Pengertian Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Limbah medis merupakan hasil buangan dari aktivitas pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Baca Juga :
Dross adalah limbah padatan yang mengapung pada logam cair dan biasa ditemukan pada proses pemurnian logam, pengecoran serta pengolahan logam. Sifat limbah ini umumnya beracun,
Pengertian Gaya hidup dan perkembangan zaman membuat konsumsi produk meningkat, sehingga elektronik yang sudah tidak terpakai menjadi E-waste yang memiliki berbahaya ketika disimpan di rumah
Indonesia masih mengimplementasikan sistem ekonomi linier di mana konsep model ini bisa dibilang tidak berkelanjutan untuk jangka panjang karena menerapkan pendekatan “membuat-menggunakan-membuang” dalam hal pengelolaan
Sadar ga sih, bahwa lingkungan kerja sering kali menjadi tempat yang menghasilkan banyak limbah, mulai dari kertas, plastik, elektronik hingga limbah makanan. Untuk itu, kesadaran
Menurut Peraturan Menteri No 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit dapat menyebabkan gangguan perlindungan kesehatan dan atau
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, juga menghadapi tantangan besar terkait pengelolaan sampah. Dengan populasi yang terus berkembang dan konsumsi yang
Sesuai dengan Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Penyelenggaraan Pengamanan Limbah di rumah sakit. Meliputi pengamanan terhadap limbah padat domestik, limbah B3, limbah cair, dan limbah
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mencapai Indonesia bersih sampah pada tahun 2025. Target ini tentu saja disambut baik oleh berbagai kalangan, namun juga