Menurut Peraturan Menteri Nomor : P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Kesehatan menyatakan peralatan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan peralatan meliputi:
Autoklaf Tipe Alir Gravitasi
Dalam pengoperasian peralatan suntuk autoklaf tipe alir gravitasi dilakukan dengan temperatur lebih besar dari atau sama dengan
- 121OC (seratus dua puluh satu derajat celsius) dan tekanan 15 psi (lima belas pounds per square inch) atau 1,02 atm (satu koma nol dua atmosfer) dengan waktu tinggal di dalam autoklaf sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) menit
- 135OC (seratus tiga puluh lima derajat celsius) dan tekanan 31 psi (tiga puluh satu pounds per square inch) atau 2,11 atm (dua koma sebelas atmosfer) dengan waktu tinggal di dalam autoklaf sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) menit
- 149OC (seratus empat puluh sembilan derajat celsius) dan tekanan 52 psi (lima puluh dua pounds per square inch) atau 3,54 atm (tiga koma lima puluh empat atmosfer) dengan waktu tinggal di dalam autoklaf sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit.
Uji validasi harus mampu membunuh spora menggunakan peralatan autoklaf tipe alir gravitasi dilakukan terhadap spora Bacillus stearothermophilus pada konsentrasi 1 x 104 (satu kali sepuluh pangkat empat) spora per mililiter yang ditempatkan dalam vial atau lembaran spora.
Baca Juga : Pengelolaan Limbah B3 Di Rumah Sakit
Pengoperasian peralatan autoklaf tipe alir gravitasi dilarang digunakan untuk Limbah:
- Patologis
- Bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan
- Radioaktif
- Farmasi
Autoklaf Tipe Vakum
Dilakukan dengan temperatur lebih besar dari atau sama dengan :
- 121OC (seratus dua puluh satu derajat celsius) dan tekanan 15 psi (lima belas pounds per square inch) atau 1,02 atm (satu koma nol dua atmosfer) dengan waktu tinggal di dalam autoklaf sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) menit
- 135OC (seratus tiga puluh lima derajat celsius) dan tekanan 31 psi (tiga puluh satu pounds per square inch) atau 2,11 atm (dua koma sebelas atmosfer) dengan waktu tinggal di dalam autoklaf sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit
Uji validasi harus mampu membunuh spora menggunakan peralatan autoklaf tipe valum dilakukan terhadap spora Bacillus stearothermophilus pada konsentrasi 1 x 104 (satu kali sepuluh pangkat empat) spora per mililiter yang ditempatkan dalam vial atau lembaran spora.
Baca Juga : Pengamanan Limbah di Lingkungan Rumah Sakit
Pengoperasian peralatan autoklaf tipe vakum dilarang digunakan untuk Limbah:
- Patologis
- Bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan
- Radioaktif
- Farmasi
Gelombang Mikro
Dilakukan pada temperatur 100OC (seratus derajat celsius) dengan waktu tinggal paling singkat 30 (tiga puluh) menit.
Uji validasi harus mampu membunuh spora menggunakan peralatan gelombang mikro dilakukan terhadap spora Bacillus stearothermophilus pada konsentrasi 1 x 101 (satu kali sepuluh pangkat satu) spora per mililiter yang ditempatkan dalam vial atau lembaran spora.
Pengoperasian peralatan gelombang mikro dilarang digunakan untuk Limbah
- Patologis
- Bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan
- Radioaktif
- Farmasi
- Sitotoksik
- Peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi.

Iradiasi Frekuensi Radio
Dilakukan dilakukan pada temperatur lebih besar dari 90OC (sembilan puluh derajat celsius). Uji validasi harus mampu membunuh spora menggunakan peralatan iradiasi frekwensi radio dilakukan terhadap spora Bacillus stearothermophilus pada konsentrasi 1 x 104 (satu kali sepuluh pangkat empat) spora per mililiter yang ditempatkan dalam vial atau lembaran spora.
Pengoperasian peralatan iradiasi frekuensi radio dilarang digunakan untuk Limbah:
- patologis
- bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan
- radioaktif
- farmasi
- sitotoksik
Insinerator
Persyaratan peralatan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan insinerator oleh Penghasil Limbah B3 harus memenuhi ketentuan
- Efisiensi pembakaran sekurang-kurangnya 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh lima per seratus)
- Temperatur pada ruang bakar utama sekurang-kurangnya 800OC (delapan ratus derajat celsius)
- Temperatur pada ruang bakar kedua paling rendah 1.000 C (seribu derajat celsius) dengan waktu tinggal paling singkat 2 (dua) detik
- Memiliki alat pengendalian pencemaran udara berupa wet scrubber atau sejenis
- Ketinggian cerobong paling rendah 14 m (empat belas meter) terhitung dari permukaan tanah atau 1,5 (satu koma lima) kali bangunan tertinggi, jika terdapat bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 14 m (empat belas meter) dalam radius 50 m (lima puluh meter) dari incinerator
- Memiliki cerobong yang dilengkapi dengan lubang pengambilan contoh uji emisi yang memenuhi kaidah 8De/2De dan fasilitas pendukung untuk pengambilan contoh uji emisi antara lain berupa tangga dan platform pengambilan contoh uji yang dilengkapi pengaman.
Persyaratan peralatan Pengelolaan Limbah B3untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan insinerator oleh Pengolah Limbah B3 harus memenuhi ketentuan:
- Efisiensi pembakaran paling sedikit 99,99% (sembilan puluh sembilan koma Sembilan puluh sembilan persen)
- Efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa principle organic hazardous constituents (POHCs) dengan nilai paling sedikit 99,99% (sembilan puluh Sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
- Limbah B3 yang akan diolah berupa polychlorinated biphenyls yang berpotensi menghasilkan polychlorinated dibenzofurans dan polychlorinated dibenzo-p-dioxins,
- Efisiensi penghancuran dan penghilangan harus memenuhi nilai paling sedikit 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan ribu sembilan ratus Sembilan puluh sembilan persen)
- Temperatur pada ruang bakar utama sekurang-kurangnya 800OC (delapan ratus derajat celsius)
- Temperatur pada ruang bakar kedua paling rendah 1.200OC (seribu dua ratus derajat celsius) dengan waktu tinggal paling singkat 2 (dua) detik
- Memiliki alat pengendalian pencemaran udara berupa wet scrubber atau sejenis
- Ketinggian cerobong paling rendah 24 m (dua puluh empat meter) terhitung dari permukaan tanah atau 1,5 (satu koma lima) kali bangunan tertinggi, jika terdapat bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 24 m (dua puluh empat meter) dalam radius 50 m (lima puluh meter) dari incinerator
- Memiliki cerobong yang dilengkapi dengan lubang pengambilan contoh uji emisi yang memenuhi kaidah 8De/2De
- Fasilitas pendukung untuk pengambilan contoh uji emisi antara lain berupa tangga dan platform pengambilan contoh uji yang dilengkapi pengaman dan memenuhi baku mutu emisi melalui kegiatanuji coba sebagai bagian dari pemenuhan kelengkapan persyaratan.
- Dalam hal insinerator dioperasikan untuk mengolah Limbah sitotoksik, wajib dioperasikan pada temperatur sekurang-kurangnya 1.200OC (seribu dua ratus derajat celsius).
Pengoperasian peralatan insinerator dilarang digunakan untuk
- Limbah B3 radioaktif
- Limbah B3 dengan karakteristik mudah meledak
- Limbah B3 merkuri
Solusi Pengelolaan Limbah Medis Bersama Universal Eco
Mengelola limbah membutuhkan komitmen kuat. Segala upaya harus dilakukan demi menjaga lingkungan agar tidak tercemar. Komitmen tersebut selalu menjadi pegangan Universal Eco dalam menjalankan tugasnya. Dengan teknologi ramah lingkungan dan fasilitas yang memadai, Universal Eco selalu berupaya untuk menjadi perusahaan jasa pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
Baca Juga : Limbah Medis – Pembuangan, Pengelolaan dan Pengolahannya
Universal Eco melayani Pengelolaan Limbah Medis yang berasal dari Fasyankes. Dengan melakukan pengolahan menggunakan teknologi insinerator yang ramah lingkungan dengan suhu tinggi maka sifat infeksius yang dapat dilenyapkan dan tidak lagi berbahaya bagi lingkungan. Mari kelola limbah dan wujudkan Indonesia bebas limbah bersama Universal Eco





