Pengertian
Setiap obat yang diproduksi memiliki masa kedaluwarsa untuk menghindari penggunaan yang salah dalam proses konsumsinya. Kedaluwarsa obat menunjukkan jangka waktu aman untuk dikonsumsi. Obat memiliki efektivitas dan keamanan sesuai standar, ketika stabilitasnya tetap terjaga selama penyimpanan sampai akhirnya digunakan oleh penggunanya.
Produk obat dikatakan stabil apabila selama penyimpanan sampai penggunaan memiliki karakteristik fisik, kimia, biologi dan terapetik tetap sama dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pabrik.
Baca Juga : Jasa Pemusnahan Limbah Obat-Obatan, Klinik, Farmasi
Cara Mengenali
1. Keterangan expiry date
Jika pada kemasan obat tertera keterangan expiry date berarti obat tersebut aman. Manfaat maksimal dirasakan hingga tanggal yang tertera pada kemasan. Contoh, tertera expiry date: Juli 2018, maka obat ini sebaiknya tidak dikonsumsi setelah tanggal 31 Juli 2018.
2. Keterangan use by date
Jika pada kemasan obat tertera keterangan use by atau use by date di kemasan obat maka obat sebaiknya tidak dikonsumsi lagi pada akhir bulan sebelum tanggal yang tertera. Contohnya pada kemasan obat tertulis use by Maret 2022, maka obat itu sebaiknya tidak dikonsumsi setelah 31 Maret 2022
3. Keterangan lain
Jika pada kesmasan obat tertera keterangan lain, seperti discard 7 days after opening. Ini artinya jika obat masih tersisa setelah 7 hari dibuka dan dikonsumsi maka harus dibuang, atau dikembalikan ke apotek untuk dihancurkan meski belum kedaluwarsa.|Rekomendasi dari BPOM tentang masa kadaluwarsa beberapa sediaan
| BENTUK SEDIAAN OBAT | MASA KEDALUWARSA YANG DIREKOMENDASIKAN |
| Tablet/ kapsul yang telah dibuka dan dikemas dalam plastik klip obat | Dua (2) bulan |
| Sirup dan cairan obat luarSalep / krim dalam tube | Enam (6) bulan setelah kemasan dibuka atau sesuai tanggal kedaluwarsa (ED) yang tertera pada kemasan |
| Salep / rim dalam pot tertutup | Tiga (3) bulan setelah dibuka atau sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan |
| Tetes telinga, tetes hidung, obat semprot hidung dan telinga | Tiga (3) bulan setelah obat dibuka kecuali dinyatakan lain berdasarkan aturan yang tertera di kemasan obat |
| Puyer | Bila puyer sudah tidak digunakan atau tidak diperlukan, maka disarankan untuk dibuang, jangan disimpan |
| Insulin | Bila belum dibuka, maka masa kedaluwarsa (BUD) sama dengan ED sediaan obat tersebut dan disimpan dalam kulkas. Bila insulin sudah dibuka, BUD insulin 28 hari dan disimpan di suhu kamar |
| Suppositoria dan inhaler | Sesuai dengan waktu atau tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan obat |
Pengelolaan Limbah Obat Kedaluwarsa
Obat kedaluwarsa termasuk kedalam limbah farmasi yang menjadi salah satu limbah dengan tingkat pencemaran lingkungan yang tinggi yang membawa potensi kerusakan lingkungan yang cukup luas. Universal Eco hadir dengan layanan Pengolahan Limbah Farmasi dari fasilitas layanan kesehatan dan industri farmasi.
Baca Juga : Pengolahan Limbah Farmasi & Obat-Obatan untuk Menghindari Penyalahgunaan
Mengelola limbah farmasi membutuhkan komitmen kuat. Segala upaya harus dilakukan demi menjaga lingkungan agar tidak tercemar. Komitmen tersebut selalu menjadi pegangan Universal Eco dalam menjalankan tugasnya. Dengan teknologi ramah lingkungan dan fasilitas yang memadai, Universal Eco selalu berupaya untuk menjadi perusahaan jasa pengelolaan limbah medis dan farmasi yang bertanggungjawab.





