elektronik) dari sampah umum.
  3. Beri tanda khusus: wadah dan area TPS limbah B3 wajib diberi label yang jelas agar tidak tercampur.
  4. Pilih mitra pengangkut berizin: pastikan vendor yang mengambil sampah B3-mu memiliki izin resmi dari KLHK.
  5. Edukasi tim: satu orang yang paham bisa mengubah kebiasaan satu kantor.

Pengelolaan TPS limbah B3 yang benar bukan sekadar soal regulasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab nyata terhadap lingkungan yang kita semua huni bersama. Di Universal Eco, kami percaya bahwa zero waste bukan sekadar impian — ia dimulai dari satu langkah kecil yang konsisten: memilah, menampung, dan menyerahkan sampah berbahaya ke tangan yang tepat.

Aturannya sudah ada. Sekarang giliran kita untuk bertindak.

Tentang Universal Eco

Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.

Layanan kami adalah

  1. Extended Producer Responsibility
  2. Pencucian Kemasan B3 & Daur Ulang Plastik
  3. Pengolahan Limbah B3
  4. Pengolahan Limbah Medis & Farmasi
  5. Zero Waste Treatment
  6. Secure Data & Destruction
  7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge

Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.

 

Sumber: 

  1. Peraturan Menteri LHK No.9 Tahun 2024.
  2. KLHK — Dirjen PSLB3, Databoks.
  3. Indonesia Environment & Energy Center.
Bagikan :