Limbah HEPA Filter di Ruang Operasi dan Kemoterapi: Termasuk Limbah B3 atau Tidak?

Limbah HEPA filter menjadi isu penting dalam pengelolaan lingkungan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), khususnya di ruang operasi dan ruang kemoterapi. 

HEPA filter (High Efficiency Particulate Air) digunakan untuk menjaga kualitas udara tetap steril dengan menyaring partikel mikro, bakteri, virus, dan zat berbahaya lainnya. 

Namun, setelah masa pakainya habis, HEPA filter berubah menjadi limbah yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah limbah HEPA filter termasuk limbah B3 atau tidak?

 

Fungsi HEPA Filter di Ruang Operasi dan Kemoterapi

HEPA filter memiliki peran krusial dalam menjaga keselamatan pasien dan tenaga medis. Di ruang operasi, HEPA filter berfungsi mencegah kontaminasi mikroorganisme yang dapat menyebabkan infeksi pasca operasi. 

Sementara itu, di ruang kemoterapi, HEPA filter membantu mengendalikan paparan partikel obat sitotoksik dan zat kimia berbahaya yang digunakan dalam pengobatan kanker. Karena fungsinya tersebut, HEPA filter berpotensi menangkap berbagai kontaminan berbahaya selama masa operasionalnya. 

Hal inilah yang membuat limbah HEPA filter perlu dikelola dengan hati-hati setelah tidak digunakan lagi.

Karakteristik Limbah HEPA Filter

Limbah HEPA filter umumnya berbentuk media penyaring berbahan serat kaca atau material sintetis yang terbungkus dalam rangka logam atau plastik. Selama pemakaian, filter ini mengakumulasi partikel debu, mikroorganisme, serta zat kimia berbahaya.

Karakteristik limbah HEPA filter sangat bergantung pada lokasi penggunaannya. HEPA filter dari ruang operasi berisiko terkontaminasi agen biologis, seperti bakteri dan virus. Sementara itu, HEPA filter dari ruang kemoterapi berpotensi mengandung residu obat sitotoksik yang bersifat toksik dan karsinogenik. Oleh karena itu, penentuan status limbahnya tidak dapat disamaratakan.

Baca Juga: Cegah Risiko Serius dengan Ketahui Jenis Limbah Terkontaminasi B3

 

Apakah Limbah HEPA Filter Termasuk Limbah B3?

Penentuan apakah limbah HEPA filter termasuk limbah B3 atau tidak harus mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, suatu limbah dikategorikan sebagai limbah B3 apabila memiliki karakteristik berbahaya, seperti mudah meledak, beracun, infeksius, atau mengandung bahan kimia berbahaya.

HEPA filter bekas dari ruang operasi dan kemoterapi umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 infeksius atau limbah B3 beracun, tergantung pada hasil identifikasi dan karakterisasi limbah. 

Jika HEPA filter terkontaminasi agen infeksius atau zat sitotoksik, maka limbah tersebut wajib diperlakukan sebagai limbah B3.

Namun demikian, penetapan status limbah HEPA filter secara resmi tetap memerlukan proses identifikasi dan, bila perlu, pengujian laboratorium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Regulasi Pengelolaan Limbah HEPA Filter di Fasyankes

Pengelolaan limbah HEPA filter diatur dalam beberapa regulasi terkait limbah B3 dan limbah medis. Selain PP Nomor 22 Tahun 2021, fasyankes juga harus mengacu pada peraturan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pedoman pengelolaan limbah medis.

Regulasi tersebut mengatur tahapan pengelolaan limbah HEPA filter, mulai dari pemilahan, penyimpanan sementara, pengangkutan, hingga pengolahan dan pembuangan akhir. Fasyankes wajib memastikan bahwa seluruh proses dilakukan oleh pihak yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Baca Juga: Mengelola Limbah B3 dengan Insinerasi

 

Tata Cara Pengelolaan Limbah HEPA Filter

Agar sesuai dengan regulasi, berikut beberapa langkah penting dalam pengelolaan limbah HEPA filter:

1. Pemilahan dan Identifikasi

HEPA filter bekas harus dipisahkan dari limbah non-medis. Identifikasi sumber dan potensi bahayanya sangat penting untuk menentukan kategori limbah.

2. Pengemasan dan Penyimpanan

Limbah HEPA filter perlu dikemas dalam wadah tertutup dan diberi label limbah B3. Penyimpanan sementara harus dilakukan di tempat khusus yang memenuhi persyaratan keselamatan.

3. Pengangkutan oleh Pihak Berizin

Pengangkutan limbah HEPA filter hanya boleh dilakukan oleh pengangkut limbah B3 yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

4. Pengolahan dan Pembuangan

Metode pengolahan yang umum digunakan adalah insinerasi atau teknologi lain yang mampu menghancurkan kontaminan berbahaya. Abu hasil pengolahan selanjutnya dikelola sesuai ketentuan limbah B3.

 

Tantangan dalam Pengelolaan Limbah HEPA Filter

Pengelolaan limbah HEPA filter menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi biaya dan pemahaman regulasi. Tidak semua fasyankes memiliki prosedur baku yang jelas terkait penggantian dan pembuangan HEPA filter. Selain itu, keterbatasan fasilitas pengolahan limbah B3 di beberapa daerah juga menjadi kendala.

Kurangnya kesadaran bahwa limbah HEPA filter berpotensi termasuk limbah B3 sering menyebabkan pengelolaan yang tidak sesuai standar, sehingga meningkatkan risiko pencemaran dan paparan bagi tenaga kesehatan.

Limbah HEPA filter di ruang operasi dan kemoterapi pada umumnya berpotensi termasuk limbah B3, terutama jika terkontaminasi agen infeksius atau zat sitotoksik. Penetapan status limbah harus mengacu pada regulasi dan hasil identifikasi karakteristik limbah.

Dengan pengelolaan yang tepat—mulai dari pemilahan, penyimpanan, hingga pembuangan oleh pihak berizin—risiko terhadap kesehatan dan lingkungan dapat diminimalkan. Pemahaman yang baik mengenai status dan pengelolaan limbah HEPA filter akan membantu fasyankes menjalankan operasional secara aman, patuh regulasi, dan berkelanjutan.

 

Tentang Universal Eco

Universal Eco adalah perusahaan pengelola limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 (Bahan Beracun & Berbahaya) yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.

Layanan kami adalah

  1. Extended Producer Responsibility
  2. Pencucian Kemasan B3 & Daur Ulang Plastik
  3. Pengolahan Limbah B3
  4. Pengolahan Limbah Medis & Farmasi
  5. Zero Waste Treatment
  6. Secure Data & Destruction
  7. Jasa Pengelolaan Oli Bekas & Oil Sludge

Ingin informasi terkait lingkungan dan limbah bisa kunjungi kami di website atau instagram kami. Bersama Universal Eco mari wujudkan Indonesia bebas limbah, siap mengelola limbahmu secara bertanggung jawab.

Bagikan :