Pengemasan Limbah B3

pengemasan limbah b3

Pengemasan limbah B3 dibutuhkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. Di Indonesia terdapat ketentuan tentang kemasan dan pewadahan limbah B3 diatur dalam Kep. No.01/Bapedal/09/1995.

Untuk meningkatkan pengamanannya, maka sebelum dilakukan penyimpanan limbah B3 harus terlebih dahulu dikemas. Mengingat keragaman karakteristik limbah B3, maka dalam pengemasannya perlu pula diatur tata cara yang tepat sehingga limbah dapat disimpan dengan aman.

Baca Juga : Penyimpanan Limbah B3

pengemasan limbah b3

Persyaratan Pengemasan Limbah B3

Ketentuan dalam bagian ini berlaku bagi kegiatan pengemasan/pewadahan limbah B3 di fasilitas :

  1. Penghasil, untuk disimpan sementara di dalam lokasi penghasil
  2. Penghasil, untuk disimpan sementara di luar lokasi penghasil tetapi tidak sebagai pengumpul
  3. Pengolah, sebelum dilakukan pengolahan dan atau penimbunan.

 

Pra Pengemasan

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pra Pengemasan Limbah B3 seperti :

  1. Setiap penghasil/pengumpul limbah B3 harus dengan pasti mengetahui karakteristik bahaya dari setiap limbah B3 yang dihasilkan/dikumpulkannya. Apabila ada keragu-raguan, maka harus dilakukan pengujian karakteristik di laboratorium.
  2. Bagi penghasil yang menghasilkan limbah B3 yang sama secara terus menerus, maka pengujian karakteristik masing-masing limbah B3
  3. Bentuk kemasan dan bahan kemasan dipilih berdasarkan kecocokannya terhadap jenis dan karakteristik llimbah yang akan dikemasnya

 

Persyaratan Umum Pengemasan Limbah B3

Untuk pengemasana umum terdapat beberapa persyaratan seperti :

  1. Kemasan untuk limbah B3 harus dalam kondisi baik, tidak rusak, dan bebas dari pengkaratan serta kebocoran.
  2. Bentuk, ukuran dan bahan kemasan limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 dengan mempertimbangkan segi keamanan dan kemudahan dalam penanganannya.
  3. Kemasan dapat terbuat dari bahan plastik (HDPE, PP atau PVC) atau bahan logam (teflon, baja karbon, SS304, SS316 atau SS440). Syarat bahan kemasan yang dipergunakan tersebut tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpannya

 

Prinsip Pengemasan Limbah B3

  1. Limbah B3 yang tidak saling cocok atau bahan yang tidak saling cocok tidak boleh disimpan secara bersama-sama dalam satu kemasan
  2. Jumlah pengisian limbah dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah, pembentukan gas atau terjadinya kanaikan tekanan.
  3. Jika kemasan yang berisi limbah B3 sudah dalam kondisi yang tidak layak atau jika mulai bocor, maka limbah B3 tersebut harus dipindahkan ke dalam kemasan lain yang memenuhi syarat sebagai kemasan bagi limbah B3.
  4. Terhadap kemasan yang telah berisi limbah harus diberi penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disimpan dengan memenuhi ketentuan tentang tata cara dan persyaratan bagi penyimpanan limbah B3.
  5. Terhadap kemasan wajib dilakukan pemeriksaan oleh penanggungjawab pengelolaan limbah B3 fasilitas (penghasil, pengumpul atau pengolah) untuk memastikan tidak terjadinya kerusakan atau kebocoran pada kemasan akibat korosi atau faktor lainnya.
  6. Kegiatan pengemasan, penyimpanan dan pengumpulan harus dilaporkan sebagai bagian dari kegiatan pengelolaan limbah B3.

 

Persyaratan Kemasan Limbah B3

  1. Kemasan (drum, tong atau bak kontainer) yang digunakan harus dalam kondisi baik, tidak bocor, berkarat atau rusak.
  2. Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3 yang akan disimpan dan mampu mengamankan limbah yang disimpan di dalamnya. Pengisian limbah B3 dalam satu kemasan harus dengan mempertimbangkan karakteristik dan jenis limbah, pengaruh pemuaian limbah, pembentukan gas dan kenaikan tekanan selama penyimpanan
  3. Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan pemindahan atau pengangkutan
  4. Kemasan yang digunakan untuk pengemasan limbah dapat berupa drum/tong dengan volume 50 liter, 100 liter atau 200 liter, atau dapat pula berupa bak kontainer berpenutup dengan kapasitas 2 M3, 4 M3 atau 8 M3;
  5. Limbah B3 yang disimpan dalam satu kemasan adalah limbah yang sama atau dapat pula disimpan bersama-sama dengan limbah lain yang memiliki karakteristik yang sama.
  6. Untuk mempermudah pengisian limbah ke dalam kemasan, limbah B3 dapat terlebih dahulu dikemas dalam kantong kemasan yang tahan terhadap sifat limbah sebelum kemudian dikemas dalam kemasan
  7. Kemasan yang telah diisi atau terisi penuh dengan limbah B3 harus  ditandai dengan simbol dan label yang sesuai dengan ketentuan mengenai penandaan pada kemasan limbah B3. Selalu dalam keadaan tertutup rapat dan hanya dapat dibuka jika akan dilakukan penambahan atau pengambilan limbah dari dalamnya;
  8. Kemasan yang telah dikosongkan apabila akan digunakan kembali untuk mengemas limbah B3 lain dengan karakteristik yang sama, harus disimpan di tempat penyimpanan B3. Jika akan digunakan untuk menyimpan limbah B3 dengan karakteristik yang tidak saling sesuai dengan sebelumnya, maka kemasan tersebut harus dicuci bersih terlebih dahulu dan disimpan dengan memasang “label KOSONG” sesuai dengan ketentuan penandaan kemasan limbah B3.
  9. Kemasan yang telah rusak (bocor atau berkarat) dan kemasan yang tidak digunakan kembali sebagai kemasan limbah B3 harus diperlakukan sebagai limbah B3.

Baca Juga : Jenis Kemasan Limbah B3 & Cara Daur Ulangnya

 

Tentang Universal Eco

Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri.

Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.

Layanan kami adalah

  1. Extended Producer Responsibility
  2. Pencucian Kemasan B3 & Daur Ulang Plastik
  3. Pengolahan Limbah B3
  4. Pengolahan Limbah Medis & Farmasi
  5. Zero Waste Treatment
  6. Secure Data & Destruction
  7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge

Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.

Bagikan :