Gerakan “Bergerak Pilah Sampah dari Rumah” resmi diluncurkan di Jakarta sebagai upaya besar pemerintah mengubah cara pengelolaan sampah dari sumber. Inisiatif ini dipimpin Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan nama kampanye “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah”. Diluncurkan pada 10 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan HUT DKI Jakarta ke-499, gerakan ini mewajibkan seluruh warga memilah sampah rumah tangga mulai hari itu juga.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh. Jumhur Hidayat, menekankan dukungan penuh pemerintah pusat untuk pilah sampah guna menciptakan nilai tambah ekonomi dan mengubah pandangan sampah dari “musuh” menjadi aset berharga. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menambahkan bahwa gerakan ini masif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Udara Buruk Bikin Virus Sangat Menular Jadi Marak, Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Dasar hukumnya adalah Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan ini mewajibkan pemilahan di rumah tangga, perkantoran, dan usaha. Aparatur hingga tingkat RW diperkuat perannya untuk pengawasan dan pendampingan.
Latar Belakang dan Pendampingan
KLH/BPLH telah mendampingi transformasi pengelolaan sampah di Jakarta sejak akhir 2024. Pada 17 Februari 2025, Pemprov DKI menyerahkan roadmap fase pertama, termasuk percontohan di kelurahan, RT/RW, dan rumah tangga. Sebelumnya, deklarasi pilah sampah dilakukan di Jakarta Utara dan Timur. Kini, gerakan diperluas ke seluruh wilayah DKI.

Empat Jenis Sampah yang Harus Dipilah
Ingub menetapkan pemilahan berdasarkan empat kategori:
- Sampah organik: Sisa makanan, daun, dan bahan alami lainnya. Diolah melalui composting, maggot, atau biodigester untuk jadi pupuk.
- Sampah anorganik: Plastik, kertas, logam. Masuk bank sampah atau didaur ulang menjadi produk baru.
- Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Baterai, lampu neon, limbah kimia. Dibawa ke Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPSB3) untuk penanganan khusus.
- Residu: Sisa yang tak bisa diolah lagi. Dikirim ke Refuse Derived Fuel (RDF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Pemilahan wajib dilakukan dari sumber untuk efisiensi pengolahan.
Baca Juga: Mikroplastik di Langit Jakarta: Ancaman Tak Terlihat dari Udara
Manfaat dan Harapan ke Depan
Gerakan ini targetkan pengelolaan sampah 100% pada 2029. Selain kurangi tumpukan TPA, pilah sampah ciptakan ekonomi sirkular: organik jadi pupuk, anorganik jadi barang daur ulang. Warga bisa dapat insentif dari bank sampah, seperti uang atau poin redeem.
Diharapkan “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah” jadi model nasional. Daerah lain bisa meniru dengan dukungan KLH/BPLH. Mulai hari ini, setiap rumah Jakarta pegang peran kunci.
Pilah sampah dari rumah, bergerak sekarang untuk Jakarta bersih dan lestari!
Tentang Universal Eco
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Layanan kami adalah
- Extended Producer Responsibility
- Pencucian Kemasan B3 & Daur Ulang Plastik
- Pengolahan Limbah B3
- Pengolahan Limbah Medis & Farmasi
- Zero Waste Treatment
- Secure Data & Destruction
- Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge
Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.





