Menurut Peraturan Menteri No 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dapat menyebabkan gangguan perlindungan kesehatan dan atau risiko pencemaran terhadap lingkungan hidup.
Mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan, maka penanganannya harus dilaksanakan secara tepat, mulai dari tahap pewadahan, tahap pengangkutan, tahap penyimpanan sementara sampai dengan tahap pengolahan.
Baca Juga : Bahaya dan Risiko Limbah Medis
Identifikasi Jenis Limbah B3
Tahap awal yang diperlukan adalah dengan mengidentifikasi jenis limbah yang diihasilkan. Berikut tahapan indentifikasi yang perlu dilakukan seperti :
- Identifikasi dilakukan oleh unit kerja kesehatan lingkungan dengan melibatkan unit penghasil limbah di rumah sakit.
- Limbah yang diidentifkasi meliputi jenis limbah, karakteristik, sumber, volume yang dihasilkan, cara pewadahan, cara pengangkutan dan cara penyimpanan serta cara
pengolahan. - Hasil pelaksanaan identifikasi dilakukan pendokumentasian
Penanganan Pewadahan dan Pengangkutan Limbah B3
Dalam tahapan penanganan pewadahan dan pengangkutan limbah di sumber perlu dilakukan dengan cara:
- Tahapan penanganan limba harus dilengkapi dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan dilakukan pemutakhiran secara berkala dan berkesinambungan.
- SPO penanganan disosialisasikan kepada kepala dan staf unit kerja yang terkait dengan limbah di rumah sakit.
- Khusus untuk limbah dari tumpahan dilantai atau dipermukaan lain. Seperti tumpahan darah dan cairan tubuh, tumpahan cairan bahan kimia berbahaya, tumpahan cairan mercury dari alat kesehatan dan tumpahan sitotoksik harus dibersihkan menggunakan perangkat alat pembersih (spill kit) atau dengan alat dan metode pembersihan lain yang memenuhi syarat. Hasil pembersihan limbah tersebut ditempatkan pada wadah khusus dan penanganan selanjutnya diperlakukan sebagai limbah, serta dilakukan pencatatan dan pelaporan kepada unit kerja terkait di rumah sakit.
- Perangkat alat pembersih (spill kit) atau alat metode pembersih lain untuk limbah harus selalu disiapkan di ruangan sumber dan dilengkapi cara penggunaan dan data keamanan bahan
(MSDS). - Pewadahan limbah diruangan sumber sebelum dibawa ke TPS Limbah B3 harus ditempatkan pada tempat/wadah khusus yang kuat dan anti karat dan kedap air, terbuat dari bahan yang
mudah dibersihkan, dilengkapi penutup, dilengkapi dengan simbol B3, dan diletakkan pada tempat yang jauh dari jangkauan orang umum. - Limbah di ruangan sumber yang diserahkan atau diambil petugas limbah rumah sakit untuk dibawa ke TPS limbah B3. Harus dilengkapi dengan berita acara penyerahan, yang minimal berisi hari dan tanggal penyerahan, asal limbah (lokasi sumber), jenis limbah, bentuk limbah, volume limbah dan cara pewadahan/pengemasan limbah.
- Pengangkutan limbah B3 dari ruangan sumber ke TPS harus menggunakan kereta angkut khusus berbahan kedap air, mudah dibersihkan, dilengkapi penutup, tahan karat dan bocor. Pengangkutan limbah tersebut menggunakan jalur (jalan) khusus yang jauh dari kepadatan orang di ruangan rumah sakit.
- Pengangkutan limbah dari ruangan sumber ke TPS dilakukan oleh petugas yang sudah mendapatkan pelatihan penanganan dan petugas harus menggunakan pakaian dan alat pelindung diri yang memadai.

Pengurangan di Sumber
Dalam upaya pengurangan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Menghindari penggunaan material yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun apabila terdapat pilihan yang lain.
- Melakukan tata kelola yang baik terhadap setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan.
- Melakukan tata kelola yang baik dalam pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kedaluwarsa, contohnya menerapkan prinsip first in first out (FIFO) atau first expired first out (FEFO).
- Melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal
Pemilahan Limbah B3
Setelah dilakukan upaya pengurangan, perlu juga dilakukan pemilahan limbah seperti :
- Memisahkan Limbah berdasarkan jenis, kelompok, dan/atau karakteristik
- Mewadahi Limbah sesuai kelompok dan Wadah Limbah dilengkapi dengan palet
Penyimpanan Sementara
Setelah dilakukan pemilahan, limbah ditempatkan pada penyimpanan sementara. Berikut adalah hal yang perlu dilakukan dalam penyimpanan yaitu
- Cara penyimpanan limbah harus dilengkapi dengan SPO dan dapat dilakukan pemutakhiran/revisi bila diperlukan.
- Penyimpanan sementara limbah dirumah sakit harusditempatkan di TPS Limbah B3 sebelum dilakukan pengangkutan, pengolahan
- Penyimpanan limbah B3 menggunakan wadah/tempat/kontainer limbah B3 dengan desain dan bahan sesuai kelompok atau karakteristik limbah B3.
- Penggunaan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3. Warna kemasan dan/atau wadah limbah B3 tersebut adalah:
• Merah, untuk limbah radioaktif;
• Kuning, untuk limbah infeksius dan limbah patologis;
• Ungu, untuk limbah sitotoksik; dan
• Cokelat, untuk limbah bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, dan limbah farmasi. - Pemberian simbol dan label limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai karakteristik Limbah B3. Simbol pada kemasan dan/atau wadah Limbah B3 tersebut
adalah:
• Radioaktif, untuk Limbah radioaktif;
• Infeksius, untuk Limbah infeksius; dan
• Sitotoksik, untuk Limbah sitotoksik.
• Toksik/flammable/campuran/sesuai dengan bahayanya untuk limbah bahan kimia.
Solusi Pengelolaan Limbah Medis Bersama Universal Eco
Mengelola limbah membutuhkan komitmen kuat. Segala upaya harus dilakukan demi menjaga lingkungan agar tidak tercemar. Komitmen tersebut selalu menjadi pegangan Universal Eco dalam menjalankan tugasnya. Dengan teknologi ramah lingkungan dan fasilitas yang memadai, Universal Eco selalu berupaya untuk menjadi perusahaan jasa pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
Baca Juga : Limbah Medis – Pembuangan, Pengelolaan dan Pengolahannya
Universal Eco melayani Pengelolaan Limbah Medis yang berasal dari Fasyankes. Dengan melakukan pengolahan menggunakan teknologi insinerator yang ramah lingkungan dengan suhu tinggi maka sifat infeksius yang dapat dilenyapkan dan tidak lagi berbahaya bagi lingkungan. Mari kelola limbah dan wujudkan Indonesia bebas limbah bersama Universal Eco





