Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes Berbasis Wilayah

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes Berbasis Wilayah. Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah adalah upaya pengelolaan limbah medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang seluruh tahapannya dilakukan di suatu wilayah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Dalam rangka meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan, penyalahgunaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan mengoptimalkan pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di suatu wilayah, diselenggarakan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

Baca Juga : Persyaratan Peralatan Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes

Pengelolaan Limbah Medis di Fasyankes

Secara internal

Pengelolaan Limbah Medis secara internal dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Pengelolaan dan Sistem Tanggap Darurat Limbah Medis

Pengelolaan Limbah Medis secara internal meliputi tahapan sebagai berikut :

  1. Pengurangan dan pemilahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pengangkutan internal dengan menggunakan alat angkut tertutup beroda menuju tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun.
  3. Penyimpanan sementara dilakukan pada tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengolahan internal dilaksanakan dengan metode non insenerasi terhadap Limbah Medis tertentu dengan cara mengubah bentuk dari bentuk semula sehingga tidak disalahgunakan

 

Secara Eksternal

Pengelolaan Limbah Medis secara eksternal dilakukan oleh Pengelola melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Pengangkutan eksternal dilakukan dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke tempat pengumpulan; atau dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke tempat pengolahan akhir.
  2. Pengumpulan dilakukan pada tempat pengumpulan yang memiliki izin pengumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tempat pengumpulan dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah
  3. Pengolahan dan penimbunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Sumber Daya

Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah diperlukan dukungan sumber daya yang paling sedikit berupa:

  1. Lahan untuk lokasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan tata ruang
  2. Sarana dan prasarana dalam pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  3. Sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
  4. Pendanaan

 

Pencatatan dan Pelaporan

Internal

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan penghasil Limbah Medis wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terkait Limbah Medis yang dikelola secara internal. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pencatatan dan pelaporan yang dikelola secara internal sebagai berikut :

  1. Pencatatan dan pelaporan wajib disampaikan secara berjenjang kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan daerah provinsi, dan Menteri.
  2. Pencatatan dan pelaporan disampaikan secara berkala setiap bulan.
  3. Pencatatan dan pelaporan dapat dilakukan secara elektronik.

Pencatatan dan pelaporan spaling sedikit memuat sebagai berikut :

  1. Jenis limbah
  2. Manifest limbah
  3. Sumber limbah
  4. Jumlah limbah
  5. Kegiatan pengelolaan

 

Eksternal

Setiap Pengelola wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terkait pengelolaan Limbah Medis secara eksternal di wilayahnya. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pencatatan dan pelaporan secara eksternal yaitu

  1. Pencatatan dan pelaporan wajib disampaikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan kepala dinas lingkungan hidup daerah kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kepala dinas lingkungan hidup daerah provinsi, serta Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Pencatatan dan pelaporan disampaikan secara berkala setiap bulan.
  3. Pencatatan dan pelaporan dapat dilakukan secara elektronik.
  4. Pencatatan dan pelaporan merupakan bagian dari surveilans pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pencatatan dan pelaporan yang dimaksud paling sedikit memuat:

  1. Nama dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan penghasil Limbah Medis
  2. Nomor manifest limbah
  3. Jenis dan jumlah limbah
  4. Jenis-jenis pengolahan limbah

limbah medis

 

Pembinaan dan Pengawasan

Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui:

  1. Sosialisasi dan advokasi
  2. Monitoring dan evaluasi
  3. Bimbingan teknis dan pelatihan

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menilai ketaatan proses Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah baik secara internal maupun eksternal. Monitoring dan evaluasi menggunakan instrumen yang tercantum terpisahkan dari Peraturan Menteri yang berlaku.

 

Solusi Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes Bersama Universal Eco

Mengelola limbah membutuhkan komitmen kuat. Segala upaya harus dilakukan demi menjaga lingkungan agar tidak tercemar. Komitmen tersebut selalu menjadi pegangan Universal Eco dalam menjalankan tugasnya. Dengan teknologi ramah lingkungan dan fasilitas yang memadai, Universal Eco selalu berupaya untuk menjadi perusahaan jasa pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.

Baca Juga : Limbah Medis – Pembuangan, Pengelolaan dan Pengolahannya

Universal Eco melayani Pengelolaan Limbah Medis yang berasal dari Fasyankes. Dengan melakukan pengolahan menggunakan teknologi insinerator yang ramah lingkungan dengan suhu tinggi maka sifat infeksius yang dapat dilenyapkan dan tidak lagi berbahaya bagi lingkungan. Mari kelola limbah dan wujudkan Indonesia bebas limbah bersama Universal Eco

Share :