Pengertian
Menurut EU Directive, Limbah Elektronik atau Electronic Waste (E-waste) merupakan limbah dari perangkat elektrik dan elektronik, termasuk seluruh komponen rakitan dan konsumsi yang merupakan bagian dari produk tersebut pada waktu pembuangan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Limbah elektronik merupakan limbah dari perangkat elektrik dan elektronik, termasuk seluruh komponen rakitan dan konsumsi yang merupakan bagian dari produk tersebut pada waktu pembuangan.
Baca Juga : Elektronik dan Pengelolaan Limbahnya
Bahaya Limbah Elektronik
Limbah elektronik bersifat toksik atau beracun karena umumnya mengandung logam berat. Seperti diketahui bahwa logam berat memiliki sifat persisten sehingga konsentrasinya akan terus terakumulasi sampai mengganggu kesehatan manusia dan menambah daftar pencemaran lingkungan.
Kandungan logam berat dalam limbah elektronik adalah sebagai berikut:
- Timbal (Pb) salah satunya pada monitor computer
- Merkuri (Hg) salah satunya pada large flat panel displays atau lampu
- Arsen (As) salah satunya pada telepon selular
- Kadmium (Cd)
- Timah (Sn)
- Kromium (Cr) Dan lain-lain
Kasus Pencemaran Limbah Elektronik di Indonesia
Beberapa contoh kasus pencemaran limbah elektronik di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Munjul, Jakarta Timur. Pada tahun 2000-an, terjadi pencemaran logam berat pada beberapa air sumur penduduk di wilayah Munjul, Jakarta Timur. Air sumur terdeteksi logam berat berupa timbal, kadmium dan seng yang menimbulkan efek terhadap kesehatan. Penyakit yang ditimbulkan yaitu gatal-gatal di badan serta penyakit pada saluran pernapasan. Hal ini terjadi karena adanya aktivitas daur ulang limbah elektronik di wilayah tersebut.
- Cinangka, Bogor dan Curug, Tangerang. Pada tahun 2009-2010, Blacksmith Institute bekerja sama dengan Indonesian Lead Information Center melakukan sampling kandungan timbal dalam darah siswa di Kampung Cinangka dan Kampung Curug. Sampling dilakukan karena adanya aktivitas peleburan aki bekas. Hasilnya menyebutkan bahwa 40 anak tersebut memiliki kandungan timbal dalam darahnya yang melebihi nilai ambang batas WHO atau lebih dari 10 µg/dl.
- Serpong, Tangerang Selatan. Pada tahun 2005, udara ambien di daerah Serpong dan sekitarnya mengandung timbal dengan nilai di atas ambang batas WHO atau lebih dari 0,5-1,5 mg/m3. Selain di udara, kadar timbal yang melebihi baku mutu juga berada di dalam darah siswa di salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut. Hal ini diduga berasal dari kegiatan peleburan aki bekas di sekitar daerah tesebut.
- Pasarean, Tegal. Kampung Pasarean memiliki kegiatan peleburan aluminium, timbal, tembaga dan seng. Setelah dicek, sampel tanah di sekitar lokasi peleburan mengandung logam berat dengan konsentrasi yang cukup tinggi.
About Universal Eco
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Layanan kami adalah
- Extended Producer Responsibility
- B3 Packaging Cleaning & Plastic Recycling
- Hazardous Waste Management
- Medical & Pharmaceutical Waste Treatment
- Zero Waste Treatment
- Secure Data & Destruction
- Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge
Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.






