Jasa Pengolahan Limbah B3 di Semarang

Kesejahteraan penduduk dapat ditunjukkan dari adanya pendapatan perekonomian daerah yang tinggi. Dimana untuk mewujudkannya diperlukan investasi pembangunan secara berkelanjutan di berbagai sektor industri.

Namun, seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan, lingkungan sering menjadi korban. Hal ini terjadi akibat jumlah limbah B3 yang akan terus bertambah dari kegiatan pembangunan.

Berdasarkan kondisi tersebut, upaya pengelolaan limbah B3 secara berkelanjutan perlu diterapkan guna meminimalisasi dampak yang terjadi. Dimana dalam penerapannya dibutuhkan perhatian dari seluruh komponen baik pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah.

 

Tentang Limbah B3

Karakteristik dan sifat dari limbah B3 yang berbahaya, menjadikan limbah ini perlu dilakukan pengelolaan secara baik dan benar. Namun, ketidakpahaman masyarakat luas mengenai hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap lingkungan. Salah satunya, menjadikan pembuangan ke TPA merupakan solusi akhir setelah pemakaian produk-produk B3.

Limbah B3 merupakan limbah yang memiliki sifat berbahaya karena kandungan limbah B3 dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Hal ini tentunya mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan di antaranya tanah, air, dan udara.

 

Sumber Limbah B3

Selain itu, limbah B3 juga dapat memberi dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Sumber limbah B3 terbagi menjadi tiga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 yaitu:

  • sumber spesifik,
  • sumber tidak spesifik, dan
  • sumber lain-lain.

Sumber spesifik yaitu sumber limbah B3 yang berasal dari proses produksi atau kegiatan utama.

Sumber tidak spesifik adalah sumber limbah B3 yang tidak berasal dari kegiatan utama industri, melainkan dari kegiatan sekunder seperti pencucian, pengemasan, pemeliharaan alat, pelarutan, dan sebagainya.

Sumber lainnya adalah sumber yang tidak terduga seperti tumpahan, sisa kemasan, produk yang tidak memenuhi syarat, dan lain-lain.

 

Karakteristik Limbah B3

Proses penanganan limbah memerlukan prosedur atau syarat yang sesuai dengan karakteristik masing-masing limbah B3. Contohnya:

  • Limbah B3 dengan sifat mudah meledak dan pengoksidasi. Limbah B3 jenis ini biasanya terjadi akibat reaksi kimia maupun fisika yang menghasilkan gas dengan tekanan dan suhu yang tinggi, seperti asam pikrat.
  • Limbah B3 yang bersifat oxidizing, dapat menghasilkan panas sehingga diperlukan pemisahan dengan limbah lainnya. Salah satu contoh dari limbah B3 yang bersifat sebagai pengoksidasi adalah kaporit.

 

Jenis Limbah B3 di Semarang

Semarang adalah salah satu wilayah penghasil limbah B3 tertinggi di Jawa Tengah. Berbagai jenis usaha menjadi prioritas pembangunan di Semarang. Tak disangka, dampak pembangunan ini menghasilkan beragam jenis limbah B3 di Semarang. Wujud limbah B3 yang dihasilkan adalah cair, gas, maupun padat.

Jenis limbah B3 di Semarang yang berwujud cair biasanya berasal dari kegiatan produksi minuman, produksi makanan, laboratorium, kegiatan pencucian seperti dry cleaning, pembuatan batik, penyamakan kulit, dan sebagainya.

Limbah B3 berwujud padat dihasilkan dari beberapa kegiatan pengemasan produk B3, produksi makanan yang kedaluwarsa, produksi produk B3 yang tidak memenuhi syarat, pengolahan limbah cair yang mengandung sludge, dan lain-lain.

Sedangkan, limbah B3 berwujud gas dapat berasal dari kegiatan industri yang menghasilkan gas beracun maupun kegiatan masyarakat seperti pembakaran limbah elektronik di lingkungan masyarakat tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu.

Tingkat risiko limbah B3 berwujud gas hampir sama dengan limbah B3 berwujud cair, karena sifatnya yang mudah menyebar dan larut dapat berdampak langsung pada kesehatan lingkungan.

Dengan beragamnya jenis limbah B3 di Semarang, pengelolaan limbah B3 tentunya harus menjadi prioritas setiap pelaku usaha dan masyarakat. Terlebih lagi, pandemi COVID-19 menyebabkan terjadinya lonjakan produksi limbah B3 medis, mencapai lebih dari 6 juta ton.

 

Permasalahan Limbah B3 di Semarang

Permasalahan limbah B3 di Semarang menjadi pusat perhatian pemerintah daerah, sehingga kebijakan-kebijakan dan himbauan-himbauan terus dipublikasikan. Namun, bagi para oknum tidak bertanggung jawab, himbauan-himbauan tersebut diacuhkan sehingga permasalahan limbah B3 di Semarang kerap saja terjadi.

 

Masalah Limbah B3 di Kelurahan Wonosari dan Desa Klepu

Seperti halnya yang terjadi di lahan kosong RT 09 RW 10 Kelurahan Wonosari milik Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2019 silam, ditemukan ratusan limbah B3. Bahkan kuantitas limbah B3 yang ditemukan saat itu jauh lebih banyak dibandingkan temuan-temuan sebelumnya. Limbah B3 menimbulkan bau yang tidak sedap terhadap lingkungan sekitar.

Temuan permasalahan limbah B3 di Semarang pada tahun yang sama juga terjadi di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus. Dua aliran sungai yaitu Sungai Sikendil dan Selilin mengalami perubahan kondisi fisik yaitu berlendir, menghitam, dan berbuih serta diiringi bau yang menyengat.

Dalang di balik permasalahan limbah B3 yang mencemari kedua sungai tersebut berasal dari kegiatan industri.

 

Temuan Masalah Limbah B3 di Semarang Lainnya

Sedangkan di tahun berikutnya yaitu 2020, saat sedang inspeksi mendadak di Rumah Pompa Kali Tenggang, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah mendapati pencemaran air sungai yang berbusa dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Dimana pencemaran ini diduga berasal dari kegiatan pembuangan limbah secara sembarangan.

Permasalahan limbah B3 lainnya yang juga dikhawatirkan oleh Pemerintah Daerah Semarang adalah limbah medis yang berasal dari kegiatan fasilitas kesehatan. Hingga bulan Februari 2021 lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang mengaku bahwa capaian limbah medis tembus ke angka 320 kilogram per harinya. Limbah medis tentunya perlu dikelola khusus karena sifatnya yang infeksius.

Dengan meningkatnya limbah medis, beban lingkungan pun akan bertambah. Hal ini terjadi akibat jumlah limbah dengan fasilitas pengelolaan limbah medis tidak sebanding. Selain itu, sampah medis berjumlah 1,2 ton per harinya yang terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir Jatibarang juga mencuri perhatian Pemerintah Daerah Semarang.

 

Dampak Limbah B3 di Semarang

Pertama, pencemaran air sungai. Bagi masyarakat sekitar Semarang, air sungai merupakan sumber kehidupan untuk keperluan air bersih. Namun, seiring meningkatnya aktivitas industri ditambah pembuangan air limbah dilakukan secara sembarangan dan tidak terkelola, menyebabkan air sungai yang semula jernih dan layak dikonsumsi kini berubah menjadi keruh dan menghitam sehingga tidak lagi dapat dikonsumsi.

Kedua, pencemaran tanah. Tanah yang memiliki beragam unsur hara dapat berpotensi menyerap kandungan-kandungan logam yang berbahaya. Sehingga kerusakan tanaman hasil pertanian atau perkebunan dapat terjadi dan berdampak pada pendapatan perekonomian.

Ketiga, kesehatan masyarakat. Beragamnya karakteristik limbah B3 meningkatkan potensi beragam penyakit menjangkit masyarakat sekitar yang terdampak langsung oleh limbah B3. Salah satu contohnya yaitu kontaminan pada electronic waste, mampu merusak sistem saraf otak, ginjal, serta menyebabkan kanker.

 

Pentingnya Pengelolaan Limbah B3 di Semarang

Pengelolaan limbah B3 di Semarang merupakan bentuk upaya melindungi kesehatan lingkungan. Mengingat kondisi limbah yang meningkat setiap tahunnya, pengelolaan limbah B3 kini sudah harus diterapkan dengan baik dan benar oleh setiap pelaku penghasil limbah B3.

Dalam upaya mengelola limbah B3, tidak hanya pengumpulan, penyimpanan, pengurangan, pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 saja yang diperhatikan, tetapi upaya pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 juga perlu diupayakan.

 

Prosedur Pengelolaan Limbah B3

Sebelum dilakukannya kegiatan pengelolaan limbah B3, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 diperlukan langkah berikut.

  1. Uji Karakteristik
    Identifikasi limbah B3 perlu dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi. Identifikasi ini dilakukan untuk menghindari risiko yang timbul selama kegiatan pengelolaan limbah berlangsung. Dengan mengetahui karakteristik masing-masing limbah B3 maka proses pengumpulan hingga pengolahan dapat dilakukan secara tepat.
  2. Pengumpulan dan Pengemasan
    Pengumpulan dan pengemasan sesuai dengan karakteristik limbah terdiri dari: pelabelan, pemberian simbol, dan penggunaan kemasan harus diperhatikan. Simbol dan label yang diberikan harus berwarna jelas, kontras, dan tidak saling bertumpukan. Sedangkan, kemasan yang digunakan untuk limbah B3 pun harus terhindar dari kondisi berkarat, bocor, dan terbuka. Sedangkan pada kegiatan penyimpanan, syarat yang harus diperhatikan yaitu kondisi bangunan yang tidak diperbolehkan adanya genangan air, bergelombang, dan tidak berventilasi.

Selama kegiatan pengelolaan, perizinan juga tidak boleh diabaikan, terutama kerjasama dengan pihak pengelola limbah B3. Pemerintah daerah maupun pusat menghimbau agar setiap pelaku usaha melakukan kerjasama dengan perusahaan pengelola limbah B3 yang telah berizin.

Izin tersebut menandakan bahwa perusahaan pengelola limbah memiliki beragam fasilitas yang memenuhi kriteria, sehingga proses pengelolaan limbah dapat dilakukan secara bertanggung jawab.

 

Universal Eco – Pengelola Limbah B3 Berizin yang Melayani Kota Semarang

Dalam proses pengelolaan limbah B3 seperti pengangkutan, pengolahan, dan lainnya, kerjasama dengan perusahaan limbah B3 yang memiliki izin sangat penting dilakukan. Perizinan merupakan suatu bentuk kepercayaan atas pengelolaan limbah B3 yang bertanggung jawab dengan dukungan beragam fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.

Universal Eco sejak tahun 2013 hadir sebagai solusi permasalahan limbah B3 seperti limbah medis, limbah farmasi, maupun limbah lainnya di Palembang. Universal Eco juga beroperasi di 8 Provinsi lainnya seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan Sumatera Utara.

Dalam setiap proses pengelolaan limbah B3, Universal Eco sebagai pengolah maupun pengangkut mampu menerbitkan catatan atau laporan alur limbah (manifest) pada aplikasi festronik. Sehingga pengelolaan limbah B3 dapat dipantau secara langsung, bertanggung jawab, aman, dan terpercaya. Selain itu, kami telah memiliki berbagai perizinan pengangkutan maupun pengolahan.

Dengan hadirnya teknologi ramah lingkungan di Universal Eco, diharapkan dapat menekan angka permasalahan lingkungan akibat limbah B3 di Indonesia. Guna mendukung keberhasilan Indonesia bebas dari limbah, Universal Eco menghadirkan program pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah farmasi, pengelolaan limbah medis, pengelolaan limbah elektronik, dan Extended Producer Responsibility (EPR).

 

About Universal Eco

Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.

Layanan kami adalah

  1. Extended Producer Responsibility
  2. B3 Packaging Cleaning & Plastic Recycling
  3. Hazardous Waste Management
  4. Medical & Pharmaceutical Waste Treatment
  5. Zero Waste Treatment
  6. Secure Data & Destruction
  7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge

Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.

Share :