Pengelolaan dan Sistem Tanggap Darurat Limbah Medis

Pengertian

Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Limbah medis merupakan hasil buangan dari aktivitas pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Baca Juga : Pengelolaan Limbah Medis Dari Fasyankes Covid-19

Limbah medis dikategorikan menjadi 9 (sembilan), diantaranya:

  1. Limbah infeksius
  2. Limbah patologis
  3. Limbah benda tajam
  4. Limbah kimia
  5. Limbah farmasi
  6. Limbah sitotoksik
  7. Limbah radioaktif
  8. Limbah logam
  9. Limbah kontainer bertekanan

 

Limbah Medis - Universaleco

Pengelolaan Limbah Medis

Limbah medis umumnya bersifat infeksius yang dapat memberikan dampak terhadap lingkungan dan Kesehatan manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang tepat terhadap limbah ini. Pengelolaan terdiri dari pengurangan sampai dengan pemrosesan akhir, sebagai berikut:

Pengurangan

Pengurangan dilakukan sebagai bentuk pencegahan timbulan diantaranya:

  1. Menghindari penggunaan material yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) apabila terdapat pilihan lain
  2. Melakukan tata kelola yang baik (good housekeeping) terhadap setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan
  3. Melakukan pemisahan aliran limbah (waste stream) berdasarkan jenis, kelompok dan/atau karakteristik limbah
  4. Melakukan tata kelola yang baik (good housekeeping) terhadap bahan kimia dan farmasi untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kedaluwarsa
  5. Melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan yang digunakan

Pemilahan dan Pewadahan

Limbah dipilah dan dimasukkan ke dalam wadah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pemilahan dilakukan mulai dari sumber oleh penghasil limbah (contohnya Rumah Sakit) yaitu dengan menyediakan wadah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan

2. Wadah diberi nama sesuai kategori limbah umumnya berdasarkan warna kantong plastik, diantaranya:

  • Merah: limbah radioaktif
  • Kuning: limbah infeksius, patologis dan anatomi
  • Ungu: limbah sitotoksik
  • Coklat: limbah kimia dan farmasi

3. Untuk jarum suntik bekas bisa disimpan di dalam dua alternatif wadah yang dapat disesuaikan dengan kondisinya, yakni:

  • Setelah menyuntik, jarum suntuk langsung dimasukkan ke dalam safety box tanpa menutup Kembali
  • Menggunakan needle cutter atau needle destroyer untuk memisahkan siringe dengan spoitnya

Penyimpanan Sementara

Limbah disimpan di TPS Limbah B3 berizin resmi dengan waktu penyimpanan sebagai berikut:

  1. Selama 2 hari pada suhu lebih besar dari 0°C
  2. Selama 90 hari dengan suhu sama dengan atau lebih kecil dari 0°C
  3. Selama 7 hari pada suhu 3°C – 8°C
  4. Selama 90 hari (volume lebih besar dari 50 kg/hari) atau 180 hari (volume lebih kecil dari 50 kg/hari) khusus untuk bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, radioaktif, farmasi, sitotoksik, peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi dan tabung gas atau kontainer bertekanan

Pengangkutan

Dalam pengangkutan limbah medis dilakukan secara internal dan eksternal sebagai berikut:

Pengangkutan internal

  1. Pengumpulan limbah medis dilakukan minimum setiap hari atau sesuai kebutuhan
  2. Kondisi limbah medis yang diangkut yaitu ¾ dari volume limbah yang berada di dalam wadah/bin

Pengangkutan eksternal

Pengangkutan limbah dilakukan oleh perusahaan pengangkut atau transporter berizin.

 

Pengolahan

Pengolahan limbah dapat dilakukan menggunakan dua cara, yaitu pengolahan secara termal dan non termal, sebagai berikut:

Pengolahan secara termal

  1. Autoklaf
  2. Microwave
  3. Iradiasi
  4. Incinerator

Pengolahan secara non termal

  1. Disinfeksi kimiawi
  2. Proses biologis
  3. Enkapsulasi
  4. Inertisasi

Sistem Tanggap Darurat Limbah Medis

Pada setiap aktivitas yang dilakukan di Fasyankes dibutuhkan sistem tanggap darurat pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021, Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.

Sistem tanggap darurat terdiri dari:

1. Penyusunan program kedaruratan pengelolaan limbah B3 seperti identifikasi pengelolaan limbah medis, SOP tumpahan limbah medis, SPO terpapar limbah medis dan lain sebagainya

2. Pelatihan dan gladi kedaruratan limbah B3 yang dapat dilakukan secara berkala sesuai waktu yang telah ditetapkan

3. Penanggulangan kedaruratan limbah B3 seperti melakukan penanganan tertusuk jarum suntik, penanganan terhadap tumpahan dan lain lain. Peralatan penanganan tumpahan umumnya terdiri dari:

  • Alat pemadam api ringan (APAR)
  • Absorben
  • Disinfektan
  • Alat pelindung diri (APD)
  • Eyeshower
  • Emergency shower

Solusi Pengelolaan Limbah Medis Bersama Universal Eco

Mengelola limbah membutuhkan komitmen kuat. Segala upaya harus dilakukan demi menjaga lingkungan agar tidak tercemar. Komitmen tersebut selalu menjadi pegangan Universal Eco dalam menjalankan tugasnya. Dengan teknologi ramah lingkungan dan fasilitas yang memadai, Universal Eco selalu berupaya untuk menjadi perusahaan jasa pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.

 

Universal Eco melayani Pengelolaan Limbah Medis yang berasal dari Fasyankes. Dengan melakukan pengolahan menggunakan teknologi insinerator yang ramah lingkungan dengan suhu tinggi maka sifat infeksius yang dapat dilenyapkan dan tidak lagi berbahaya bagi lingkungan. Mari kelola limbah dan wujudkan Indonesia bebas limbah bersama Universal Eco.

 

About Universal Eco

Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.

Layanan kami adalah

  1. Extended Producer Responsibility
  2. B3 Packaging Cleaning & Plastic Recycling
  3. Hazardous Waste Management
  4. Medical & Pharmaceutical Waste Treatment
  5. Zero Waste Treatment
  6. Secure Data & Destruction
  7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge

Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.

Share :