Sebagai salah satu kawasan industri percontohan, jumlah industri di Banten terus bertambah setiap tahunnya. Dengan terintegrasinya kawasan industri dan infrastruktur di Provinsi Banten, menimbulkan peningkatan efisiensi produksi serta jumlah Limbah B3 yang dihasilkan setiap tahunnya. Lalu bagaimana industri dapat berkontribusi untuk bertanggung jawab atas Limbah B3 yang dihasilkan demi lingkungan hidup yang tetap terjaga?
Jenis Limbah B3 di Banten
Menjadi wilayah yang padat industri, Provinsi Banten perlu menjadikan pengelolaan limbah industri sebagai prioritas demi mencegah kerusakan ekosistem lingkungan serta ancaman kesehatan masyarakat. Industri Kimia, Industri Baja, Industri Perminyakan dan Industri Tekstil adalah empat diantara banyaknya industri di Provinsi Banten.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya pada artikel Jenis Limbah Industri maka dapat kita ketahui terdapat jenis Limbah B3 diantaranya limbah cair, limbah padat maupun limbah gas dan jenis limbah ini juga telah dihasilkan pada berbagai industri di Provinsi Banten. Salah satu wilayah di Provinsi Banten yaitu Cilegon menghasilkan limbah padat maupun cair dengan mengandung bahan kimia dan baja. Dimana rata-rata hasil limbah B3 sebanyak 24.000 ton pertahunnya.
Dengan karakteristik limbah B3 yang mudah meledak, mudah terbakar, beracun, korosif, reaktif dan penginfeksi. Tentu kehadiran berbagai jenis Limbah B3 sebagai hasil dari proses produksi industri, perlu ditangani khusus agar tidak mencemarkan dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup.
Karena karakteristiknya yang berbahaya, maka limbah B3 tidak boleh disimpan lebih dari batas waktu tertentu di TPS limbah. Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka industri penghasil limbah akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga sanksi pidana berupa pembayaran ganti rugi.
Perusahaan penghasil limbah tidak boleh membuang limbah sembarangan. Penghasil limbah dapat mengelola limbah melalui pihak kedua yakni lewat perusahaan pengolah atau pengangkut limbah yang telah mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 Tahun 2020.
Selain itu pula kegiatan pengelolaan limbah B3 yang meliputi penyimpanan hingga pengangkutan memiliki tata cara dan persyaratan khusus guna mengurangi resiko bahaya, dimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Permasalahan Limbah B3 di Banten
Berbagai permasalahan pencemaran limbah terjadi di Provinsi Banten akibat limbah yang dihasilkan dari oknum penghasil limbah, salah satunya yakni dengan pencemaran Sungai Ciujung di Banten yang kini tercemar akan kandungan logam berat yang telah melewati ambang baku mutu. Air yang berwarna hitam dan memiliki bau menyengat karena kandungan Limbah B3 didalamnya membuat sungai yang berhulu di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ini menjadi tercemar dan merusak ekosistem. Hal ini seharusnya dapat terhindari apabila kesadaran akan tanggung jawab untuk mengelola Limbah B3 dapat diterapkan oleh seluruh pelaku industri dengan mengelola limbah lewat proses yang ramah lingkungan. Selain itu juga diperlukan tempat pengolahan limbah B3 di Banten yang terpadu.
Dampak Limbah B3
Dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia, diperlukan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan meminimalisasi penggunaan sumber daya alam dan mengelola limbah yang dihasilkan salah satunya limbah B3. Peningkatan penggunaan sumber daya alam meningkat dua kali lipat sebanyak 5% per tahun, sehingga hasil limbah B3 pun akan meningkat. Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari limbah B3 dapat berdampak pada kegiatan produksi akibat berkuranganya persediaan sumber daya alam.
Pencemaran lingkungan akibat limbah B3 juga menjadi faktor yang menekan kesejahteraan hidup masyarakat. Dengan tidak terkendalinya pencemaran maka dapat menciptakan wabah penyakit dan penurunan pendapatan ekonomi.
Perusahaan Jasa Pengelolaan Limbah B3 di Banten
Dalam proses pengelolaan limbah B3 seperti pengangkutan, pengolahan, dan lainnya, kerjasama dengan perusahaan limbah B3 yang memiliki izin sangat penting dilakukan. Perizinan merupakan suatu bentuk kepercayaan atas pengelolaan limbah B3 yang bertanggung jawab dengan dukungan beragam fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.
Universal Eco sejak tahun 2013 hadir sebagai solusi permasalahan limbah B3 seperti limbah medis, limbah farmasi, maupun limbah lainnya di Palembang. Universal Eco juga beroperasi di 8 Provinsi lainnya seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan Sumatera Utara.
Dalam setiap proses pengelolaan limbah B3, Universal Eco sebagai pengolah maupun pengangkut mampu menerbitkan catatan atau laporan alur limbah (manifest) pada aplikasi festronik. Sehingga pengelolaan limbah B3 dapat dipantau secara langsung, bertanggung jawab, aman, dan terpercaya. Selain itu, kami telah memiliki berbagai perizinan pengangkutan maupun pengolahan.
Tentang Universal Eco
Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Layanan kami adalah
- Extended Producer Responsibility
- Pencucian Kemasan B3 & Daur Ulang Plastik
- Pengolahan Limbah B3
- Pengolahan Limbah Medis & Farmasi
- Zero Waste Treatment
- Secure Data & Destruction
- Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge
Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.





