Penyimpanan, Pengumpulan & Pengangkutan Limbah B3 Industri

Pengertian Limbah B3

Limbah B3 industri didefinisikan sebagai bahan yang karena  sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Baca Juga : Dampak Limbah B3 Bagi Lingkungan

Hal ini tentu menuntut adanya pengelolaan limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 industri merupakan salah satu kegiatan yang terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3. Sebelum dilakukan adanya pemanfaatan limbah B3 hingga pengolahan limbah B3, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

 

Limbah B3 Industri - Universaleco

 

Pemberian Label dan Penyimpanan

Dalam melakukan pengelolaan limbah B3, yaitu pada saat proses pengemasan ataupun pengangkutan limbah B3, proses identifikasi suatu karakteristik dari limbah B3 dibutuhkan. Hal ini cukup penting agar pengelolaan lebih terjamin dan limbah B3 industri yang dikumpulkan ataupun diangkut menjadi homogen sehingga lebih mudah diolah.

Label Limbah B3 menjadi kunci atau penanda yang memberi informasi mengenai kondisi kualitatif dan kuantitatif dari suatu limbah yang dikemas. Secara umum, ada tiga jenis label limbah B3 yang berkaitan dengan pengemasan limbah B3.

 

1. Label Limbah B3 untuk wadah dan atau kemasan

Pada label ini, dicantumkan sumber limbah B3, Identitas limbah B3. Visualisasi dari label ini ditandai dengan warna background  berwarna kuning dan dengan garis tepi berwarna hitam dan tulisan ‘PERINGATAN!’ berwarna merah. Selain itu juga terdapat informasi seperti  keterangan penghasil limbah B3 Industri, nomor penghasil, tanggal pengemasan, jenis limbah, kode limbah, jumlah limbah dan sifat limbah.

Baca Juga : Jenis Kemasan Limbah B3 & Cara Daur Ulangnya

 

2. Label Limbah B3 untuk wadah dan atau kemasan limbah B3 kosong

Hal yang sama dilakukan pada limbah B3 untuk wadah dan/ atau kemasan, namun untuk jenis ini terdapat tulisan ‘KOSONG’ di posisi tengah.

 

3. Label Limbah B3 untuk penunjuk tutup wadah

Pada label ini warna background adalah putih dan terdiri atas dua anak panah mengarah ke atas. Selain itu, karakteristik dari label ini ialah tidak mudah rusak.

Suatu proses labelling tentunya sangat berkaitan dengan pelekatan simbol limbah B3. Bentuk umum dari simbol limbah B3 ialah berbentuk bujur sangkar yang diputar dengan posisi 45° dan diisi dengan suatu lambang tertentu dan kemudian disertai dengan arti dari lambang atau logo tersebut.

Informasi jenis limbah B3 khususnya limbah B3 Industri memiliki jenis yang cukup beragam, sehingga penggunaan simbol menjadi suatu kewajiban. Pemberian simbol Bahan Berbahaya dan Beracun  diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3

Setelah pelekatan label dilakukan, maka penyimpanan limbah B3 wajib dilakukan. Dalam melakukan penyimpanan limbah B3, adapun persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan seperti tata cara pengemasan limbah B3, pencatatan jumlah limbah B3. Penyimpanan limbah berbahaya ini diatur dalam PERMENLHK NOMOR P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

 

Tata Cara Pengemasan

Tata cara pengemasan limbah B3 meliputi lokasi penyimpanan limbah B3, Penyimpanan limbah B3, serta waktu penyimpanan. Persyaratan lokasi penyimpanan limbah B3 ialah bebas dari potensi banjir ataupun bencana alam lainnya.Selanjutnya adalah pengaturan  penyimpanan limbah B3. Hal ini mencakup penggunaan kemasan berbahan logam atau plastik dan wajib memiliki penutup untuk mencegah terjadinya tumpahan.

Selain itu, penetapan waktu penyimpanan juga mengambil peran penting. Lama penyimpanan dapat dilakukan selama 90 hari / 180 hari / 365 hari.

 

Pencatatan Jumlah

Setiap limbah berbahaya yang dihasilkan khususnya limbah B3 industri harus dilakukan pencatatan. Pencatatan meliputi jenis limbah B3, kuantitas limbah B3,  waktu penerimaan limbah B3 dari penghasil , waktu penyerahan kepada perusahaan pengelolaan limbah serta identitas perilaku terlibat yaitu pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbun.

Petunjuk Pengumpulan Limbah B3 Industri

Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3.

Dalam hal ini dibutuhkan suatu Fasilitas pengumpulan, yang harus dilengkapi dengan berbagai sarana untuk penunjang dan tata ruang yang tepat sehingga kegiatan pengumpulan dapat berlangsung dengan baik dan aman bagi lingkungan

Secara umum, fasilitas pengumpulan terdiri dari peralatan dan sistem pemadam kebakaran, pembangkit listrik cadangan,  fasilitas pertolongan pertama, peralatan komunikasi, gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan serta  Pintu darurat dan alarm. Selain itu adapun fasilitas tambahan yaitu fasilitas pencucian dan fasilitas bongkar muat.

 

Petunjuk Pengangkutan Limbah B3 Industri

Apabila tidak ditangani di tempat, limbah B3 yang akan  diangkut ke sarana penyimpanan secara offsite menuju pengolahan/pembuangan akhir. Moda transportasi yang digunakan adalah truk, kereta api dan kapal.

Pengangkutan B3 wajib menggunakan sarana pengangkutan yang layak operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan yang berlaku serta  Persyaratan sarana pengangkutan dan tata cara pengangkutan tersebut ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang transportasi.

 

Pengelolaan Limbah B3 Bersama Universal Eco

Universal Eco menerapkan semua proses pengelolaan limbah B3 yang aman dan profesional. Ingin tahu lebih lengkap terkait

1. Panduan Pengemasan Limbah B3

2. Panduan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3

3. Jasa Pengolahan Limbah B3

Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab?

Share :