Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan infrastruktur yang cukup penting dalam memenuhi dan menjamin hak hidup masyarakat. Namun, ternyata Rumah Sakit di Indonesia masih memiliki tantangan dan membutuhkan suatu evaluasi dalam aspek pengelolaan limbah B3 berupa limbah medis.
Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 bahwa Penghasil Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengurangan dan pemilahan limbah b3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pengolahan limbah B3, penguburan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3.
Jenis Limbah Rumah Sakit berdasarkan Bentuknya
1. Limbah Umum
Sejenis limbah domestik, bahan pengemas, limbah dari cuci serta kegiatan lain yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan merupakan contoh limbah rumah sakit domestik. Dalam pengolahannya, tidak diperlukan penanganan khusus dan dapat disatukan dengan pengolahan limbah domestik. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik hitam.
2. Limbah Patologis
Contoh limbah rumah sakit patologis meliputi jaringan-jaringan, organ, bagian tubuh, plasenta, darah, dan cairan tubuh. Pengolahan limbah ini dapat dilakukan dengan sterilisasi, insinerasi, dan landfill. Dimana harus di lengkapi dengan kantong-kantong pembungkus berwarna kuning.
3. Limbah Radioaktif
Merupakan jenis limbah rumah sakit yang terkontaminasi dengan radionuklida. Bahan radioaktif yang digunakan dalam kegiatan medis biasanya tergolong memiliki daya radioaktivitas level rendah, sehingga dapat dikatakan tidak mengandung bahaya yang signifikan bila ditangani dengan baik. Pengelolaan limbah dapat dilakukan di dalam area rumah sakit, dan umumnya disimpan hingga waktu paruh limbah habis, untuk kemudian disingkirkan sebagai limbah non-radioaktif. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik merah.
4. Limbah Kimia
Limbah Kimia dapat berasal dari pekerjaan penelitian atau diagnostik, pembersihan atau prosedur desinfeksi. Limbah kimia tidak berbahaya penanganannya sama seperti limbah tidak berbahaya pada umumnya. Sedangkan untuk limbah kimia berbahaya, pengolahannya berbeda untuk setiap jenis bahan kimia.
5. Limbah Infeksius
Jenis limbah rumah sakit yang mengandung mikroorganisme patogen dan berpotensi menimbulkan penyakit bila terpapar. Pengolahan limbah ini memerlukan sterilisasi terlebih dahulu atau langsung dibakar dalam insinerator. Tempat penyimpanan limbah infeksius terdapat pada tempat sampah dengan plastik berwarna kuning dan berlambang biohazard.
6. Limbah Benda Tajam
Merupakan benda padat yang memiliki sudut kurang dari 90 derajat. Contoh limbah rumah sakit jenis ini meliputi jarum suntik, syringe, gunting, pisau, kaca pecah dan hal lainnya yang dapat menyebabkan luka dan infeksi. Benda-benda ini dapat terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi atau sitotoksik. Dalam pengolahannya, limbah ini harus dikemas dalam kemasan yang dapat melindungi dari bahaya tertusuk sebelum dibakar dalam insinerator. Penyimpanannya pada safety box / container.
7. Limbah Farmasi
Produk-produk kefarmasian, obat-obatan yang telah kedaluwarsa atau terkontaminasi. Pengolahan limbah farmasi dilakukan dengan insinerasi atau landfill. Tempat penyimpanan limbah farmasi pada tempat sampah berplastik coklat.
Permasalahan Limbah B3 di Rumah Sakit Indonesia
Kondisi Rumah Sakit di Indonesia ditemukan masih ada indikasi pengelolaan limbah B3 yang kurang optimal. Pengelolaan limbah B3 di Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan di Indonesia sudah dilakukan namun dalam pelaksanaanya nyatanya belum maksimal seperti dalam upaya pengurangan limbah hanya sebatas pemilahan dan penangananan ceceran limbah.
Beberapa permasalahan Limbah B3 di Rumah Sakit yang sering terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Pada saat pemilahan limbah B3 masih terdapat kesalahan dalam pewadahan untuk limbah farmasi yang masih disatukan dengan limbah medis.
- Dalam pengangkutan limbah medis, masih ditemukan troli tidak tertutup rapat sehingga berpotensi menyebabkan pencemaran dan penularan penyakit.
- Pada tempat penampungan sementara (TPS) limbah B3 terjadi penumpukan limbah medis pada wadah serta penyimpanan limbah B3 yang melebihi batas penyimpanan yaitu maksimal 48 jam sehingga dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Evaluasi Tata Cara Penanganan Limbah B3 di Rumah Sakit/ Fasilitas Kesehatan
Pengelolaan limbah B3 pada Rumah Sakit di Indonesia saat ini membutuhkan suatu perbaikan. Berikut adalah beberapa evaluasi terkait pengelolaan limbah medis/ limbah B3 Rumah Sakit di Indonesia yang dapat ditinjau mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan hingga pemrosesan akhir limbah B3. .
a) Pengurangan dan pemilahan limbah B3
Berikut adalah beberapa alternatif yang dapat mengoptimalkan kegiatan pengurangan dan pemilahan limbah B3 Rumah Sakit di Indonesia
- Upaya pengurangan limbah B3 pada sumber dengan penggantian termometer merkuri menjadi termometer digital yang digunakan di lab
- Adanya pemantauan distribusi bahan kimia dan farmasi. Hal ini dilakukan di rumah sakit untuk memantau aliran bahan kimia sampai dengan pembuangannya sebagai limbah B3
- Penggunaan kembali jerigen HD dilakukan RS untuk mengurangi jumlah limbah B3 dan mengurangi biaya pembelian safety box.
b) Penyimpanan Limbah B3
Berikut adalah beberapa alternatif yang dapat mengoptimalkan kegiatan penyimpanan limbah B3 Rumah Sakit di Indonesia.
- Perencanaan TPS Limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan standar. Lokasi TPS harus sesuai dengan peraturan yaitu diletakkan jauh dari fasilitas umum yaitu sekitar 300m2. Selain itu, sarana dan fasilitas TPS juga harus sudah lengkap. Hal ini serupa dengan penelitian Maulana (2015) penyediaan fasilitas RS perlu direncanakan dengan matang dalam hal penanganan limbah.
- Kegiatan O&M TPS juga harus direncanakan dan dieksekusikan dengan baik. Sebagai contoh: Kebersihan TPS B3 saat ini masih kurang, terjadi penumpukan dan ceceran limbah B3 pada TPS. Selain itu, kendala yang ada yaitu penyimpanan limbah dilakukan lebih dari 48 jam sehingga menyebabkan penumpukan limbah.
Untuk menanggulangi permasalahan ini, maka Pembersihan TPS harus dilakukan setiap hari dan dibutuhkannya penambahan jumlah petugas dan kegiatan pengawasan terhadap TPS yang lebih intensif.
c) Pengangkutan Limbah Rumah Sakit
Berikut adalah beberapa alternatif yang dapat mengoptimalkan kegiatan pengangkutan limbah B3 Rumah Sakit di Indonesia.
- Pengangkutan limbah dilakukan dari setiap ruangan penghasil limbah B3 menggunakan troli khusus. Waktu pengangkutan limbah B3 dilakukan minimal 2x sehari atau jika ¾ wadah telah penuh.
- Petugas menggunakan APD saat mengangkut limbah B3. Menurut Wilburn (2004), tindakan kesehatan dan keselamatan pekerja meliputi pelatihan kerja, penyediaan alat dan pakaian, serta program kesehatan seperti imunisasi dan cek kesehatan.
d) Pengolahan Limbah Rumah Sakit
Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Tujuan pengolahan limbah medis adalah mengubah karakteristik biologis dan/atau kimia limbah sehingga potensi bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada.
Pengolahan Limbah B3 dilakukan secara termal dan non termal. Pengolahan secara termal dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau Pengolah Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 hanya dapat dilakukan menggunakan peralatan insinerator.
e) Penimbunan Limbah B3
Limbah hasil pengolahan sebelumnya wajib ditimbun misalnya pada landfill B3 dengan prosedur yang sesuai.
Bagaimana mengoptimalkan limbah Rumah Sakit di Indonesia?
- Untuk meningkatkan upaya pengurangan limbah maka dibutuhkan adanya Standar Prosedur Operasional (SPO) tentang pengurangan limbah B3. Pembuatan SPO sebaiknya dipisahkan per tahap agar mudah dipahami dan dilaksanakan oleh petugas yang bersangkutan.
Beberapa ada hal penting yang wajib dimuat dalam SPO antara lain:
- Identifikasi Limbah B3 wajib dilakukan serta pencantuman label dan simbol sesuai klasifikasi limbah.
- Penyimpanan limbah B3 di TPS B3 dalam keadaan menumpuk harus dihindari serta kebersihan TPS menjadi kunci utama.
- Standar Pengolahan Limbah B3 dengan Insinerator wajib dicantumkan sesuai prosedur yang tepat dan tentunya menjamin bahwa residu atau hasil buangan limbah B3 wajib ditimbun dengan prosedur yang berlaku pada landfill B3.
- Saat diterbitkannya Standar Prosedur Operasional mengenai pengelolaan limbah B3 sebaiknya juga sosialisasi wajib dilakukan kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan limbah B3.
Mengapa Pengelolaan Limbah Rumah Sakit wajib dilakukan?
Pengelolaan limbah B3 di rumah sakit sangat diperlukan karena limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan cidera, pencemaran lingkungan, serta penyakit nosokimial.
Pengelolaan Limbah Medis
Universal Eco melayani pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan dan farmasi. Dengan melakukan pengolahan menggunakan teknologi insinerator yang ramah lingkungan dengan suhu tinggi maka sifat infeksius yang terdapat pada limbah medis dapat dilenyapkan dan tidak lagi berbahaya bagi lingkungan.





