Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3

Menurut Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 wajib memiliki Sistem Tanggap Darurat.

Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 meliputi:

  1. Keadaan darurat pada kegiatan Pengelolaan Limbah B3
  2. Keadaan darurat Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota
  3. Keadaan darurat Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi
  4. Keadaan darurat Pengelolaan Limbah B3 skala nasional

 

Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 wajib menyusun program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya.

Baca Juga : Bahaya Pencemaran Tanah Oleh Limbah B3

Program kedaruratan pengelolaan limbah b3 meliputi

  1. Infrastruktur, paling sedikit meliputi organisasi, koordinasi, fasilitas dan peralatan termasuk peralatan peringatan dini dan alarm, prosedur penanggulangan dan pelatihan dan geladi keadaan darurat.
  2. Fungsi penanggulangan, paling sedikit meliputi identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan, tindakan mitigasi, tindakan perlindungan segera, pemberian informasi dan instruksi pada Masyarakat, dan tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan keadaan darurat, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai format program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri

 

Pelatihan dan Geladi Kedaruratan

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 wajib menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan untuk kegiatan yang dilakukannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 dapat dilaksanakan.

Baca Juga : Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Kepala BPBD kabupaten/kota dan dilaksanakan bersama dengan:

  1. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224
  2. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota
  3. instansi terkait lainnya di kabupaten/kota, berdasarkan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota

Kepala BNPB mengoordinasikan pelatihan dan geladi kedaruratan secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala nasional. Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.

Pelatihan dan geladi keadaan darurat  wajib diikuti oleh:

  1. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3
  2. Menteri
  3. Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian

limbah b3

 

Penanggulangan Kedaruratan dalam Pengelolaan Limbah B3

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 berdasarkan program kedaruratan sesuai dengan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang dilakukannya wajib melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat dalam Pengelolaan Limbah B3 yang dilakukannya.

Pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala setiap hari kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

Penanggulangan kedaruratan dalam Pengelolaan Limbah B3 paling sedikit meliputi kegiatan

  1. identifikasi keadaan darurat dalam Pengelolaan Limbah B3
  2. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku
  3. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku

 

Kelola Limbah B3 Bersama Universal Eco

Universal Eco melayani jasa pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berasal dari berbagai jenis industri. Limbah ini dapat menimbukan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.

Baca Juga : Pengumpulan Limbah B3

Universal Eco menawarkan Pengolahan Limbah B3 agar bisa mewujudkan Indonesia bebas Limbah mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3 yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan agar pencemaran lingkungan dari bahan berbahaya dapat dihindari.

Universal Eco menggunakan teknologi insinerator Rotary Kiln ramah lingkungan dalam proses pengolahan limbahnya. Insinerator jenis ini memiliki manfaat mengurangi massa atau volume limbah dan menghancurkan patogen berbahaya. Hasil sisa bottom ash dan fly ash dari insinerator ditangani secara bertanggung jawab. Mari kelola limbah dan wujudkan Indonesia bebas limbah bersama Universal Eco

Bagikan :