Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
Menurut Peraturan Meteri No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.
Baca Juga : Uji Karakteristik Limbah B3
Cara Penyimpanan Limbah B3
Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi ketentuan persyaratan kemasan meliputi:
- Menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan logam atau plastik yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3
- Mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan
- Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, dan/atau pengangkutan
- berada dalam kondisi tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak
Pengemasan Limbah B3 menggunakan kemasan bekas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut
- Kategori dan karakteristiknya sama dengan Limbah B3 sebelumnya
- Kategori dan karakteristiknya saling cocok dengan Limbah B3 yang dikemas sebelumnya; atau telah dilakukan pencucian, untuk kemasan bekas B3 atau Limbah B3 yang berbeda jenis dan karakteristiknya.
Waktu Penyimpanan Limbah B3
Sesuai dengan Peraturan Meteri No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 menyebutkan setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama sebagai berikut :
- 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih
- 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1
- 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum
- 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus
Dalam hal Penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3:
- Melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3
- Menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain (Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3)
- Melakukan ekspor Limbah B3 dan Tata cara ekspor Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpindahan lintas batas Pengelolaan Limbah B3
Kelola Limbah B3 Bersama Universal Eco
Universal Eco melayani jasa pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berasal dari berbagai jenis industri. Limbah ini dapat menimbukan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.
Baca Juga : Pengumpulan Limbah B3
Universal Eco menawarkan Pengolahan Limbah B3 agar bisa mewujudkan Indonesia bebas Limbah mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3 yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan agar pencemaran lingkungan dari bahan berbahaya dapat dihindari.
Universal Eco menggunakan teknologi insinerator Rotary Kiln ramah lingkungan dalam proses pengolahan limbahnya. Insinerator jenis ini memiliki manfaat mengurangi massa atau volume limbah dan menghancurkan patogen berbahaya. Hasil sisa bottom ash dan fly ash dari insinerator ditangani secara bertanggung jawab. Mari kelola limbah dan wujudkan Indonesia bebas limbah bersama Universal Eco