5 Limbah Medis yang Harus Dipilah

Rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya menghasilkan berbagai jenis limbah setiap hari. Sebagian terlihat seperti sampah biasa.

Namun, sebagian lainnya memiliki karakteristik yang membutuhkan penanganan khusus.

Limbah yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh, benda tajam bekas pelayanan medis, bahan kimia, obat kedaluwarsa, hingga material tertentu dari kegiatan pelayanan kesehatan dapat menimbulkan risiko apabila tidak dikelola dengan tepat. Karena itu, pemilahan limbah medis harus dilakukan sejak dari sumbernya.

Pemilahan bukan hanya soal memasukkan sampah ke tempat yang berbeda. Tahap ini menentukan bagaimana limbah akan disimpan, diangkut, diolah, hingga akhirnya ditangani.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan memiliki potensi menimbulkan risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan, serta pencemaran lingkungan.

Artinya, kesalahan yang terjadi pada tahap awal dapat mempengaruhi seluruh rangkaian pengelolaan limbah berikutnya.

Mengapa Pemilahan Limbah Medis Sangat Penting?

Limbah medis bukanlah sampah biasa, sehingga tempat sampah berisi jarum suntik bekas, sarung tangan terkontaminasi, botol obat dan lain sebagainya harus dipisahkan agar tidak menularkan penyakit ataupun memberi dampak buruk lainnya bagi kesehatan.

Selain itu, jika seluruh material tersebut tercampur, petugas akan menghadapi risiko yang lebih besar ketika melakukan pengumpulan dan pemindahan.

  • Benda tajam dapat melukai petugas.
  • Material infeksius dapat menyebabkan paparan.
  • Bahan kimia dapat bereaksi dengan material lain.

Sementara itu, limbah yang sebenarnya bukan limbah medis juga dapat ikut masuk ke dalam aliran pengelolaan limbah B3. Karena itu, pemilahan limbah medis bertujuan memisahkan limbah berdasarkan jenis dan karakteristiknya sejak awal.

Dengan pemilahan yang benar, setiap jenis limbah dapat diarahkan menuju metode penyimpanan dan pengolahan yang sesuai.

Prinsipnya sederhana, yaitu kenali limbahnya, pilah sejak sumbernya, lalu gunakan wadah yang sesuai.

 

Jenis Limbah Medis yang Perlu Diperhatikan

Limbah medis memiliki karakteristik yang beragam. Secara umum, beberapa kelompok yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan limbah medis antara lain:

  1. Infeksius
  2. Benda Tajam
  3. Patologis dan Anatomi
  4. Sitotoksik
  5. Kimia dan Farmasi

Kementerian Kesehatan di Indonesia juga menjelaskan sejumlah contoh limbah medis yang termasuk limbah B3, seperti limbah dengan karakteristik infeksius, bahan kimia dan farmasi kedaluwarsa, peralatan laboratorium yang terkontaminasi, peralatan medis yang mengandung logam berat, dan sludge dari IPAL.

Karena karakteristiknya berbeda, limbah medis tidak dapat dikelola menggunakan satu jenis wadah untuk semua limbah. Setiap jenis membutuhkan penanganan yang sesuai.

 

Pewadahan Limbah Medis Harus Disesuaikan

Setelah limbah dipilah, tahap berikutnya adalah pewadahan.Pewadahan berfungsi menjaga agar limbah tetap terkendali sejak dihasilkan hingga masuk ke tahap penyimpanan atau pengelolaan berikutnya.

Wadah harus sesuai dengan karakteristik limbah. Untuk limbah yang berpotensi menyebabkan luka, misalnya benda tajam, wadah harus mampu mencegah tusukan dan kebocoran.

Sementara itu, limbah yang terkontaminasi membutuhkan wadah yang mampu menjaga material tetap tertutup dan tidak mudah bocor.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa tempat pemilahan limbah perlu dilengkapi atau dilapisi dengan plastik yang sesuai dengan jenis limbahnya.

Dalam panduan yang merujuk pada ketentuan pengelolaan limbah medis, warna wadah atau kantong digunakan untuk membantu membedakan jenis limbah. Namun, warna tidak boleh menjadi satu-satunya acuan.

Label, simbol, jenis wadah, karakteristik limbah, serta prosedur internal fasyankes juga perlu diperhatikan.

 

Mengenal Pewadahan Berdasarkan Jenis Limbah

Untuk membantu tenaga kesehatan memahami pemilahan, berikut gambaran umum pewadahan yang banyak digunakan dalam pengelolaan limbah medis.

1. Limbah Infeksius

Limbah infeksius merupakan limbah yang terkontaminasi atau berpotensi menularkan penyakit.

Contohnya dapat berasal dari kegiatan pelayanan medis yang menghasilkan material terkontaminasi, misalnya sarung tangan, masker, apron, dan lain sebagainya yang terkena cairan tubuh manusia.

Limbah ini perlu ditempatkan pada wadah yang sesuai dan tertutup. Dalam rujukan Kementerian Kesehatan mengenai pengelolaan limbah medis, limbah infeksius, patologis, dan anatomi menggunakan kantong plastik berwarna kuning.

Selain itu pewadahan menggunakan kantong plastik berwarna kuning hanya bisa terisi tiga perempat dari volume kantong plastik agar bisa diikat tunggal, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Limbah Benda Tajam

Jarum suntik, pisau bedah, ampul pecah, dan benda tajam lainnya membutuhkan perhatian khusus.

Risikonya bukan hanya berasal dari kontaminasi. Bentuk fisiknya juga dapat menyebabkan luka tusuk.

Karena itu, benda tajam tidak boleh dimasukkan sembarangan ke dalam kantong limbah biasa.

Gunakan safety box atau wadah khusus benda tajam yang tahan tusukan, tidak mudah bocor, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah medis. Wadah juga tidak boleh dipaksakan terisi melebihi kapasitas.

3. Limbah Sitotoksik

Limbah sitotoksik dapat berasal dari kegiatan pelayanan yang menggunakan obat atau bahan sitotoksik, misalnya dalam pelayanan tertentu seperti kemoterapi.

Karena memiliki karakteristik khusus, limbah ini membutuhkan pewadahan dan pengelolaan yang berbeda dari limbah infeksius biasa.

Dalam rujukan Kementerian Kesehatan, limbah sitotoksis menggunakan kantong plastik berwarna ungu.

4. Limbah Kimia dan Farmasi

Limbah bahan kimia dan farmasi juga membutuhkan penanganan khusus.

Contohnya dapat berupa bahan kimia kedaluwarsa, sisa bahan tertentu, atau produk farmasi yang sudah tidak digunakan.

Jenis limbah ini tidak boleh dicampurkan begitu saja dengan limbah infeksius.

Dalam rujukan Kementerian Kesehatan, limbah kimia dan farmasi menggunakan kantong plastik berwarna cokelat.

5. Limbah Radioaktif

Limbah yang memiliki karakteristik radioaktif membutuhkan sistem pengelolaan tersendiri.

Penanganannya tidak dapat disamakan dengan limbah infeksius maupun limbah domestik.

Karena itu, fasyankes yang menghasilkan limbah jenis ini harus mengikuti ketentuan khusus yang berlaku untuk material radioaktif.

Rujukan Kementerian Kesehatan yang membahas pemilahan limbah medis mencantumkan warna merah untuk limbah radioaktif.

 

Jangan Hanya Mengandalkan Warna Kantong

Salah satu hal penting dalam pemilahan limbah medis adalah memahami bahwa warna kantong hanyalah bagian dari sistem identifikasi.Petugas tetap harus memahami jenis limbah yang dihasilkan. Mengapa? Karena limbah medis memiliki karakteristik yang berbeda.

Baca Juga: Limbah B3 Berkontribusi pada Perubahan Iklim: Ini Cara Mengelolanya dengan Benar

K esalahan memasukkan limbah ke dalam wadah yang salah dapat meningkatkan risiko bagi petugas maupun lingkungan. Oleh sebab itu, fasyankes perlu memiliki standar operasional prosedur yang jelas. Sosialisasi juga perlu dilakukan secara berkala. Petugas baru maupun petugas lama harus memahami alur pemilahan, pewadahan, pengumpulan, penyimpanan, dan pengangkutan.

 

Wadah Tidak Boleh Menjadi Sumber Risiko Baru

Pewadahan yang tepat bukan hanya tentang memilih kantong dengan warna tertentu. Kondisi wadah juga harus diperhatikan.

Wadah harus sesuai dengan karakteristik limbah, tidak mudah bocor, tidak mudah rusak, dan dapat ditutup dengan aman. Kapasitas juga perlu diperhatikan.

Jangan memaksakan wadah hingga terlalu penuh karena dapat meningkatkan risiko tumpahan atau paparan ketika limbah dipindahkan.

Kementerian Kesehatan dalam panduan pengelolaan limbah medis juga menjelaskan pentingnya menutup wadah atau kantong dengan benar ketika sudah mencapai kapasitas tertentu dan memastikan tidak terjadi kebocoran.

Dengan kata lain, pewadahan adalah bagian dari keselamatan kerja.

 

Pemilahan yang Salah Bisa Berdampak ke Tahap Berikutnya

Kesalahan pada tahap pemilahan tidak berhenti di tempat sampah. Dampaknya dapat terbawa ke tahap penyimpanan. Kemudian berlanjut ketika limbah dikumpulkan.

Baca Juga: Limbah B3 dalam Perspektif ESG: Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan Masa Kini

Risikonya juga dapat muncul saat limbah diangkut dan diolah. Karena itu, pemilahan di sumber merupakan salah satu titik penting dalam sistem pengelolaan limbah medis.

Jika sejak awal sudah benar, proses berikutnya menjadi lebih terkendali. Sebaliknya, jika limbah tercampur sejak awal, pengelolaan dapat menjadi lebih kompleks.

 

Peran Tenaga Kesehatan Sangat Penting

Pemilahan limbah medis membutuhkan keterlibatan seluruh pihak di fasyankes. Dokter, perawat, bidan, tenaga laboratorium, apoteker, petugas kebersihan, hingga tenaga pendukung lainnya memiliki peran masing-masing.

Semua orang yang menghasilkan atau menangani limbah perlu mengetahui tempat pembuangan yang benar. Karena itu, pelatihan dan sosialisasi tidak seharusnya dilakukan hanya sekali.

Perubahan prosedur, pergantian petugas, serta evaluasi di lapangan membuat edukasi perlu dilakukan secara berkala. Kementerian Kesehatan juga menekankan pentingnya pencatatan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam pengelolaan limbah medis fasyankes.

 

Limbah Medis Adalah Tanggung Jawab Bersama

Fasyankes memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan masyarakat. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada pelayanan kepada pasien.

Lingkungan fasyankes juga perlu dijaga. Limbah yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan harus dikelola agar tidak menjadi sumber risiko baru.

Karena itu, pengelolaan limbah medis perlu dipandang sebagai satu sistem.

Dimulai dari pemilahan, dilanjutkan dengan pewadahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga tahap akhir sesuai ketentuan. Setiap tahap saling berkaitan.

 

Sudahkah Fasyankes Anda Melakukan Pemilahan dengan Benar?

Pemilahan limbah medis mungkin terlihat seperti aktivitas sederhana.

Namun, dampaknya sangat besar terhadap keselamatan petugas, pasien, masyarakat, dan lingkungan.

Mulai dari satu tindakan sederhana: buang limbah pada wadah yang tepat.

  • Pastikan setiap jenis limbah dikenali.
  • Pastikan wadahnya sesuai.
  • Pastikan label dan simbol tersedia.
  • Pastikan petugas memahami prosedurnya.

Dan yang tidak kalah penting, pastikan limbah yang sudah dipilah masuk ke sistem pengelolaan yang sesuai hingga tahap akhir.

Universal Eco mendukung fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan pengelolaan limbah B3 medis secara aman dan sesuai ketentuan. Jangan biarkan kesalahan pemilahan menjadi awal dari risiko yang lebih besar. Kelola limbah medis dengan tepat sejak dari sumbernya.

Hubungi Universal Eco untuk mendapatkan solusi pengelolaan limbah B3 medis yang sesuai kebutuhan fasyankes Anda.

 

About Universal Eco

Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.

Layanan kami adalah

  1. Extended Producer Responsibility
  2. B3 Packaging Cleaning & Plastic Recycling
  3. Hazardous Waste Management
  4. Medical & Pharmaceutical Waste Treatment
  5. Zero Waste Treatment
  6. Secure Data & Destruction
  7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge

Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.

 

Referensi

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah. Dokumen JDIH Kementerian Kesehatan. 
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Limbah Medis. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. Materi mengenai jenis limbah medis, pemilahan, pewadahan, pengangkutan, dan pengolahan limbah medis. 
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga pada Masa Pandemi. Materi mengenai pemilahan dan pewadahan limbah infeksius serta prosedur penanganan kantong limbah. 
  4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kemenkes Ajak K/L Bersinergi Dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis. 13 November 2020. Kemenkes menjelaskan bahwa limbah medis fasyankes termasuk limbah B3 dan membutuhkan pengelolaan terpadu untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. 
  5. JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kementerian Kehutanan. Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 
Share :