Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3: Aturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

Dalam dunia industri, pengelolaan lingkungan hidup bukan lagi sekadar bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Saat ini, pengelolaan limbah telah menjadi bagian penting dari kepatuhan hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.

Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian khusus adalah penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Kesalahan dalam penyimpanan dapat meningkatkan risiko pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, hingga sanksi administratif yang berdampak pada operasional perusahaan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan persyaratan teknis yang lebih rinci mengenai pengelolaan limbah B3. Saat ini, berbagai ketentuan tersebut menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.

Lalu, apa saja persyaratan penyimpanan limbah B3 yang perlu diperhatikan?

1. Identifikasi dan Kodifikasi Limbah B3

Langkah pertama dalam pengelolaan limbah B3 adalah melakukan identifikasi terhadap seluruh jenis limbah yang dihasilkan perusahaan.

Data yang perlu dicatat meliputi:

  • Nama limbah B3
  • Kode limbah sesuai Lampiran IX PP Nomor 22 Tahun 2021
  • Sumber limbah (spesifik atau tidak spesifik)
  • Karakteristik limbah
  • Jumlah atau volume limbah yang dihasilkan

Karakteristik limbah dapat berupa:

  • Mudah menyala
  • Mudah meledak
  • Reaktif
  • Korosif
  • Beracun

Sebagai contoh, aki atau baterai bekas dari kegiatan pemeliharaan mesin harus dicatat menggunakan kode limbah yang sesuai serta dilengkapi data volume aktual yang dihasilkan.

Identifikasi yang akurat menjadi dasar bagi seluruh tahapan pengelolaan limbah berikutnya.

2. Persyaratan Lokasi Penyimpanan Limbah B3

Lokasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis.

Beberapa ketentuan utama meliputi:

Bebas dari Risiko Bencana

TPS harus berada di area yang aman dari banjir, longsor, sesar aktif, amblesan tanah, maupun risiko bencana lainnya.

Jika lokasi usaha berada di wilayah rawan bencana, perusahaan wajib menjelaskan sistem perlindungan atau rekayasa teknis yang digunakan.

Berada di Lahan yang Sah

Area penyimpanan harus berada dalam penguasaan pihak yang menghasilkan, mengumpulkan, memanfaatkan, atau mengolah limbah B3.

Memiliki Data Lokasi yang Jelas

Perusahaan wajib melengkapi lokasi TPS dengan:

  • Peta lokasi
  • Dokumentasi foto fasilitas
  • Titik koordinat lintang dan bujur yang akurat

Baca Juga: Pengolah Limbah B3: Solusi Profesional untuk Industri yang Bertanggung Jawab

3. Desain Fasilitas Harus Sesuai Karakteristik Limbah

Peraturan terbaru mengharuskan desain TPS disesuaikan dengan karakteristik limbah yang disimpan.

Secara umum, bangunan TPS harus memiliki:

  • Atap dari material tidak mudah terbakar
  • Ventilasi dan pencahayaan yang memadai
  • Lantai kedap air
  • Kemiringan lantai maksimal 1% menuju bak penampung tumpahan
  • Saluran drainase khusus untuk ceceran limbah

Untuk Limbah Mudah Menyala

Fasilitas harus dilengkapi:

  • Tembok pemisah dari bangunan lain
  • Struktur atap ringan
  • Lampu dan instalasi listrik explosion-proof

Untuk Limbah Mudah Meledak

Fasilitas harus memiliki:

  • Struktur bangunan tahan ledakan
  • Sistem pengendalian suhu
  • Penerangan explosion-proof

Untuk Limbah Korosif dan Beracun

Material bangunan wajib:

  • Tahan korosi
  • Tahan api
  • Mendukung akses darurat apabila terjadi insiden

Baca Juga: Izin Penyimpanan Saja Tidak Cukup! Simak Aturan Main Baru KLH untuk Pengelolaan Limbah B3

4. Standar Pengemasan dan Penyimpanan

Kemasan limbah B3 harus sesuai dengan karakteristik limbah yang disimpan.

Jenis kemasan yang umum digunakan antara lain:

  • Drum logam
  • Drum plastik
  • Jumbo bag
  • Tangki
  • Kontainer
  • Intermediate Bulk Container (IBC)

Setiap kemasan wajib dilengkapi simbol dan label limbah B3 yang jelas serta mudah terlihat.

Aturan Penumpukan Drum

Untuk drum berkapasitas 200 liter:

  • Maksimal ditumpuk 3 lapis
  • Menggunakan palet sebagai alas
  • Satu palet digunakan untuk 4 drum

Apabila drum plastik ditumpuk lebih dari tiga lapis, perusahaan wajib menggunakan rak penyimpanan khusus.

Sistem Blok Penyimpanan

Limbah harus disusun menggunakan sistem blok dengan jarak antarblok minimal 60 cm.

Ruang ini diperlukan untuk memudahkan mobilitas pekerja maupun forklift, terutama saat kondisi darurat.

Penyimpanan Menggunakan Tangki

Untuk limbah yang berpotensi menghasilkan gas atau mengembang, tangki harus memiliki ruang kosong (ullage) minimal 20% dari total kapasitas.

5. Fasilitas Tanggap Darurat yang Wajib Tersedia

Setiap TPS Limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat yang terdokumentasi dalam SOP resmi.

Fasilitas pendukung yang harus tersedia antara lain:

  • APAR atau sistem pemadam kebakaran
  • Sistem pendeteksi dini kebakaran
  • Kotak P3K
  • Peralatan penanganan tumpahan (spill kit, absorben, atau pasir)
  • Area bongkar muat khusus

Selain itu, kegiatan bongkar muat harus dilakukan sesuai SOP yang telah ditetapkan perusahaan.

6. Pencatatan dan Pelaporan Limbah B3

Selain memenuhi persyaratan teknis, perusahaan juga wajib melakukan pencatatan administratif secara berkala.

Data yang perlu dicatat meliputi:

  • Jenis limbah
  • Karakteristik limbah
  • Tanggal masuk dan keluar
  • Jumlah limbah yang tersimpan
  • Identitas pihak pengelola limbah yang menerima limbah

Seluruh data tersebut kemudian disusun dalam Neraca Limbah B3.

Pelaporan wajib dilakukan minimal satu kali dalam enam bulan melalui sistem elektronik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepatuhan Penyimpanan Limbah B3 sebagai Investasi Jangka Panjang

Memenuhi persyaratan penyimpanan limbah B3 bukan hanya untuk menghindari sanksi administratif atau masalah perizinan. Kepatuhan ini juga membantu perusahaan melindungi lingkungan, meningkatkan keselamatan kerja, dan memperkuat reputasi bisnis yang bertanggung jawab.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi dan audit internal secara berkala untuk memastikan seluruh persyaratan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 telah diterapkan dengan baik.

Dengan pengelolaan yang tepat, limbah B3 dapat ditangani secara aman sekaligus mendukung operasional bisnis yang berkelanjutan.

Tentang Universal Eco

Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.

Layanan kami adalah

  1. Extended Producer Responsibility
  2. Pencucian Kemasan B3 & Daur Ulang Plastik
  3. Pengolahan Limbah B3
  4. Pengolahan Limbah Medis & Farmasi
  5. Zero Waste Treatment
  6. Secure Data & Destruction
  7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge

Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.

Bagikan :