Penanganan Limbah Medis Rumah Sakit di Indonesia

Rumah  sakit  sebagai  salah  satu  fasilitas  pelayanan  kesehatan merupakan infrastruktur yang cukup penting dalam memenuhi dan menjamin hak hidup masyarakat. Namun, ternyata Rumah Sakit di Indonesia masih memiliki tantangan dan membutuhkan suatu evaluasi dalam aspek pengelolaan limbah B3 berupa limbah medis.

Sebagaimana   yang   tertulis   dalam  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan  Republik  Indonesia  Nomor    56    Tahun    2015 bahwa Penghasil Limbah B3 wajib  melakukan  pengelolaan limbah B3 yang  meliputi    pengurangan dan pemilahan  limbah  b3,  penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pengolahan  limbah  B3,  penguburan limbah   B3,   dan/atau   penimbunan limbah B3.

Jenis Limbah Rumah Sakit berdasarkan Bentuknya

1. Limbah Umum

Sejenis limbah domestik, bahan pengemas, limbah dari cuci serta kegiatan lain yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan merupakan contoh limbah rumah sakit domestik. Dalam pengolahannya, tidak diperlukan penanganan khusus dan dapat disatukan dengan pengolahan limbah domestik. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik hitam.

2. Limbah Patologis

Contoh limbah rumah sakit patologis meliputi jaringan-jaringan, organ, bagian tubuh, plasenta, darah, dan cairan tubuh. Pengolahan limbah ini dapat dilakukan dengan sterilisasi, insinerasi, dan landfill. Dimana harus di lengkapi dengan kantong-kantong pembungkus berwarna kuning.

3. Limbah Radioaktif

Merupakan jenis limbah rumah sakit yang terkontaminasi dengan radionuklida. Bahan radioaktif yang digunakan dalam kegiatan medis biasanya tergolong memiliki daya radioaktivitas level rendah, sehingga dapat dikatakan tidak mengandung bahaya yang signifikan bila ditangani dengan baik. Pengelolaan limbah dapat dilakukan di dalam area rumah sakit, dan umumnya disimpan hingga waktu paruh limbah habis, untuk kemudian disingkirkan sebagai limbah non-radioaktif. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik merah.

4. Limbah Kimia

Limbah Kimia dapat berasal dari pekerjaan penelitian atau diagnostik, pembersihan atau prosedur desinfeksi. Limbah kimia tidak berbahaya penanganannya sama seperti limbah tidak berbahaya pada umumnya. Sedangkan untuk limbah kimia berbahaya, pengolahannya berbeda untuk setiap jenis bahan kimia.

5. Limbah Infeksius

Jenis limbah rumah sakit yang mengandung mikroorganisme patogen dan berpotensi menimbulkan penyakit bila terpapar. Pengolahan limbah ini memerlukan sterilisasi terlebih dahulu atau langsung dibakar dalam insinerator. Tempat penyimpanan limbah infeksius terdapat pada tempat sampah dengan plastik berwarna kuning dan berlambang biohazard.

6. Limbah Benda Tajam

Merupakan benda padat yang memiliki sudut kurang dari 90 derajat. Contoh limbah rumah sakit jenis ini meliputi jarum suntik, syringe, gunting, pisau, kaca pecah dan hal lainnya yang dapat menyebabkan luka dan infeksi. Benda-benda ini dapat terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi atau sitotoksik. Dalam pengolahannya, limbah ini harus dikemas dalam kemasan yang dapat melindungi dari bahaya tertusuk sebelum dibakar dalam insinerator. Penyimpanannya pada safety box container.

7. Limbah Farmasi

Produk-produk kefarmasian, obat-obatan yang telah kedaluwarsa atau terkontaminasi. Pengolahan limbah farmasi dilakukan dengan insinerasi atau landfill. Tempat penyimpanan limbah farmasi pada tempat sampah berplastik coklat.

Permasalahan Limbah B3 di Rumah Sakit Indonesia

Kondisi Rumah Sakit di Indonesia ditemukan masih ada  indikasi pengelolaan limbah   B3   yang   kurang   optimal. Pengelolaan  limbah  B3  di  Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan di Indonesia sudah  dilakukan  namun dalam pelaksanaanya nyatanya belum maksimal seperti dalam upaya pengurangan  limbah  hanya sebatas pemilahan dan penangananan ceceran limbah.

Beberapa permasalahan Limbah B3 di Rumah Sakit yang sering terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Pada saat pemilahan limbah B3 masih terdapat kesalahan dalam pewadahan untuk limbah farmasi yang masih disatukan dengan limbah medis. 
  • Dalam pengangkutan  limbah  medis,  masih ditemukan  troli  tidak  tertutup  rapat sehingga   berpotensi   menyebabkan pencemaran dan penularan penyakit. 
  • Pada tempat penampungan     sementara  (TPS) limbah    B3    terjadi    penumpukan limbah   medis   pada   wadah   serta penyimpanan limbah     B3     yang melebihi   batas   penyimpanan   yaitu maksimal   48   jam   sehingga   dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya. 

limbah medis

Evaluasi Tata Cara Penanganan Limbah B3 di Rumah Sakit/ Fasilitas Kesehatan

Pengelolaan limbah B3 pada Rumah Sakit di Indonesia saat ini membutuhkan suatu perbaikan. Berikut adalah beberapa evaluasi terkait pengelolaan limbah medis/ limbah B3 Rumah Sakit di Indonesia yang dapat ditinjau mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan hingga pemrosesan akhir limbah B3. .

a) Pengurangan dan pemilahan limbah B3

Berikut adalah beberapa alternatif yang dapat mengoptimalkan kegiatan pengurangan dan pemilahan limbah B3 Rumah Sakit di Indonesia

  • Upaya   pengurangan   limbah B3 pada sumber dengan penggantian termometer    merkuri menjadi    termometer    digital    yang digunakan  di  lab
  • Adanya pemantauan  distribusi  bahan  kimia dan   farmasi.   Hal   ini   dilakukan   di rumah  sakit  untuk  memantau  aliran bahan kimia sampai dengan pembuangannya  sebagai  limbah  B3 
  • Penggunaan  kembali  jerigen HD dilakukan RS  untuk mengurangi jumlah  limbah  B3  dan  mengurangi biaya  pembelian  safety  box

b) Penyimpanan Limbah B3 

Berikut adalah beberapa alternatif yang dapat mengoptimalkan kegiatan penyimpanan limbah B3 Rumah Sakit di Indonesia.

  • Perencanaan TPS Limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan standar. Lokasi TPS harus sesuai dengan  peraturan yaitu  diletakkan jauh dari fasilitas umum yaitu sekitar 300m2. Selain itu, sarana dan fasilitas TPS juga harus sudah  lengkap. Hal ini serupa dengan penelitian Maulana (2015) penyediaan fasilitas RS perlu direncanakan dengan matang dalam hal penanganan limbah.
  • Kegiatan O&M TPS juga harus direncanakan dan dieksekusikan dengan baik. Sebagai contoh: Kebersihan TPS B3 saat ini masih kurang, terjadi penumpukan dan ceceran limbah B3 pada TPS. Selain itu, kendala yang ada yaitu  penyimpanan limbah dilakukan lebih dari 48 jam sehingga menyebabkan penumpukan limbah.  

Untuk menanggulangi permasalahan ini, maka Pembersihan TPS  harus dilakukan setiap hari dan dibutuhkannya penambahan jumlah petugas dan kegiatan pengawasan terhadap TPS yang lebih intensif. 

c) Pengangkutan Limbah Rumah Sakit

Berikut adalah beberapa alternatif yang dapat mengoptimalkan kegiatan pengangkutan limbah B3 Rumah Sakit di Indonesia.

  • Pengangkutan limbah dilakukan dari setiap ruangan penghasil  limbah  B3  menggunakan troli   khusus.   Waktu   pengangkutan limbah  B3  dilakukan   minimal  2x  sehari atau jika ¾ wadah telah penuh. 
  • Petugas  menggunakan  APD saat mengangkut limbah B3. Menurut   Wilburn   (2004),   tindakan kesehatan  dan  keselamatan  pekerja meliputi  pelatihan  kerja,  penyediaan alat   dan   pakaian,   serta   program kesehatan seperti imunisasi dan cek kesehatan.

d) Pengolahan Limbah Rumah Sakit

Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Tujuan pengolahan limbah medis adalah mengubah karakteristik biologis dan/atau kimia limbah sehingga potensi bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada. 

Pengolahan Limbah B3 dilakukan secara termal dan non termal. Pengolahan secara termal dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau Pengolah Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 hanya dapat dilakukan menggunakan peralatan insinerator.

e) Penimbunan Limbah B3

Limbah hasil pengolahan sebelumnya wajib ditimbun misalnya pada landfill B3 dengan prosedur yang sesuai.

Bagaimana mengoptimalkan limbah Rumah Sakit di Indonesia?

  • Untuk   meningkatkan   upaya pengurangan   limbah   maka dibutuhkan adanya   Standar Prosedur  Operasional  (SPO) tentang  pengurangan  limbah B3. Pembuatan SPO sebaiknya dipisahkan   per   tahap   agar mudah dipahami dan dilaksanakan   oleh   petugas yang bersangkutan.

Beberapa ada hal penting yang wajib dimuat dalam SPO antara lain:

  • Identifikasi Limbah B3 wajib dilakukan serta pencantuman label dan simbol  sesuai  klasifikasi  limbah.
  • Penyimpanan   limbah   B3   di TPS B3 dalam keadaan menumpuk harus dihindari  serta   kebersihan TPS menjadi kunci utama.
  • Standar Pengolahan Limbah B3 dengan Insinerator wajib dicantumkan sesuai prosedur yang tepat dan tentunya menjamin bahwa residu atau hasil  buangan limbah B3 wajib ditimbun dengan prosedur yang berlaku pada landfill B3.
  • Saat diterbitkannya Standar Prosedur Operasional mengenai pengelolaan limbah B3 sebaiknya juga sosialisasi wajib dilakukan kepada   semua   pihak   yang terlibat   dalam   penanganan limbah B3.

Mengapa Pengelolaan Limbah Rumah Sakit wajib dilakukan?

Pengelolaan limbah B3 di rumah sakit  sangat diperlukan karena limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat  mengakibatkan cidera, pencemaran lingkungan, serta penyakit nosokimial.

Pengelolaan Limbah Medis

Universal Eco melayani pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan dan farmasi. Dengan melakukan pengolahan menggunakan teknologi insinerator yang ramah lingkungan dengan suhu tinggi maka sifat infeksius yang terdapat pada limbah medis dapat dilenyapkan dan tidak lagi berbahaya bagi lingkungan.

Share :