Pembuangan Limbah B3 Padat, Cair & Kimia

pembuangan limbah

Limbah B3 yang dihasilkan tersebut tentunya akan dibuang, namun tidak serta merta langsung dimusnahkan. Manajemen limbah yang baik dan tepat dibutuhkan mulai dari limbah dihasilkan, diolah, dimanfaatkan kembali dan akhirnya dibuang atau ditimbun.

Suatu barang yang dikonsumsi oleh individu atau kelompok masyarakat tertentu pastinya memiliki batas waktu tertentu dalam menggunakan produk karena umumnya setiap produk memiliki jangka waktu tertentu dimana daya guna barang  tersebut mencapai batas maksimum dan barang tersebut tidak dapat digunakan secara langsung oleh konsumen.

Baca Juga : Dampak Limbah B3 Bagi Lingkungan

pembuangan limbah

Cara dan Tempat Pembuangan Limbah B3

Pembuangan limbah umumnya dibedakan menjadi dua bentuk yaitu pembuangan limbah padat dan limbah cair. Pembuangan yang dimaksud ialah tindakan pada  limbah yang telah melalui tahap pengolahan.

Dalam limbah padat, pembuangan akhir sering dikaitkan dengan adanya proses penimbunan sampah pada landfill atau tanah uruk. Sebagai contoh sampah ditimbun pada controlled landfill ataupun sanitary landfill.

Sedangkan, pada limbah cair umumnya pembuangan akhir akan ditujukan pada badan air utama misalnya sungai, laut, dan lain-lain.

Baca Juga : Jasa Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3

Pembuangan limbah padat pada landfill

Pembuangan limbah padat yang akan dibahas pada bagian ini adalah pembuangan limbah padat akhir.

Cara pembuangan limbah padat akhir yang dimaksud ialah:

  1. Sampah yang dihasilkan dikarenakan adanya pengolahan  dengan teknologi tertentu
  2. Jenis sampah yang telah melalui tahap pengolahan dan tidak dapat dimanfaatkan lagi
  3. Residu

Tempat pembuangan limbah akhir yang telah sampai di TPA tersebut dan tidak memiliki nilai guna dapat dibuang atau dimusnahkan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah. Penimbunan akhir dengan metode ini disebut juga dengan metode landfill.

Secara umum, landfill dapat dikategorikan menjadi 3 jenis yaitu controlled landfill, sanitary landfill, dan semi- sanitary landfill.

  • Controlled landfill

Controlled landfill adalah sistem pembuangan yang lebih berkembang dibanding open dumping. Teknis penimbunan akhir sampah pada controlled landfill adalah sebagai berikut.

Sampah disebar dan dipadatkan lapis per-lapis sampai ketebalan sekitar 4,50 m yang terdiri dari lapisan-lapisan sampah setebal sekitar 0,5 m yang kemudian digilas dengan steel wheel compactor atau dozer paling tidak sebanyak 3 sampai 5 gilasan, sehingga menjadi sel-sel sampah. Setelah terbentuk ketinggian tersebut, timbunan kemudian ditutup dengan tanah penutup antara setebal minimum 20 cm. Dengan metode ini, pelapisan sampah dengan tanah dapat dilakukan setiap 5-7 hari sekali.

  • Sanitary landfill

Sanitary landfill ialah metode terbaik jika dibandingkan dengan metode controlled landfill. Teknis penimbunan akhir sampah pada sanitary landfill adalah Sampah disebar dan dipadatkan lapis per-lapis sampai ketebalan sekitar 1,50 m yang terdiri dari lapisan-lapisan sampah setebal sekitar 0,5 m yang kemudian digilas dengan steel wheel compactor atau dozer paling tidak sebanyak 4 sampai 6 gilasan, dan setiap hari ditutup oleh tanah penutup setebal minimum 15 cm, sehingga menjadi sel-sel sampah. Setelah terbentuk 3 (tiga) lapisan, timbunan tersebut kemudian ditutup dengan tanah penutup antara setebal minimum 30 cm.

Pembuangan Limbah Cair

Pembuangan limbah cair tersebut tentunya diatur dalam suatu dasar hukum, yaitu :

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Cara Pembuangan Limbah B3 Berbahaya yang Benar

Tempat pembuangan akhir menjadi salah satu kunci dalam manajemen pengelolaan limbah. Pada tahap ini, limbah tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku karena jika limbah dibuang ke suatu lokasi tertentu secara sembarangan tentunya akan menimbulkan pencemaran lingkungan, penurunan kualitas hidup masyarakat setempat, dan lain-lain.

Universal Eco menyediakan jasa pembuangan limbah padat, cair, maupun kimia secara bertanggung jawab. Cara pembuangan limbah dilakukan dengan prosedur yang ketat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Jadi jika anda membutuhkan Solusi Pengolahan Limbah B3

Share :